04/10/2024
Walaupun Pak Mendagri menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Yang di diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin. Namaun beliau juga menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024. Karena sebagai ASN kita bukan hanya bekerja di negara saja tetapi juga mengembangkan Amanah dari Allah SWT.
Netralitas adalah harga diri tertinggi untuk ASN. Kamelia Sambas