27/11/2021
Aliansi Serikat Pekerja Sumbar tuntut UMP Sumbar 2022 sebesar 10%, ๐๐๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ป๐๐ฟ ๐ฆ๐๐บ๐ฏ๐ฎ๐ฟ ๐๐พ ๐๐ถ๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐๐ฟ๐ฎ๐ป๐ ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐๐ฟ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ธ๐ฒ๐ฟ ๐ฅ๐ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐ธ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐จ๐ฝ๐ฎ๐ต ๐ญ๐ฌ %.
Padang, Sabtu 27 November 2021
Aliansi Serikat Pekerja Sumatera Barat ๐ผ๐๐ yg terdiri dari berbagai Serikat Pekerja di Sumbar dan BEM KM Mahasiswa UNAND melakukan Konsultasi/Audensi dengan Gubernur Sumbar H. Mahyeldi di Komplek Gubernuran Jl. Jendral Sudirman Padang masalah kenaikan UMP Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut ASP yg diketua oleh Efrizaldi Piliang dari Pembina F. SPTSI DPW Sumbar menyampaikan 2 Dua Tuntutan yakni :
1. Meminta agar Pemerintah Sumbar dlm hal ini Gubernur menaikan UMP Sumbar tahun 2022 sebesar 10%. hal ini mengingat tingkat kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial dari para Pekerja/Buruh di Sumbar.
2. Meminta agar Pemerintah Sumbar dalam hal ini Dewan Pengupahan agar melibatkan seluruh Serikat Pekerja yg ada di Sumbar.
Hal ini dipertegas oleh Ketua DPD F. SPTSI SUMBAR Doni Alferi, SE ; selama ini kami selaku Pengurus Serikat Pekerja ( F. SPTSI, F. SPMI, SP. PPI, SP. PASOKA, SP, YASIGA, F. SPI dll ) sampai detik ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan penetapan upah UMP, sebagaimana yg telah diatur dalam ketentuannya Serikat Pekerja merupakan salah satu unsur dalam penetapan Upah UMP di Dewan Pengupahan.
Dedi dari F. SPMI Sumbar menegaskan supaya masalah UMP ini bisa segera mungkin ditindak lanjuti oleh Pemprov Sumbar, sebab jika tidak, maaf kami selaku Aliansi Serikat Pekerja Sumbar akan melakukan Aksi Demo besar besaran tanggal 6 dan 7 Desember 2021, hal ini jelas sama sama tidak kita inginkan mengingat Sumbar selama ini tersohor dgn sebutan " Sumbar Madani '
Mindaklanjuti dari tuntutan Aliansi Serikat Pekerja tersebut, Gubernur Sumbar H. Mahyeldi cq Disnakertrans akan menyurati Kementrian Tenaga Kerja RI terkait usulan kenaikan UMP Sumbar th 2022 sebesar 10 % dan untuk tahun berikutnya akan melibatkan