![TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PH...](https://img5.medioq.com/731/826/620240327318260.jpg)
04/02/2025
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Paslon 01 dan 02 Pilkada Pagar Alam 2024.
Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang digelar MK, Selasa (4/2/2025).
Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani dan Efsi SE.
Dalam dua gugatan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.
MK menyampaikan bahwa dalil-dailil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dikarenakan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam tersebut.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II pada Selasa (4/2/2025).
Sementara itu Paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha sebagai pihak terkait melalui Ketua Pemenangan Astan mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait dan merupakan paslon dengan perolehan suata terbanyak di Pilkada Pagar Alam senang mendengar ptusan MK pada sidang perkara yang digelar hari ini.
"Alhamdulillah ini akhir proses panjang dari perjuangan kami di Pilkada Pagar Alam. Mulai dari proses pendaftaran sampai saat ini di sidang MK dan hakim memutuskan menolak semua gugatan baik dari Paslon 01 dan 02," ujarnya.
Saat ini pihaknya akan menunggu pihak KPU Kota Pagar Alam menggelar sidang pleno untuk mengumumkan calon terpilih di Pilkada Kota Pagar Alam.
"Kita tinggal menunggu sidang pleno KPU untuk membacakan putusan bahwa paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha Edhar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih," ujarnya.
Sumber : https://sumsel.tribunnews.com/2025/02/04/ludi-oliansyah-bertha-edhar-lega-mk-tolak-gugatan-phpu-paslon-01-dan-02-pilkada-pagar-alam