Ayah Kandung di Palembang Tega Perkosa Anaknya Sendiri PALEMBANG Seorang ayah berinisial 'KA di Palembang diduga sudah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pria berusia 37 tahun itu diduga telah memperkosa anaknya lebih dari sepuluh kali pada 2021 lalu. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan aparat kepolisian Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Senin (18/7/2022). Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban yang tak lain istri dari pelaku sendiri melaporkan kasus tidak pantas tersebut ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang beberapa hari lalu. "Berdasarkan laporan istri pelaku yang tertuang dalam bukti lapor LP/B/1396/VII/2022/SPKT/Polrestabes Palembang itu, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri," katanya. Atas perbuatannya, lanjut Kapolrestabes Palembang pelaku terjerat perkara persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," tutup Kapolrestabes. Sementara ibu korban saat membuat laporan menceritakan, peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku diduga terjadi sudah berulang kali terjadi sejak awal tahun 2021 lalu. "Kejadian yang terakhir terjadi pada hari Kamis lalu (19/5/2022) sekira Pukul 02.00 WIB di kamar tidur tempat tinggal korban dan pelaku. Dimana saat kejadian pelaku masuk ke dalam kamar korban lalu membangunkan korban serta menyuruh korban agar jangan rib