Edhy Putra Negara-News

Edhy Putra Negara-News JEMBATAN ASPIRASI MASYARAKAT.("INFORMASI FAKTA, AKURAT &TERPERCAYA")

*TAK KENAL EDHY KAU RUGI, NO VIRAL NO JUSTICE.*

Terjadi ke salah pahaman kantor desa lombong timur kembali dibuka ______Kamis 25/7/2024. Dikabarkan sebelumnya kantor de...
25/07/2024

Terjadi ke salah pahaman kantor desa lombong timur kembali dibuka
______

Kamis 25/7/2024. Dikabarkan sebelumnya kantor desa lombong timur telah disegel warga lantaran pada aksi persoalan uang masjid dari salah satu perusahaan massa demo tdk berhasil temui PJ kepala desa lombong timur.

Diketahui pada saat aksi PJ desa lombong timur Berada di Makasar setelah tiba di wilayah lombong timur langsung mengadakan pertemuan melibatkan, tokoh masyarakat,kepala dusun, BPD , kordinator massa aksi, pihak perusahaan, bahkan Kapolsek malunda ikut serta menghadiri undangan mediasi tersebut .

Tasdir PJ lombong timur menyebut persoalan uang masjid ini hanya terjadi ke salah pahaman , Uang 18 juta itu selain untuk masjid juga di peruntuhkan untuk pembiayaan, Kerja bakti setiap dusun, serta gaji pencatat Res Sesuai hasil rapat sebelum uang itu diterima

"sengaja saya datangkan dari pihak Perusahaan, kepala dusun dan BPD untuk menjelaskan soal nota Kotansi yg diperuntukkan untuk masjid",ujar tasdir PJ kades lombong timur kepada peserta rapat

Selanjutnya kepala dusun melalui rapat juga ikut mempertanggung jawabkan penggunaan uang pembersihan kerja bakti tersebut

Rapat yang melalui beberapa proses Massa aksi yang telang mendengarkan klarifikasi dari beberapa pihak barulah mereka paham akar persoalan ini.

Hasil dari kesepakatan mediasi tersebut persoalan uang masjid dianggap selesai dan dibubuhi surat kesepakatan.(Edhy).

Kantor desa lombong timur disegel warga __________________________Kantor desa lombong timur disegel warga dampak uang ya...
24/07/2024

Kantor desa lombong timur disegel warga
__________________________

Kantor desa lombong timur disegel warga dampak uang yang diterima oleh pemdes dari salah satu perusahaan yg beroperasi diwilayah lombong timur tak kunjung diterima masjid. rabu (24/7/2024)

Korlap aksi Abiding menyebut Kotansi yg bernilai 18.775.000 diperuntukkan untuk empat masjid yg berada di desa lombong timur, namun hingga saat ini uang tersebut Masi nihil

"Saya sudah menemui pengurus masing masing empat masjid, namun uang 18.775.000 yg seharusnya dibagi empat itu belum diterima",ujar abiding korlap aksi yg juga masarakat lombong timur

Aksi ini menuntut pemerintah desa agar uang tersebut segera diberikan kepada masjid, sayangnya pada saat massa mendatangi kantor desa dalam keadaan kosong, tindakan penyegelan pun dilakuan

"Waktu aksi, kantor desa hanya sekdes yg ada namun setelah mengetahui ada massa aksi sekdes pun meninggalkan tempat dan warga menyegel pintu kantor desa menggunakan spanduk dan palanga besi", ujar abiding

Ia menekankan akan kembali mengadakan aksi besar besaran apa bila tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh pemerintah desa lombong timur.

Melalui sambungan telepon PJ tasdir lombong timur menyebut persoalan ini suda di selesaikan melalu rapat yg melibatkan tokoh masyarakat kepala dusun dan BPD.

"Saya Masi di kota Makassar nanti setelah pulang persoalan ini akan kembali dibicarakan untuk mencari solusi terbaik",ujar PJ lombong timur melalui panggilan wasaap

Iya menambahkan bahwa tindakan aksi tersebut hanya dilakukan oleh oknum masyarakat tertentu.(Edhy).

01/07/2024

DAFTAR JUARA LOMBA PERAHU NELAYAN KATINTING RACE (29-30/6/2024).

Puluhan peserta mengikuti festival nelayan yang digelar di Malunda kelurahan lamungan batu kab Majene.

Festival nelayan digelar lomba balap perahu nelayan katitinting, yg diikuti peserta dari berbagai wilayah Sulawesi barat Minggu (30/7/2024).

Kegiatan ini di dukun langsung wakil bupati Majene, Aris Munandar yg juga sebagai bakal calon bupati periode 2024-2029

Dihadapan peserta dan masyarakat yang menyaksikan lomba, ketua panitia Ihsan, ucapan terima kasih tak terhingga kepada wakil bupati A2, berharap kegiatan seperti ini bisa menghidupkan perekonomian sehingga para pelaku usaha disekitar lokasi dapat memperoleh keuntungan.

“terima kasih kepada sponsor Aris munandar A2 yg telah mendorong kegiatan ini, Kami berharap ini adalah kegiatan yang kita laksanakan untuk teman- teman nelayan sebagai ajan sialtirahami dan juga bisa menghidupkan warung – warung yang ada disekitar sini untuk bisa mendapatkan keuntungan dari kagiatan yang kita laksanakan ini,” ucapnya

Panitia menyiapkan hadiah jutaan rupiah dan tropi untuk para juara.

Ribuan Masyarakat kabupaten Majene turut menyaksikan festival nelayan di tepi pantai malunda

Juara 1 Fitri Ramadani tubo sendana
Juara 2 Ananda malunda
Juara 3 Duta suara malunda
Juara 4 sentosa 03 Malunda

(Edhy).

Tahap dua berbuah ingkar janji..
28/06/2024

Tahap dua berbuah ingkar janji..

Majene,TelukMandar.com- Pasca gempa 6.2 SR mengguncang Sulbar, hingga kini masyarakat Kecamatan Malunda dan Ulumanda Kabupaten...

BIMBINGAN MASYARAKAT TAAT HUKUM (BINMATKUM ).RESTORATIVE JUSTICE (DAMAI). HARUS MEMENUHI SYARAT_____Restorative justice ...
04/06/2024

BIMBINGAN MASYARAKAT TAAT HUKUM (BINMATKUM ).RESTORATIVE JUSTICE (DAMAI). HARUS MEMENUHI SYARAT
_____

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Dasar Hukum Restorative Justice
Dasar hukum restorative justice pada perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan berikut ini:

Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini:

- Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu restorative justice, simak informasinya berikut ini.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Apa itu Restorative Justice? Dasar Hukum dan Syaratnya
Apa itu Restorative Justice? Dasar Hukum dan Syaratnya | Foto: detikcom/Luthfy Syahban
Dasar Hukum Restorative Justice
Dasar hukum restorative justice pada perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan berikut ini:

Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini:

Tindak Pidana Anak
Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum
Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik
Tindak Pidana Lalu Lintas

Syarat Pelaksanaan Restorative Justice
Syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

penanganan tindak pidana dengan restorative justice harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi:

Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
Tidak berdampak konflik sosial
Tidak berpotensi memecah belah bangsa
Tidak radikalisme dan separatisme
Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:

Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).

Edhy Putra Negara

31/05/2024

Malunda banjir, fantasi institut mengajak masyarakat untuk bermitra dgn pemerintah meminimalisir terjadinya banjir

(Jumat 31 mei 2024)

30/05/2024

POLSEK MALUNDA BERHASIL MERINGKUS
PENCURIAN SARANG BURUNG WALET
____
Sebelumnya di kabarkan RBW (rumah burung walet) milik Alamsyah warga lingkungan tabulan bulang KC malunda kab Majene , telah di masuki pencuri pada Kamis 30 mei 2024.

Alamsyah pemilik warung maghfira menyebut peristiwa pencurian berat ini suda dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Diketahui kurang dari 24 jam anggota Polisi Sektor (Polsek) Malunda berhasil meringkus tiga terduga pelaku,

"Terduga pelakunya suda ditangkap polisi , ada tiga orang yg di amankan, pelakunya berasal dari warga malunda",,,ujar alamsyah yg kerap disapa bapak Para .(Edhy).

***Selenkapanya tunggu press release polres Majene **

(berikut Vidio suasana Polsek malunda saat terduga pelaku di amankan)

28/05/2024

Jika masyrakat memilki kendala dalam persoalan pemerintahan silakan laporkan ke ombudsman...

23/05/2024

KASUS YG LAGI VIRAL DI ANGKAT DALAM FILM LAYAR LEBAR
"VINA 7 HARI SEBELUM MENINGGAL"(KISAH NYATA).

ACARA BASARNAS PEMBERDAYAAN  PENCARIAN & PERTOLONGAN TELAH  BERAKHIR.Badan Pencarian dan Pertolongan Sulawesi barat , me...
16/05/2024

ACARA BASARNAS PEMBERDAYAAN PENCARIAN & PERTOLONGAN TELAH BERAKHIR.

Badan Pencarian dan Pertolongan Sulawesi barat , memberdayakan masyarakat Malunda untuk mencegah dan menghadapi bencana alam gempa bumi dan tsunami, , acara resmi ditutup, Malunda Majene Sulbar.kamis(16/5/2024).

Kegiatan berlangsung di lapangan sepak bola Tasinara selama tiga hari dan resmi berakhir pada Kamis siang 16 mei 2024,

Letkkol Sar Toto menyebut Wilayah malunda kab Majene Sulbar termasuk salah satu wilayah rawan bencana gempa bumi. Dengan kondisi kerentanan bencana tersebut, menjadi landasan dilaksanakan kesiap siagaan pencegahan dan pengurangan risiko di tingkat masyarakat sehingga tidak terjadi ratusan, bahkan ribuan korban apabila tiba-tiba bencana alam terjadi, dan kegiatan kali ini dikhususkan pemberdayaan pertolongan dan pencarian bencana alam gempa bumi dan tsunami.

"Kegiatan kali ini dengan pemberdayaan masyarakat di bidang pencarian dan pertolongan yang dilaksanakan dimalunda di khususkan materi dan simulasi Korban gempa bumi dan tsunami".Pungkas Toto letkol Sar.

Iya menuturkan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah Bupati majene,Wakil bupati Majene dan sekda Majene camat malunda yg smepat menghadiri untuk untuk membeirkan support kegiatan ini, serta ucapan terima kasih kepada lurah, kepala desa dan para peserta yg ikut membantu suksesnya prosesi agenda ini.

Muslim S.ag. selaku camat Malunda mengucapakan terima kasih kepada pihak Basarnas atas adanya kegiatan ini. Serta harapan kepada peserta ilmu yg didapat di kembangkan dan di impelementasikan untuk memperkecil terdjinnya banyak korban ketika terjadi bencana.

Jamaluddin selaku peserta mengaku dengan adanya kegiatan ini sangat bersyukur hingga bisa mendapatkan banyak pengetahuan tentang upaya pertolongan yg dilakukan ketika terjadi bencana gempa,

" Insya Allah Ilmu yg kami dapat siap di terapkan ketika terjadi hal hal hal kita tidak inginkan", tutur peserta jamal yg kerap disapa host l blur.(Edhy).

Kepala desa yg berakhir bulan November tak nombok 2 tahun...DPRD Majene memang cerdas👍👍
14/05/2024

Kepala desa yg berakhir bulan November tak nombok 2 tahun...DPRD Majene memang cerdas👍👍

Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Majene Tentang Revisi UU Desa No.6 Tahun 2024

06/05/2024

PULUHAN BALITA DI PAMBOANG KERACUNAN
------

Puluhan Balita di bawah umur dua tahun keracunan bubur pemberian UPTD DPPKB Kecamatan Pamboang di rawat di Puskesmas Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (6/5/2024) sore.

Dihimpun dari berbagai sumber ratusan masyarakat Kecamatan Pamboang mengerumuni UPTD Puskesmas Pamboang.

Satu Balita di bawah umur dua tahun dirujuk ke RSUD Majene.
Dijaga ketat pihak aparat TNI-POLRI.

Menurut Kepala UPTD DPPKB Majene Kecamatan Pamboang Muhammad Jupri mengatakan kegiatan ini Louncing PMT (Pemberian Makanan Tambahan) yang di laksanakan di pelataran Kantor Camat Pamboang .

Iapun menyebut baru kali ini kejadian, padahal sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Banggae dan Banggae Timur.
Namun, ini sudah kuasa Allah SWT dan dipastikan dari makanan bubur yang di masak dari pihak kami.

Sedangkan dari 100 target pemberian yang mengalami keracunan ada 15 orang.
Dilain pihak, Camat Pamboang Akbar Tambru mengatakan ini kejadian sekitar pukul 14:00 WITA.

Awalnya semua normal, namun selesai kegiatan dan saya sampai di rumah ada informasi bahwa ada kejadian keracunan anak-anak setelah makan pemberian UPTD DPPKB Kecamatan Pamboang.(*) #( sorot mammis)

BRIGJEN TNI DENI REJEKI DANREM 142  TOUR  BERSAMA UPVC  PRIMA JAYA SILATURAHMI SAMBIL BAGI BANSOS  ---------------Danrem...
16/04/2024

BRIGJEN TNI DENI REJEKI DANREM 142 TOUR BERSAMA UPVC PRIMA JAYA SILATURAHMI SAMBIL BAGI BANSOS
---------------

Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Deni Rejeki, S.E., ROAD TO SULBAR, dalam perjalanan dari Makassar - Mamuju singgah di Komando Distrik Militer 1401 KORAMIL 04/Malunda.

Dalam kesempatan itu Komandang KOREM 142 menggandeng UPVC Prima Jaya beserta rombongannya dengan memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada yatim piatu dan warga kurang mampu, penyerahan berlangsung di halaman koramil Malunda kec malunda Kab. Majene Sulbar. Selasa (16/4/2024)

Brigadir jendral Deni Rejeki SE M.si menyebut Bansos ini sebagai wujud perhatian dan kasih sayang keluarga besar Korem 142/Tatag kepada masyarakat, mudah-mudahan dapat membantu dan tour ini sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dengan anggota Koramil dan masyrakat malunda,

“Ini merupakan kegiatan tour bersama UPVC Prima Jaya dari Makassar-Mamuju, pembagian bansos dilakukan setiap Rest Area, mulai dari Pare- Pare, Polman,Majene,malunda,hingga Mamuju, tour ini juga sekaligus silaturahmi dengan anggota Koramil yg dimana Masih dalam suasana lebarang", terang danrem 142 Mamuju.

Kedatangan rombongan ini disambut meriah oleh pihak Koramil Malunda,anggota Polsek malunda dan organisasi Tim DOR serta masyarakat setempat,

Danramil malunda, Letnan Satu Alimuddin menyampaikan ucapan terima kasih yg tak terhingga kepada bapak Danrem 142 yg telah menyempatkan diri untuk singgah dan memberikan bansos kepada masyarakat malunda yg kurang mampu,

"ucapan terima kasih banyak kepada komandan KOREM 142 Taroada Tarogau bersama rombongannya yg telah menyempatkan diri singgah di Malunda, serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian, masyarakat hingga penyambutan ini dapat berjalan aman & ceria", ujar Letnan satu danramil malunda.

Pukul 20 WITA Puluhan kendaraan Rombongan Jendral bintang satu itu melanjutkan perjalanan menuju Mamuju.(Edhy).

MALAM LEBARAN SEPI WARGA SESALKAN  TAK ADA KEGIATAN PENYAMBUTAN 1 SYAWAL._______(Selasa 9 April 2024)-Kelurahan malunda ...
09/04/2024

MALAM LEBARAN SEPI WARGA SESALKAN TAK ADA KEGIATAN PENYAMBUTAN 1 SYAWAL.
_______

(Selasa 9 April 2024)-Kelurahan malunda Pelaksanaan Hari Raya Tahun ini benar benar sangat sepi dibandingkan tahun sbelumnya, hal itu diungkapkan salah seorang warga yg sesalkan tak ad kegiatan malam lebaran khusunya di jantung kota malunda.

Seperti yg diketahui bahwa tradisi warga malunda dalam menyambut lebaran ada beberapa kegiatan dalam menyambut 1 syawal seperti takbiran keliling ,pawai obor dan lomba katto katto (sahur-sahur).

Sifulan menyebutkan Pelaksanaan Hari Raya 1 syawal 1445 memang sangat jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumya, warga kelurahan malunda khususnya sangat menyesalkan Tak ada respon dari pihak terkait untuk memeriahkan malam hari besar Islam yang disebut hari lebaran

"Kelurahan malunda adalah jantung kota malunda" mestinya malam lebaran ini disambut dengan gembira sebagai tanda lebaran hari ke menangan , misalkan pawai obor dan kegiatan agama lainya, coba liat desa mekkatta, mereka meriahkan malam takbir dan pawai obor., pungkas warga yg enggan disebut namanya..

Keadaan ini bisa dilihat kondisi jalan jalan raya di kelurahan malunda sepi dan hanya nampak warga yang hilir mudik,

Walau demikian beberapa desa di wilayah kecamatan Malunda menyambut malam hari kemenangan dengan pawai obor sembari mengumandangkan Takbir,,

"Pelaksanaan Hari raya kali ini dilaksanakan serentak antara beberapa organisasi keagamaan di negara Indonesia, yaitu Rabu 10 April 2024".(Edhy).

Lurah malunda dikonfirmasi melalui sambungan telpon belum terhubung ,***

Klarifikasi:
As.wr,wb
Terkait polemik perayaan malam takbiran yg tdk terselanggara di kel.malunda kami selaku koordinator meminta maaf dan akan memberikan klarifikasi terkait tidak terlaksananya kegiatan tersebut di karnakan beberap faktor:
1.pembukaan pendaptaran pakkato-2 hingga malam lebaran peserta cuman 1 grup yg mendaftar
2.kurngnya komunikasi antar kordinator,tripika dan PHBI, sebab keputusan hari lebaran informasinya lambat /belum dipastikan hri rabu, hingga malam tadi segala persiapan belum terpenuhi, juga kami dari pihak pelaksana ,hati2 dalam mengambil keputusan🙏🙏(issak kepala lingkungan sasende selaku kordinator takbiran, lewat unggahanya). Ishak PutraTjr

30/03/2024

PITON RAKSASA KEMBALI MUNCUL,

Kali ini reptil bermotif batik itu diperkirakan memilki panjang 6 meter yg muncul di daerah Tappalang kab Mamuju, Sulbar.

Belum diketahui seperti apa kronologi penemuan ular tersebut.

buat yg mengerti bahasa daerah setempat mungkin bisa menyimpulkan arti suara dari vidio dibawah.

28/03/2024

Nelayan warga desa lombong yg dicari pulang dengan keadaan selamat
________

Nelayan sempat dicari pulang dalam keadaan selamat,
nelayan tersebut terlambat pulang akibat cuaca buruk,
biasanya nelayan yg sempat dicari seperti biasa tiba sebelum buka puasa saat melaut bulan Ramadhan..namun pelaut tersebut tiba dipesisir pantai pukul 22:30

sbelumnya warga desa lombong geger Ats berita nelayan yg sempat diduga hilang,

kondisi penyambutan berlangsung dramatis hingga salah seorang anak korban pingsang saat mengetahui perahu katitintin yg sandar adalah bapaknya yg dicari ...**(Edhy).

DESA KAYU ANGIN GEGERKAN  PENEMUAN ULAR PITON RAKSASA_____________________ Ular piton raksasa  di temukan warga di wilay...
19/03/2024

DESA KAYU ANGIN GEGERKAN PENEMUAN ULAR PITON RAKSASA
_____________________

Ular piton raksasa di temukan warga di wilayah Sulawesi barat (Sulbar ) , berukuran raksasa yang memilki panjang sekitar 7 meter

Ular yang pertama ditemukan seorang warga nelayan saat pasang jaring di bendungan di desa kayu angin Kecamatan malunda , kab Majene pada Selasa malam sekitar pukul 21:00 WITA (19/3/2024)

Sarman menyaksikan dan mengabadikan penemuan ular tersebut mengatakan ular piton itu awalnya muncul di bendungan kayu angin

"Awalnya saya dengar nelayan teriak, ular...ular..., sayapun bergegas memangil warga yg lain untuk melihat reptil raksasa itu, ujar Sarman alakadarnya

Sarman menuturkan piton raksasa diduga keluar dari sarangnya mendekati pemukiman warga untuk mencari makan,

Setelah warga berdatangan ular tersebut sempat melarikan diri dengan menyebarang sungai bendungan namun kelihaian warga yg ikut berenang piton berhasil dilumpuhkan

"Ular itu berenang dan salah seorang warga meloncat ke air untuk melumpuhkan ular itu",masih sarman

"di anggap membahayakan dan tidak dapat dijinakkan sehingga ular piton tersebut terpaksa dilumpuhkan warga", tutup Sarman alakadarnya.**(Edhy).

18/03/2024

Dikutip dari berbagai sumber kejadian ini berada di morowali, belum diketahui pasti apa penyebab insiden ini.

Follow halaman fb nya🙏🙏
07/03/2024

Follow halaman fb nya🙏🙏

Majene,TelukMandar.com- Akses jalan PT. Muria Utama dan pemberhentian aktivitas dilokasi tambang sempat dilakukan sejumlah masyarakat...

AKSES JALAN & ALAT BERAT  SEMPAT DISEGEL, PERUSAHAAN PT MURIA UTAMA KEMBALI BEROPERASI-------------------Salah satu Peru...
07/03/2024

AKSES JALAN & ALAT BERAT SEMPAT DISEGEL, PERUSAHAAN PT MURIA UTAMA KEMBALI BEROPERASI
-------------------

Salah satu Perusahaan di Kecamatan Malunda Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, setelah sempat disegel pemilik lahan batu beberapa waktu lalu kini kembali dibuka, kamis 7 Maret 2024.

Beberapa waktu lalu penyegelan akses jalan disertai penyitaan satu alat berat excavator milik perusahaan PT Muria Utama, dilakukan oleh pihak pemilik lahan lantaran belum melunasi hutang batu sejak delapan tahun terakhir,

Lewat sambungan telepon M. Yadul (aba'attao) menyebut , sudah dibuka segelnya, diberitakan paginya besok langsung dibuka karena sebagian utang suda dibayar sebesar Rp.100,000,000 dengan ketentuan 1 alat berat masih menjadi jaminan dan sisanya akan dibayar pada hari kamis 7 Maret..

Aba atto yang hadir sebagai mediasi sekaligus pihak dari kontraktor menuturkan Hasriadi dan pak Said (kontraktor) suda membuat surat perjanjian kesepakatan yang berbunyi:

"Hari ini Senin 4 Maret telah dibayar harga batu sebesar 100.000.000 (seratus juta ) dan sisanya 26.850.000 (dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu ) akan dibayar hari kamis 7 maret 2024" dengan catatan, kalau diselesaikan tgl 7 Maret maka alat akan dikembalikan di bendungan,, tulis disurat perjanjian..

"Suda hari ini, semua pembayaran batu suda dinyatakan lunas hari ini kamis 7 Maret, namun hingga saat ini alat berat excavator belum dibawah ke bendungan karena minyak solarnya eror", terang Yadul atau kerap disapa a'ba Atto....(Edhy)...

Dikabarkan sebelumnya
https://fokustimes.com/utang-belum-dibayarkan-warga-malunda-blokade-akses-jalan-perusahaan/

https://telukmandar.com/bosan-di-janji-puluhan-warga-malunda-blokade-akses-jalan-pt-muria-utama/

DIDUGA UTANG  PEMBAYARAN BATU MACET,AKSES JALAN PERUSAHAAN DITAHAN WARGA.____________________Puluhan warga  menutup akse...
03/03/2024

DIDUGA UTANG PEMBAYARAN BATU MACET,AKSES JALAN PERUSAHAAN DITAHAN WARGA.
____________________
Puluhan warga menutup akses jalan kendaran proyek dan hentikan aktivitas pekerja,buntut lahan batu miliknya yang belum diganti rugi oleh pihak PT Muria Utama.(Minggu 3/3/2024).

Aksi warga berlangsung di malunda desa lombong timur yg berbatasan dengan desa kayuagin,kabupaten majene, mereka menuntut pihak perusahan untuk menyelesaikan sisa pembayaran batu miliknya, dengan memasang spanduk "BAYAR UTANG BARU KERJA".

Saat ditanya, Sapri menuturkan suda delapan bulan kami dijanji oleh pihak perusahan namun hingga saat ini kami belum menerima uang yg dijanjikan ,

"Jumat tiga hari lalu kami sempat mengamankan satu alat berat namun penyitaan tersebut belum direspon oleh pihak perusahaan, tak ad itikat baik mereka untuk bayar utang,"ujar sapri

Iya menambahkan kami hanya menuntut hak, tak ad maksud untuk bertindak arogan, proses mediasi suda beberapa kali dilakukan namun kesepakatan berakhir ingkar janji.

"Bosan dijanji terus, hari ini kami kembali turung untuk menutup jalan dan menghentikan Aktifitas proyek, jalan kami tak akan buka sebelum sisa pembayaran batu dilunasi",kesal sapri pemilik lahan batu

Luluporo (papa eka) yg ikut melakukan aksi menyebut kami suda menemui jalan buntu,1 jenis alat berat excavator Sud kami amankan beberapa hari lalu untuk jaminan, namun hingga saat ini utang batu ratusan juta belum dibayar makanya kami kembali turung untuk menutup akses jalan kendaraan proyek .

"Tindakan tegas ini agar kami bisa dibayar, Jangan ada aktivitas proyek sebelum perusahaan suda melunasi sisa pembayaran lahan batu kami", tutup Lulu Poto yg kerja disapa Ulle"

Selajutnya pengawas pekerja yg berada di lapangan hanya bisa pasrah menyaksikan aksi warga.
Pihak pemilik perusahaan PT. Muria Utama hingga saat ini penulis belum berhasil untuk konfirmasi****
(Edhy).

https://fokustimes.com/utang-belum-dibayarkan-warga-malunda-blokade-akses-jalan-perusahaan/

Ayo  tertib berlalulintas, "jangan tunggu ada razia".!
02/03/2024

Ayo tertib berlalulintas, "jangan tunggu ada razia".!

Address

Jalan Poros Majene Mamuju
Majene
91453

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Edhy Putra Negara-News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Edhy Putra Negara-News:

Videos

Share


Other News & Media Websites in Majene

Show All