Dilema juga kalau seperti ini...!!!
Skandal Besar PWI: Dugaan Penyelewengan Dana Rp6 Miliar dari Kementerian BUMN untuk UKW
Erick Thohir Badan Pemeriksa Keuangan RI Presiden Joko Widodo
Resmi melaporkan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) ke Polres kabupaten Luwu, provinsi Sulawesi Selatan, yang beralamat di Jl. Merdeka Selatan No.3, Senga Selatan, Kec. Belopa, Kabupaten Luwu, Jum'at 5 April 2024.
#lapor #masmindo
Resmi melaporkan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) ke Polres kabupaten Luwu, provinsi Sulawesi Selatan, yang beralamat di Jl. Merdeka Selatan No.3, Senga Selatan, Kec. Belopa, Kabupaten Luwu, Jum'at 5 April 2024.
Divisi Humas Polri
Wartawan lagi kena laporan pencemaran nama baik di kena hukuman kurungan penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Unaha, provinsi Sulawesi tenggara....
Hukumonline.com
WARGA ADAT KANDE API TELAH MENGUASAI KEMBALI TANAH ADAT MEREKA YANG TELAH DIJUAL OLEH PIHAK YANG TIDAK BERHAK
Warga Adat Kande Api dengan didampingi oleh Parengge Kande Api masuk menguasai Tanah Adat mereka di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang sudah dijual oleh pihak yang tidak berhak kepada PT. Masmindo Dwi Area (MDA) pemegang Kontrak Karya (IUP) Pertambangan Emas di Desa Ranteballa dan sekitarnya.
Tindakan warga tersebut dilakukan untuk menunjukkan eksestensinya sebagai Masyarakat adat karena selama ini berbagai Pihak khususnya PT. Masmindo Dwi Area dan oknum oknum Pemerintah di Kabupaten Luwu menganggap Masyarakat Adat di Desa Ranteballa tidak pernah ada.
Leluhur Masyarakat Adat Kande Api sudah mendiami wilayah Gunung Latimojong sejak ratusan tahun lalu kuburan mereka yang banyak ditemukan di daerah ini adalah bukti sejarah keberadaan kami sebagai pemilik tanah adat di wilayah Kande Api, demikian tegas Parengge Kande Api Edi Lembangan.
Jadi tidaklah adil menganggap kami tidak ada dan tidak berhak di atas tanah leluhur kami, lanjut Edi Lembangan.
Oknum-oknum aparat pemerintahan yang korup telah merampas tanah leluhur kami dan membagikannya kepada pihak-pihak yang mereka tahu tidak berhak kemudian dijual kepada PT. Masmindountuk tujuan mengambil keuntungan pribadi hanya dengan modal selembar surat tanah (SKT) yang dikeluarkan ketika jual-beli.
Demikian juga sejak semula PT. Masmindo sudah tahu kalau kami yang berhak atas tanah adat Kande Api, karena kamilah yang mengisinkan PT. Masmindo menginjakkan kaki di tanah Ranteballa pada tahun 1995, tapi PT. Masmindo tidak menganggap kami sebagai pemilik, hanya karena kami tidak memegang surat-tanah yang dikeluarkan oleh oknum pemerintahan yang korup.
Mereka sengaja menciptakan konflik horizontal diantara Masyarakat agar mudah mengambil alih tanah adat kami. Kuburan leluhur kami dihina dan dirusak demi meraup emas di atas tanah leluhur kami.
Maka jangan salahkan kami kalau saat ini kami terpa
Viral || Pemadam jadi penonton, perlu di usut anggarannya
#pemadamindonesia
#damkarluwutimur
Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Read more: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-umumkan-pencabutan-kebijakan-ppkm/