27/08/2024
PENEMBAKAN TERHADAP TOBIAS SILAK DI KABUPATEN YAHUKIMO HANYA DIDUGA-DUGA SEBAGAI ANGGOTA OPM.
Anggota Brimob salah tembak, Korban adalah masyarakat sipil yang aktif sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
=============================
Anggota Brimob melakukan Penembakan terhadap saudara Tobias Silak, hanya dugaan sebagai anggota OPM. Sedangkan saudara korban bukan anggota OPM, Korban aktif bekerja sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Namun target yang ditatgetkan anggota polisi tidak sampai sasaran. Alias salah tembak karena diduga anggota OPM. Sedangkan dalam laporan versi anggota polisi bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindakan tegas dan terukur. Kalau sudah salah tembak berarti bukan tindakan tegas dan terukur.
Berikut ini adalah kutipan dalam artikel versi anggota Polisi:
"Gangguan tembakan oleh kelompok OPM Kodap XVI Yahukimo yang mengarah ke Polres Yahukimo. Jarak dari Pos Kopasgat Yahukimo - / + 1,5 Km haris lurus. Sedangkan Fakta-fakta yang di tulis di bagian ( a ) mengatakan bahwa . Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, bertempat disekitar Pasar Lama depan Mako Polres Yahukimo, Jalan Jend Sudirman Km-1 Distrik Dekai, telah terjadi gangguan tembakan sebanyak 1 (Satu) kali, hingga dilakukannya tindakan tegas terukur yang menyebabkan 1 (Satu) orang terduga pelaku Meninggal Dunia (MD)."
Setelah saya membaca laporan, yang dilaporkan Polisi atas kejadian tersebut sangat berbeda dengan laporan versi keluarga korban. Menurut keluarga korban Tobias Silak bukan anggota TPNPB-OPM di Wilayah Yahukimo,tetapi dia adalah masyarakat sipil.
Biasanya dalam laporan yang ditulis seharusnya dicantumkan nama pelapornya atau nama komandan regunya, sehingga laporan tersebut dapat dipertangungjawabkan oleh pelapor dan Komandan regunya. Namun saya tidak melihat dan membacat Nama pelapor dan komandan regunya, dalam laporan singkat yang beredar di Whatsapp. Sehingga Polisi akan mengalami kesulitan, untuk menguatkan laporan peristiwa. Karena itu laporan tersebut adalah laporan tidak berdasar alias HOAX.
Setiap artikel, yang ditulis dapat dipertangungjawabkan oleh Kapolres Yahukimo, sebagai Pimpinan Kepolisian, sehingga nama pelapor atau komandannya harus cantumkan dalam tulisan, sedangkan laporan yang ditulis versi polisi, tidak ada penanggung jawabnya. Padahal tindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian pada tanggal 20 Agustus 2024, dapat dijelaskan tindakan tegas dan terukur.
Dalam laporan Polisi dapat menjelaskan Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah: "1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna hitam". Saya belum paham dan mengerti polisi dapat di mana? Apakah di pasar atau setelah korban di tembak.
Sedangkan di Tempat saudara Tobias Silak di tembak dekat Pos Brimob yang di identifikasi oleh anggota Polisi, tidak terlihat senjata yang terletak disamping Korban yang terlentang jatuh, di Foto terlihat hanya tubuh Korban, Anggota Polisi yang identifikasi.
Seharusnya kalau dugaan saja, anggota tidak perlu lakukan penembakan, karena masih dalam dugaan, karena polisi belum memiliki alat bukti yang cukup kuat. Sedangkan kami ketahui bahwa Polisi adalah aparat penegak hukum, berarti Polisi harus memiliki alat bukti yang harus kuat. Dan tidak boleh menduga-duga.
Terkait dengan penembakan terhadap Tobias Silak, anggota Bawaslu, saya telpon Kapolres Yahukimo, melalui telpon selulernya, sampai 3 kali namum, karena jaringan putus-putus, sehingga Kapolres tidak memberikan keterangan secara terperinci. sekalipun beliau sampaikan beberapa hal atas kejadian tersebut.
Setelah saya kordinasi dengan keluarga korban, saudara Tobias Silak tidak pernah terlibat sebagai anggota TPNPB-OPM, di Wilayah Yahukimo seperti yang dijelaskan oleh Aparat Kepolisian, Polres Yahukimo dalam laporannya. Korban adalah anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan korban adalah masyarakat sipil, dia bukan anggota OPM.
Menurut Keluarga setelah kejadian, pada malam itu, tak ada ruangan untuk kami melihat korban di Rumah Sakit Yahukimo, karena di area Rumah sakit Yahukimo diperketat oleh Aparat Kepolisian dan Brimob, keluarga tidak punya kebebasan sedikitpun untuk melihat, korban, justru Polisi sarankan keluarga ijin dulu ke Kapolres, lalu bisa ambil Korban yang sedang berada di rumah sakit.
Sehingga keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Yahukimo, datang ke Polres Yahukimo dan minta Kapolres untuk mempertangungjawabkan atas penembakan terhadap Tobias Silak, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
Menurut pengamatan saya dalam kasus ini, sebagai berikut:
Pertama: Polisi belum memiliki bukti awal yang kuat, terkait penembakan saudara Tobias Silak, hanya mendengar tembakan satu kali melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kedua: Laporan Polisi belum kuat dan berdasar, karena dalam laporan tersebut, tidak ada penangungjawabnya.
Ketiga: Kejadian ini adalah kegagalan kerja intelijen yang bertugas di Wilayah Hukum Kabupaten Yahukimo, seharusnya anggota Intelijen sudah mengetahui jauh sebelumnya. Sehingga di area penembakan sudah disterilkan jauh sebelumnya, dan Polisi sudah melakukan sweeping.
Menurut saya penembakan yang dilakukan anggota Brimob Yahukimo terhadap Silak, tidak tegas dan terukur dan telah menciderai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Oleh karena itu saya merekomendasikan beberapa poin kepada Kepolisian Republik Indonesia, Komnas HAM Rebuplik Indonesia Dan Bawaslu Republik Indonesia sebagai berikut.
1.Minta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, pelaku penembakan terhadap saudata Tobias Silak dan korban luka atas nama Naro Nabla, untuk segera di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
2.Minta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, segera Copot Kapolres Yahukimo.
3.Minta dan berharap kepada Kapolri dan Kapolda Papua, tugaskan anggota Brimob dihutan, jangan ditugaskan dalam kota, Karena Anggota melakukan tindakan yang tidak terukur sehingga masyarakat sipil yang jadi korban penembakan
4.Minta kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, untuk segera menindak lanjuti, kasus penembakan terhadap saudara Tobias Silak, yang merupakan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan.
5.Minta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera membentuk tim investigasi, kasus penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Napla.
Wamena, 28/08/2024
1. Pembela HAM Papua
2. Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua
3. Ketua Forum Pemberantasan Miras dan Narkoba Provinsi Papua Pegunungan.
Theo Hesegem
Ttd
Telpn: 081344553374