Syiar Tauhid Padang

Syiar Tauhid Padang Syiar Tauhid Padang Mensyi'arkan Dakwah Tauhid di Ranah Minang
(2)

Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketik...
08/05/2024

Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!

Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra’jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri. Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
وما كان الناس عليه الآن من كون المرأة إذا طلقت طلاقاً رجعياً تنصرف إلى بيت أهلها فوراً ، هذا خطأ ومحرم
“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.”[ Fatawa Asy-Syar’iyyah dinukil dari: http://islamqa.info/ar/ref/122703]

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj’iy)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (Al-Baqarah: 229)

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228).

Jangan segera berpisah

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.

Demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .
“Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”[ Hadits shahih. Riwayat An-Nasa’i (VI/144)]

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thalaq: 1

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,
وَقَوْلُهُ: {لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ} أَيْ: فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ (3) لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.
“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” [Tafsir Ibnu katsir 8/143, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah]

Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami
Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

: أي ليس للزوج أن يخرجها من مسكن النكاح ما دامت في العدة ولا يجوز لها الخروج أيضاً الحق الزوج إلا لضرورة ظاهرة؛ فإن خرجت أثمت ولا تنقطع العدة
“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[ Tafsir Qurthubi 18/154, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet. II, 1384 H, syamilah]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

تأثم المعتدة من طلاق رجعي إذا خرجت من بيت مطلقها من غير إخراج لها ، إلا إذا دعت إلى خروجها ضرورة ، أو حاجة تبيح لها ذلك
“Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[ Fatwa Al-Lajnah 20/224 no. 9097, syamilah]

Semoga bisa menimbang kembali
Mengenai ayat,
لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,
أي: إنما أبقينا المطلقة في منزل الزوج في مدة العدة، لعل الزوج يندم على طلاقها ويخلق الله في قلبه رجعتها، فيكون ذلك أيسر وأسهل.
“Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[ afsir Ibnu katsir 8/144, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah]

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

Mau Tahu Ulama Dari Basic Kuliah Umum?.Kitab Fiqih Shahih Fiqih Sunnah ini Alhamdulillah saya miliki sejak tahun 2010 la...
06/05/2024

Mau Tahu Ulama Dari Basic Kuliah Umum?.

Kitab Fiqih Shahih Fiqih Sunnah ini Alhamdulillah saya miliki sejak tahun 2010 lalu. Terdiri dari 5 Jilid.
Betapa terkejutnya, buku ini di tulis oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayid Salim. Dulunya Beliau kuliah di Teknik di salah satu universitas di Mesir.

Beliau dalam buku ini mengemukakan berbagai pendapat ulama tentang suatu hukum. Kemudian beliau merajihkan mana pendapat yang terkuat dari pendapat yang ada.

Jadi, tamatan yang berasal dari basic kuliah umum tidak tertutup kemunginan mereka bisa mendalami agama dan juga menjadi Ulama.

Bahkan ulama besar dunia, Imam Fudhail bin Iyadh, Merupaan Seorang Perampok Jalanan yang Menjadi Ulama Besar. Tidak ada Ulama yang tidak mengenal beliau. Cukup banyak perkataan beliau di kutip dan diajarkan kepada masyarakat. [https://kisahmuslim.com/2378-perjalanan-fudhail-bin-iyadh.html]

Jadi, Janganlah memandang remeh seseorang atas jenjang pendidikannya serta jurusan yang mereka dalami. Namun Pandanglah, dari mana mereka belajar dan mendalami agama.
---------------
🔬 Contoh ulama yang berasal dari basic kuliah umum.
1. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayid Salim penulis Kitab Shahih Fiqh Sunnah yang terkenal, dulunya kuliah di Teknik di salah satu universitas di Mesir.
http://rumaysho.com/2992-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-1.html
2. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dulunya kuliah di Teknik Manajemen Industri di Saudi dan berguru pada Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
http://rumaysho.com/2996-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-2.html
3. Syaikh Musthafa Al-Adawi, lulusan Teknik Mesin di Mesir lalu belajar pada pakar hadits Syaikh Muqbil di Yaman.
http://rumaysho.com/3000-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-3.html
4. Syaikh Amru bin Abdul Mun'im Alu Salim, lulusan Ilmu Komputer di Mesir dan menjadi pakar hadits saat ini.
http://rumaysho.com/3018-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-4.html
5. Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam, lulusan kedokteran dari Universitas Iskandariyah dan juga mengambil kuliah Syariah di Universitas Al-Azhar Mesir.
http://rumaysho.com/12058-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-5.html
6.Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari Al-Mishri.
dulunya memiliki basic kuliah umum S-1 Bahasa Spanyol
Sumber https://rumaysho.com/12062-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-6.html
7.Muhammad Sa’id Ahmad Ruslan,awalnya kuliah umum dalam ilmu bedah
Sumber https://rumaysho.com/12074-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-7.html
Jadi siapa pun bisa mendalami ilmu agama, dengan kemudahan dari Allah akan mudah meraihnya.
Silakan jadi teladan bagi para ilmuwan.
📖 M. Abduh Tuasikal, RumayshoCom
Kumpulan Tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal semoga Allah Ta'ala menjaga beliau
Ustadz Muhammad Abduh tuasikal
Pendidikan formal (belajar ilmu dunia)
Pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Jayapura, Papua.
Sarjana Teknik Kimia, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2002-2007).
Master of Polymer Engineering (Chemical Engineering), King Saud University (Riyadh-KSA) dari September 2010 – Februari 2013, Bidang Penelitian: Pengaruh Cuaca Terhadap Ketahanan Plastik Low Density Polyethylene.
Kandidat Doktor Manajemen Pendidikan (by riset), Universitas Negeri Yogyakarta (2020), Bidang Penelitian: Manajemen Taman Pendidikan Al-Qur’an di Gunungkidul
Mahasiswa Doktoral Ekonomi Syariah, Universitas Ibn Khaldun Bogor (2023), Rencana Bidang Penelitian: Aset Digital dalam Sengketa Warisan
Pendidikan non-formal (belajar ilmu agama)
Ma’had Al-‘Ilmi, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta (2004-2006).
Di Indonesia berguru kepada Ustadz Dr. Aris Munandar, M.A., Ustadz Abu Isa, Ustadz Abu Sa’ad, dan Ustadz Afifi ‘Abdul Wadud.
Para ulama yang jadi guru: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan (anggota Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri (penasihat Raja Salman, Kerajaan Arab Saudi), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak (ulama senior di kota Riyadh, pakar akidah), Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi (ulama yang terkenal memiliki banyak sanad dan banyak guru), dan Syaikh Dr. Labib Najib (mendalami Fikih Syafii dari Kitab Al-Yaqut An-Nafiis secara daring), serta ulama lainnya.
Mendapat Sertifikat Standardisasi Da’i Majelis Ulama Indonesia Angkatan ke-9, 18 Desember 2021.

Apa beda Takbir Muqayyad dengan Takbir Mutlak
26/06/2023

Apa beda Takbir Muqayyad dengan Takbir Mutlak

30/10/2022

Nikah Sah Cukup Dengan Mempelai mengucapkan " Saya Terima.."

Dengan ungkapan ini saja, maka nikahnya telah SAH. Begitulah pandangan dari Jumhur Ulama.

Jadi tidak ada istilah Ijab kabul di ulang ulang.

18/02/2020

Syiar Tauhid Padang

17/02/2020

Jangan Keburu Nafsu...
Sungguh malang Nasibku, Pas Menikah, ternyata kau bukan Bapak ku... 😭😭😭

Tiada orang semalang nasibku..
Tak Punya Ayah..
Tak Punya Kakak..
Tak Punya Adik...
Tak Punya Kakek, Nenek...
Yang ku miliki hanya satu...
Hanya Ibu Ku..

Address

Padang
25146

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Syiar Tauhid Padang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Syiar Tauhid Padang:

Videos

Share

Category

Syiar Tauhid Padang

Mensuiarkan Dakwah tauhid di Ranah Minang

Nearby media companies


Other Video Creators in Padang

Show All