Amangpentolgaming

Amangpentolgaming Berikan Yang Terbaik Untuk Sesama. Game adalah Hidup. Hidup dari game adalah pilihan.. Avdokad, Jurnalis, dan Creator video game
(3)

02/02/2024

Salam Metal ujar Slank..

31/01/2024

Kalian digolongan mana neh ....

Daftar Gaji PNS 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp
1.685.700-2.522.600 -
Golongan Ib: Rp 1.840.800-
2.670.700 - Golongan Ic: Rp
1.918.700-2.783.700 -
Golongan Id: Rp 1.999.900-
2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp
2.184.000-3.643.400 -
Golongan IIb: Rp 2.385.000-
3.797.500 - Golongan IIc: Rp
2.485.900-3.958.200 -
Golongan IId: Rp 2.591.100-
4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp
2.785.700-4.575.200 -
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-
4.768.800 - Golongan IIIc:
Rp 3.026.400-4.970.500 -
Golongan IIId: Rp 3.154.400-
5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp
3.287.800-5.399.900 -
Golongan IVb: Rp 3.426.900-
5.628.300 - Golongan IVc:
Rp 3.571.900 -5.866.400 -
Golongan IVd: Rp 3.723.000-
6.114.500 - Golongan IVe:
Rp 3.880.400-6.373.200
Gaji Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) juga mengalami
kenaikan. Gaji yang dinaikkan
terjadi mulai dari golongan I
sampai XVII.
Hal ini tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 11
Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan presiden
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari
2024.
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-
2.900.900 - Golongan II Rp
2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-
3.201.200 - Golongan IV Rp
2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-
4.189.900 - Golongan VI Rp
2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800
-4.551.800 - Golongan VIII
Rp 2.979.700-4.744.400 -
Golongan IX Rp 3.203.600-
5.261.500 - Golongan X Rp
3.339.100-5.484.000 -
Golongan XI Rp 3.480.300-
5.716.000 - Golongan XII Rp
3.627.500-5.957.800 -
Golongan XIII Rp
3.781.000-6.209.800 -
Golongan XIV Rp
3.940.900-6.472.500 -
Golongan XV Rp
4.107.600-6.746.200 -
Golongan XVI Rp
4.281.400-7.031.600 -
Golongan XVII 4.462.500-
7.329.000.

Untuk  yang pecinta bola, khususnya di Kalteng>>Sahabat Kalibata, Rumah Sahabat Kalibata berkesempatan berbincang-bincan...
30/01/2024

Untuk yang pecinta bola, khususnya di Kalteng
>>Sahabat Kalibata, Rumah Sahabat Kalibata berkesempatan berbincang-bincang dengan salah satu Pemain Kalteng Putra yakni Shahar Ginanjar.

Dalam tayangan ini, Shahar Ginanjar meluruskan informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait persoalan yang terjadi antara Manajemen Kalteng Putra VS Pemain Kalteng Putra.



Sahabat Kalibata, Rumah Sahabat Kalibata berkesempatan berbincang-bincang dengan salah satu Pemain Kalteng Putra yakni Shahar Ginanjar. Dalam tayangan ini, S...

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Senin, 29 Januari 2024**PERKARA PRAPERADILAN TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KE...
30/01/2024

*Pencerahan Hukum Hari Ini*
*Senin, 29 Januari 2024*

*PERKARA PRAPERADILAN TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM KARENA PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKANNYA ADALAH TERPIDANA ATAU AHLI WARISNYA*

Dalam perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Praperadilan adalah Kejaksaan Agung RI dan Termohon PK/Pemohon Praperadilan adalah Saksi Korban sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, Pemohon Peninjauan Kembali (PK) menghentikan penuntutan terhadap Tersangka dalam kasus ini. Maka, Termohon PK/Pemohon Praperadilan meminta Pengadilan Negeri (PN) untuk menyatakan Pemohon PK/Termohon Praperadilan telah melakukan PMH karena menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut tidak sah.

PN mengabulkan permohonan Termohon PK/Pemohon Praperadilan dan meminta Pemohon PK untuk melimpahkan perkara Tersangka ke Pengadilan. Putusan Pengadilan Tinggi pun menyatakan hal yang sama seperti Putusan PN lalu perkara terus bergulir karena JPU mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) .

Mahkamah Agung dalam tingkat PK menyatakan permohonan PK JPU tidak dapat diterima, dan salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa Permohonan PK terhadap Putusan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon PK tidak sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 263 ayat (1) KUHAP karena Pasal tersebut menyebutkan dengan jelas bahwa yang dapat mengajukan permohonan PK kepada MA adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak disebutkan adanya pihak lain.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 152 PK/PID/2010, tanggal 7 Oktober 2010.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e92e4d82b763e03b637bd1ca0b8f2193.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

25/01/2024



Lagi ramai tentang "Presiden Boleh Kampanye".

Bdw, beberapa menit lalu, ketemu tulisan dari grub WA mengenai hal tersebut. Isi tulisannya bagus juga. Ini dia...

YUSRIL: JOKOWI BENAR, BERDASARKAN UU PEMILU, PRESIDEN BOLEH KAMPANYE

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu sekarang Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg. Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya. Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.

Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan "Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye". Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi Capres dan Cawapres. Boleh juga kampanye untuk parpol peserta Pemilu tertentu. Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye. Ketentuan lebih lanjut bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU.

Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya. Masa orang kampanye tidak memihak. UU kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45.

Keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan B**g Karno dalam Pemilu 1955. Waktu itu kita menganut sistem Parlementer. Sebagai Kepala Negara, B**g Karno harus berdiri di atas semua golongan. B**g Karno tidak memikul tanggung jawab sebagai Kepala Pemerintahan yang ada pada Perdana Menteri Burhanudin Harahap waktu itu. Wapres Hatta juga mengambil sikap netral dalam Pemilu 1955.

Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki Presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan Presiden mestinya hanya 1 periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua. Itu memerlukan amandemen UUD 45. Begitu p**a UU Pemilu harus diubah kalau Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh berkampanye dan memihak. Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.

Sekarang ada yang mengatakan "tidak etis" kalau Presiden kampanye dan memihak dalam Pemilu. Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang Pemilu.

Tetapi kalau "etis" dimaknai sebagai "code of conduct" dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Penegakannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan seperti MKMK atau Dewan Kehormatan Peradi.

Masalahnya sampai sekarang kode etik sebagai "code of conduct" jabatan Presiden dan Wakil Presiden memang belum ada. Sebab itu, kalau seseorang berbicata etis dan tidak etis, umumnya berbicara sesuatu menurut ukurannya sendiri. Bahkan orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja, sudah dianggap "tidak etis". Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing2.***

Jakarta, 24 Januari 2024

24/01/2024

Cabut Ijinnya yang ilegal!!! Bentar bentar... (Loading)

 *Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 16 Januari 2024**PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA SECARA SEPIHAK ADALAH PERBUATAN M...
16/01/2024


*Pencerahan Hukum Hari Ini*
*Selasa, 16 Januari 2024*

*PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA SECARA SEPIHAK ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM*

Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pengelola dan Pemanfaat Limbah B3 yang Non B3 dan telah menjalin kerjasama dengan PT CI (Tergugat), dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan serta pengangkutan limbah B3 dan Non B3. Penggugat dan Tergugat telah membuat perjanjian kerjasama dengan jangka waktu 2 (dua) tahun. Akan tetapi, baru berjalan hitungan bulan, Tergugat malah menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan limbah ekonomis dan limbah B3 di tempat Tergugat. Tergugat juga menyatakan hal ini berarti Surat Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat selama ini antara pihak Tergugat dengan Penggugat dinyatakan tidak berlaku lagi atau dibatalkan.

Tidak terima, Penggugat meminta Pengadilan Negeri untuk menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membatalkan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi. Pengadilan negeri dan tinggi sepakat memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Tergugat pun mengajukan kasasi atas putusan judex facti.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Tergugat tetap melakukan perbuatan melawan hukum karena telah terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan dan pemanfaatan serta pengangkutan Limbah B.3 dan Non B.3, akan tetapi Tergugat telah menghentikan kerjasama tersebut secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat. Mahkamah Agung memutuskan bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 Pk/Pdt/2015, Tanggal 17 Februari 2016.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/78b6653b1426ffe59312c3fc21b7dff7.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

 Kalian Berharga dimana pun berada...      #3319
16/01/2024

Kalian Berharga dimana pun berada...
#3319

Mamajuanjose Maria  Aq ketemu teman baru saat bermain... Kenangan
29/12/2023

Mamajuanjose Maria
Aq ketemu teman baru saat bermain...

Kenangan

sountrack Judul - Editan Pribadi.

 HP dibawah satu jutaan rill, kualitas dijamin jozz
24/12/2023

HP dibawah satu jutaan rill, kualitas dijamin jozz

Beli VIVO Y33S Ram 8/256GB 6gb/128gb Original 6.58inches Garansi Resmi 50+16MP FHD Kamera 5000mAh 99% baru VIVO V9 ram 4 64GB handphone second Ori asli Smartphone seken FULLSET SEGEL GARANSI 1TAHUN hp murah android 4G 5G bekas promo cuci gudang COD Terbaru Harga Murah di Shopee. Ada Gratis Ongkir, P...

 harga pass dikantong pemula
24/12/2023

harga pass dikantong pemula

Beli Official Xiaomi Redmi 12C (3GB/32GB) | (4GB/64GB) | (4GB/128GB) MediaTek Helio G85 50MP AI Dual Kamera Layar HD+ 6,71" 5000mAh Terbaru Harga Murah di Shopee. Ada Gratis Ongkir, Promo COD, & Cashback. Cek Review Produk Terlengkap

 cocok untuk kamu yang pekerjaan keras dan s**a game berat
24/12/2023

cocok untuk kamu yang pekerjaan keras dan s**a game berat

Beli Infinix Note 30 Pro 8/256GB - 68 Watt Thunder Charge - Helio G99 - 6.67" FHD+ 120Hz Amoled Display - 108MP Master Triple Camera Terbaru Harga Murah di Shopee. Ada Gratis Ongkir, Promo COD, & Cashback. Cek Review Produk Terlengkap

 upgrade style mu bro.. Bisa cek cek barang tinggal klik
24/12/2023

upgrade style mu bro.. Bisa cek cek barang tinggal klik

Beli 【Hot Sale】Phone i14 pro max Handphone Asli 7.5Inci Ponsel RAM12GB+ROM512GB Ponsel Gaming Pembelajaran dan Hiburan Terbaru Harga Murah di Shopee. Ada Gratis Ongkir, Promo COD, & Cashback. Cek Review Produk Terlengkap

20/12/2023

Tiga serangkai Sinurat (juan, jose, maria SINURAT).

mana yang lucu sih.. Haha

Colek Mamajuanjose Maria

19/12/2023

My Past is darker than yours. My Present is harder than yours, but I will make my future brighter than yours...
Amangpentolgaming

19/12/2023

siapa sih paling lucu 😋😋



 aku belajar menulis nama...
15/12/2023

aku belajar menulis nama...

05/12/2023

Ada yang marah...
tau bagaimana cara atasinya?? Hehe

02/12/2023

Air susu dibalas dengan air tuba. Karena sering dimarahi sang ibu, sang anak berbuat keji.😢😢Bagaiaman menurut  rekan sem...
22/11/2023

Air susu dibalas dengan air tuba. Karena sering dimarahi sang ibu, sang anak berbuat keji.😢😢
Bagaiaman menurut rekan semua..

"Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung"

PANGKALAN BUN – Wati seorang ibu yang berprofesi sebagai penjual pakaian tewas mengenaskan di tangan anak kandung nya sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan A Yani, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Koba...

Gas   Rise of Kingdoms Rise of Kingdoms
19/11/2023

Gas Rise of Kingdoms Rise of Kingdoms

16/11/2023

Tutorial Check....

Address

Jalan P###x Nomor ###
Palangkaraya
73112

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Amangpentolgaming posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Amangpentolgaming:

Videos

Share

Nearby media companies


Other Gaming Video Creators in Palangkaraya

Show All

You may also like