18/04/2024
KA. KANKEMENAG INGATKAN LAGI HAK DAN KEWAJIBAN JAMAAH HAJI.
Martapura (Kemenag Kab.Banjar) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, H. Muhammad Rofi'i, S.Ag., M.Pd.I., membuka dan memberikan arahan pada kegiatan "Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan" yang bertempat di ruang induk Masjid Al-Munir, Kec. Sungai Tabuk. Rabu, 17 April 2024.
Kepala Kantor Kemenag didampingi Para Kepala KUA, Pembimbing Manasik Haji dan para pegawai Kemenag lainnya. Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan ini diberikan untuk jamaah haji kelompok manasik 5 yang berasal dari 3 Kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Kertak Hanyar, Martapura Barat dan Sungai Tabuk yang berjumlah hampir sekitar 60 orang. Bertujuan untuk memperkuat dan menambah pemahaman dari semua jamaah haji Kabupaten Banjar agar saat berada di tanah suci dapat beribadah haji secara maksimal sesuai tuntunan agama.
Dalam paparannya, Ka.kankemenag Kabupaten Banjar mengatakan bahwa sejatinya pemerintah memperhatikan hak dan kewajiban jamaah haji seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ka.kankemenag menyampaikan, "Hak-hak yang dimiliki oleh jamaah haji, seperti hak atas pembimbingan manasik haji, pelayanan yang memadai baik di tanah air maupun di Arab Saudi, serta hak perlindungan sebagai warga negara Indonesia.
Sementara itu, kewajiban jamaah calon haji adalah untuk mengikuti segala aturan dan ketentuan ibadah haji."
“Ketika telah mendaftar, maka calon jamaah haji berhak memperoleh informasi kapan berangkat, berhak mengikuti bimbingan manasik haji, 2 kali bimbingan manasik tingkat kabupaten/kota dan 8 kali di KUA kecamatan,” tambahnya lagi.
Lanjut Ka.kankemenag, selain itu, jamaah juga berhak membatalkan karena meninggal dunia, dan alasan lain. Atau melimpahkan kepada anggota keluarga, dengan syarat dikarenakan meninggal dunia atau sakit permanen.
Beliau menambahkan, jamaah haji wajib mengikuti segala aturan dan ketentuan ibadah haji diantaranya, mendaftar melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisilinya, membayar setoran awal BPIH pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, memeriksakan Kesehatan, serta mengikuti bimbingan dan manasik haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama setempat.
Ka.kankemenag Kab. Banjar menyampaikan lagi, "kegiatan bimbingan manasik haji ini sangat penting bagi semua jamaah haji, termasuk dari Kabupaten Banjar, karena dapat mempersiapkan mereka dengan lebih baik untuk menjalani ibadah haji di Tanah Suci Makkah dan mengajak semua peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin."
Di akhir penyampaiannya, Ka.KanKemenag mengimbau jamaah haji Kabupatren Banjar agar selalu menjaga kesehatan agar dapat melaksanakan prosesi ibadah haji dengan baik dan semoga diberi kemudahan dan keselamatan saat melaksanakan ibadah haji serta kembali ke tanah air dan banua kalsel meraih predikat haji mabrur dan mabrurah.
[rep: Rizqon - foto: Hapiz]