20/04/2024
Jajaran Tim Opsnal Polsek Buay Madang , Polres OKU Timur, Polda Sumatera selatan (SUM-SEL) berhasil mengungkap kasus curas(pencurian dengan kekerasan) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum(Wilkum) polsek buay madang,OKU Timur jum’at (19/04/2024).
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.Ik.M.H melalui kapolsek Buay Madang, OKU Timur AKP. Azwan,S.H., M.H membenarkan atas penangkapan seorang pelaku curas yang sering meresahkan warga (20/04/2024).
Dikatakan kapolsek, kejadian tersebut pada (17/04/2024) yang lalu dimana, saat itu korban bersama rekannya pulang dari kota pagar alam dengan mengendarai 3 unit sepeda motor, sesampai di TKP yaitu di jalan lintas komering Dusun proyek Desa Muncak kabau kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, saat itu motor teman korban mengalami lepas rantai, jelas kapolsek.
Selanjutnya kata kapolsek, korban bersama rekannya tersebut berhenti , dan korbanpun memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, korban langsung membantu temannya, ketika itu datang dua orang yang tak dikenal (Pelaku) yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung menghampiri mereka (korban), lalu para pelaku merampas sepeda motor milik korban, pelaku tersebut sambil berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut, terangnya dalam rilis ungkap kasus.
Ditambahkan kapolsek, melihat hal tersebut korbanpun menarik stang motor miliknya, namun para pelaku ini tidak tinggal diam, pelaku memukul korban seraya mengeluarkan senjata api dan langsung menodongkan senjata tersebut kearah korban dan pelakupun berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang kami terima, saya perintahkan jajaran Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, hingga pada (19/04/2024) , Polsek Buay Madang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sedang berada di sebuah rumah yang ada di Dusun S**a Makmur Desa Kurungan Nyawa ,kecamatan Buay Madang OKU Timur.
“Sekira pukul 08.30 wib, kita lakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun saat di lakukan penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. beber kapolsek.
“Pelaku ini melarikan diri ke area persawahan belakang rumah tersebut, akan tetapi berkat kesigapan personel dari tim opsnal polsek, pelaku berhasil kita tangkap dan kita gelandang ke Mapolsek Buay Madang guna penyedikan lebih lanjut. Ini
“Identitas Pelaku ini berinisial CS (30) Warga Desa Negeri Pakuan kecamatan Buay Pemuka Peliung, sedangkan pelaku yang satunya masih dalam pengejaran petugas,akan tetapi
identitas pelaku yang satunya sudah kita kantongi, tegas kapolsek.
“Untuk pelaku CS (30) kita kenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana ” melakukan pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun, pungkas kapolsek.
Sumber : Sorotkamera,com