23/09/2023
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang menjunjung tinggi segala peraturan dan perundang-undangan yang sudah tercantum dalam negara tersebut, seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945 yang mempunyai makna bahwa negara hukum yang pelaksanaan ketatanegaraanya dilaksanakan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.