ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur serta berkeadaban dan berketuhahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, PDI Perjuangan b
erketetapan menjadi alat perjuangan dan pengorganisasian rakyat. Sebagai alat rakyat, PDI Perjuangan bertugas untuk: Pertama, mewujudkan amanat penderitaaan rakyat sebagaimana termaktub dalam cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Kedua, menjaga dan melaksanakan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar dan arah berbangsa dan bernegara; sebagai sumber inspirasi dan harapan bagi rakyat; sebagai norma pengatur tingkah laku kebijakan, kelembagaan dan anggota partai; dan sebagai cermin dari keseluruhan jati diri partai. Ketiga, mengantarkan Indonesia untuk berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai syarat-syarat minimum bagi perwujudan cita-cita bersama bangsa di atas. Kesejarahan PDI Perjuangan sebagai hasil fusi dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Murba pada 10 Januari 1973 menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI), yang dalam perkembangannya menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada tanggal 1 Februari 1999 menjadikan kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai jati diri partai; serta gotong royong, demokratis, merdeka, pantang menyerah dan terbuka sebagai watak partai. Dalam perjuangan mewujudkan cita-cita bersama bangsa, PDI Perjuangan melaksanakannya melalui pengorganisasian dan perjuangan rakyat untuk mencapai kekuasaan politik dan mempengaruhi kebijakan dengan cara-cara damai, demokratis, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah partai politik disingkat dengan PDI Perjuangan. Pasal 2
PDI Perjuangan yang untuk selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di Jakarta atau Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 4
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan. BAB II
ASAS, JATIDIRI, DAN WATAK
Pasal 5
1) Partai berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945;
2) Jatidiri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
3) Watak Partai adalah gotong royong, demokratis, merdeka, pantang menyerah dan terbuka. BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Pasal 6
Tujuan Umum Partai
1) mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) membangun masyarakat Pancasila 1 Juni 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur. Pasal 7
Tujuan Khusus Partai
1) menghimpun dan membangun kekuatan politik rakyat;
2) memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya secara demokratis; dan
3) berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pasal 8
Fungsi Partai
1) menjadi alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa;
2) mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
3) menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4) menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila; dan
5) melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara. Pasal 9
Tugas Partai
1) mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
3) menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
4) memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
5) mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender;
6) mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa. BAB IV
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Jenis Keanggotaan
Pasal 10
1). Anggota Partai adalah calon anggota yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2). Keanggotaan Partai terdiri atas:
a) anggota biasa;
b) anggota kader;
c) anggota kehormatan. Pasal 11
1) Keanggotaan berakhir apabila:
a) menjadi anggota partai politik lain
b) mengundurkan diri
c) diberhentikan
d) meninggal dunia
2) Ketentuan mengenai penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 12
Kader Partai
1) Kader Partai adalah anggota Partai yang dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya kepada Partai dan masyarakat umum tidak tercela.
2) Jenjang Kader Partai adalah:
a) Kader Pratama
b) Kader Madya
c) Kader Utama
Pasal 13
Anggota Kehormatan
1) Anggota Kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa kepada Partai dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas, Jati Diri dan Tujuan Partai.
2) Anggota Kehormatan Partai ditetapkan dalam Kongres Partai atas usulan DPP Partai. Bagian Kedua
Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal 14
Hak Anggota Partai
1) Setiap anggota Partai berhak:
a) mendapat perlakuan yang sama di dalam Partai;
b) menghadiri rapat-rapat Partai;
c) menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Partai, baik tertulis maupun lisan;
d) menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, baik di dalam maupun di luar Partai;
e) memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Partai.
2) Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Partai, anggota Partai harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian, dan disiplinnya. Pasal 15
Kewajiban Anggota
Anggota Partai mempunyai kewajiban:
a) memegang teguh Asas dan Jati Diri Partai;
b) melaksanakan Tujuan, Fungsi, Tugas, dan kebijakan Partai;
c) mentaati peraturan dan keputusan Partai;
d) menjaga nama baik dan kehormatan Partai;
Bagian Ketiga
Penugasan Anggota
Pasal 16
Anggota Partai dapat ditugaskan dan melakukan kegiatan atas nama Partai di luar struktur dan badan-badan Partai, sepanjang tidak bertentangan dengan Asas, Fungsi, dan Tugas Partai. Bagian Keempat
Disiplin Dan Sanksi Partai
Paragraf Pertama
Disiplin
Pasal 17
1) Setiap anggota Partai wajib mentaati Disiplin Partai.
2) Untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaaan, dan menegakkan citra Partai maka disusun ketentuan tentang Disiplin Partai.
3) Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Partai. Pasal 18
Larangan
Anggota Partai dilarang :
a) menjadi anggota organisasi politik lainnya;
b) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai;
c) melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai. Paragraf Kedua
S a n k s i
Pasal 19
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Partai atas pelanggaran Disiplin Partai terdiri dari:
a) peringatan;
b) pembebastugasan dari jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai;
c) pemberhentian Sementara (skorsing);
d) pemecatan. Pasal 20
1) Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Kongres;
2) Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini. Bagian Kelima
Kedaulatan
Pasal 21
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres. BAB V
ORGANISASI
Bagian Pertama
Struktur dan Jenjang Kepengurusan
Pasal 22
Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:
1) Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP Partai;
2) Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD Partai;
3) Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC Partai;
4) Pengurus Anak Cabang disingkat PAC Partai;
5) Pengurus Ranting Partai;
6) Pengurus Anak Ranting Partai. Pasal 23
1) DPP Partai meliputi wilayah NKRI;
2) Struktur dan komposisi kepengurusan DPP Partai berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang. Pasal 24
Ketua Umum
1) DPP Partai dipimpin oleh satu orang Ketua Umum yang berwenang, bertugas, dan bertanggung jawab atas Eksistensi, Program dan Kinerja Partai ke dalam dan keluar;
2) Ketua Umum mempunyai Hak Prerogatif untuk mempertahankan: Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal 25
Ketua-Ketua Bidang Internal
Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani fungsi dan masalah internal Partai:
1) Kehormatan Partai;
2) Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
3) Kaderisasi;
4) Keanggotaan;
5) Organisasi;
6) Rekrutmen;
7) Informasi;
8) Komunikasi;
9) Sumber Daya dan Dana. Pasal 26
Ketua-Ketua Bidang Program
1) Ketua-Ketua Bidang Program yang bertugas menangani Program Partai dalam Bidang Kehidupan Masyarakat:
1) Pertanian dan Perikanan;
2) Kelautan;
3) Kesehatan
4) Tenaga Kerja;
5) Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan;
6) Industri dan Perdagangan;
7) Pengusaha Kecil-Menengah;
8) Koperasi;
9) Pemuda dan Olahraga;
10) Perempuan dan Anak.
2) Ketua-Ketua Bidang Program yang bertugas menangani Program Partai dalam Bidang Lembaga Pemerintahan:
1) Transportasi, Infrastruktur, dan Perumahan;
2) Energi, Pertambangan, dan Lingkungan Hidup;
3) Kehutanan dan Perkebunan;
4) Keuangan dan Perbankan;
5) Hukum, HAM, dan Perundang�undangan;
6) Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
7) Pertahanan dan Keamanan;
8) Hubungan Internasional. Pasal 27
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal adalah DPP Partai yang dibantu oleh Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal. Pasal 28
Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal
Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal adalah DPP Partai yang mewakili Sekretaris Jenderal di bidangnya. Pasal 29
Bendahara Umum
Bendahara Umum adalah DPP Partai yang dibantu oleh Wakil-Wakil Bendahara Umum. Pasal 30
Wakil-Wakil Bendahara Umum
Wakil-Wakil Bendahara Umum adalah DPP Partai yang mewakili Bendahara Umum di bidangnya. Pasal 31
Majelis Ideologi
1) Majelis Ideologi dibentuk dari Pengurus DPP Partai dan Tokoh Partai yang dipilih dan dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai.
2) Majelis Ideologi berfungsi untuk menjaga arah perjuangan Partai agar tetap selaras dengan jiwa dan semangat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945.
3) Majelis Ideologi bertugas mengawal kebijakan Partai agar tidak keluar dari ideologi Partai, mempertahankan: Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal 32
Departemen Departemen
1) Departemen adalah unsur staf pada setiap Ketua Bidang yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan tugas bidang.
2) Departemen sebagai unsur staf bertugas untuk menghimpun, mengolah informasi dan data, dan menyusun rancangan kebijakan, program, aksi dan solusi yang disampaikan kepada Ketua Bidangnya. Pembekuan, Pembubaran Pengurus Partai
Pasal 33
1) DPP Partai dapat melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai di bawahnya.
2) DPD Partai dapat membekukan dan membubarkan PAC Partai.
3) DPC Partai dapat membubarkan Pengurus Ranting Partai dan Pengurus Anak Ranting Partai.
4) Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai untuk tingkat DPD dan DPC Partai maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut ditangani DPP Partai untuk membentuk kepengurusan yang baru. Pasal 34
Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD Partai meliputi wilayah Provinsi;
Pasal 35
1) Tugas dan Fungsi DPP Partai di daerah dilaksanakan oleh DPD Partai;
2) Struktur dan komposisi DPD Partai berjumlah sekurang-kurangnya 17 (tujuhbelas) orang dan sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) orang;
3) Pengurus DPD Partai terdiri atas:
a) Ketua DPD Partai;
b) Wakil-Wakil Ketua Bidang Internal;
c) Wakil-Wakil Ketua Bidang Program;
d) Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris;
e) Bendahara dan Wakil Bendahara. Pasal 36
Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC Partai meliputi wilayah kabupaten/ kota;
Pasal 37
1) Tugas dan Fungsi DPP Partai dan DPD Partai di kabupaten/ kota dilaksanakan oleh DPC Partai;
2) Struktur dan komposisi DPC Partai berjumlah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang dan sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang.
3) Pengurus DPC Partai yang terdiri dari :
a) Ketua DPC Partai,
b) Wakil-Wakil Ketua Bidang Internal;
c) Wakil-Wakil Ketua Bidang Program;
d) Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris;
e) Bendahara dan Wakil Bendahara. Pasal 38
1) Pengurus Anak Cabang disingkat PAC Partai yang meliputi wilayah kecamatan;
2) Tugas dan Fungsi DPD Partai dan DPC Partai di kecamatan/ distrik dilaksanakan oleh PAC Partai dengan susunan kepengurusan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang;
3) Pengurus Ranting Partai yang meliputi wilayah desa/kelurahan dan atau yang setingkat;
4) Tugas dan Fungsi DPC Partai dan PAC partai di kelurahan/ desa dilaksanakan oleh Pengurus Ranting Partai dengan susunan kepengurusan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang;
5) Pengurus Anak Ranting Partai meliputi wilayah dusun/ dukuh/ rukun warga/ lorong/ gang dan atau sebutan lainnya;
6) Tugas dan Fungsi PAC Partai dan Pengurus Ranting di dusun/ dukuh/ rukun warga/ lorong/ gang dilaksanakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai, dengan susunan kepengurusan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. Bagian Kedua
Badan-Badan Partai
Pasal 39
1) Badan Partai adalah alat kelengkapan Partai yang dibentuk oleh Partai untuk membantu Dewan Pimpinan Partai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsinya;
2) Badan Partai bersifat otonom dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Partai di tingkatannya;
3) Badan Partai terdiri dari:
a) Badan Pendidikan dan Pelatihan (BADIKLAT)
b) Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG)
c) Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-PEMILU)
d) Badan Informasi dan Komunikasi (B-INFOKOM)
e) Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA)
f) Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA)
g) Badan Verifikasi Keuangan (BVK)
h) Badan Usaha Dana (BUD)
i) Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK)
4) Badan/ Lembaga/ Unit Kerja/ Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Sayap dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan Program Partai;
5) Di luar Badan-Badan Partai sebagai alat kelengkapan Partai, Dewan Pimpinan Partai membentuk Dewan Pertimbangan Partai. Pasal 40
Organisasi Kemasyarakatan
1) Partai dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan seaspirasi dapat menempatkan kader partai dalam organisasi dimaksud;
2) Hal-hal yang berkaitan mekanisme hubungan, dan penugasan anggota/ kader partai seperti tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini diatur dalam peraturan partai. Pasal 41
Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai
BADIKLAT Partai melaksanakan pendidikan untuk pembentukan kader dan pelatihan anggota sesuai penugasan tertentu. Pasal 42
Badan Penelitian dan Pengembangan Partai
BALITBANG Partai merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang langsung atau tidak langsung menyangkut Tugas Partai. Pasal 43
Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai
BP-PEMILU mengkaji sistem pemilu, mempersiapkan rancangan undang-undang politik, strategi pemenangan pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah, melakukan pemutakhiran data pemilih dan melakukan pemetaan pemilih, dan mengoordinasikan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan pemilihan umum. Pasal 44
Badan Informasi dan Komunikasi Partai
Badan-Infokom Partai bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan publikasi internal dan eksternal untuk membentuk opini masyarakat guna membangun citra positif Partai. Pasal 45
Badan Penanggulangan Bencana
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan mitigasi serta bantuan dan penanggulangan bencana yang meliputi bencana alam, kebakaran, konflik sosial, pengungsi, bencana industry, dan sebagainya. Pasal 46
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai bertugas:
a) merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan advokasi dan pembelaan hukum kepada anggota Partai dan rakyat pada umumnya;
b) mengatur dan merumuskan sistem dan tata cara kegiatan advokasi dan pembelaan Hukum kepada masyarakat luas. Pasal 47
Badan Verifikasi Keuangan
Badan Verifikasi Partai bertugas melakukan verifikasi keuangan dan aset partai yang hasil verifikasinya disampaikan hanya kepada pengurus Partai di tingkatannya dengan tembusan kepada pengurus Partai, 1 (satu) dan 2 (dua) tingkat di atasnya. Pasal 48
Badan Usaha Dana
Badan Usaha Dana bertugas untuk membentuk unit usaha/ koperasi/ perusahaan/ yayasan dalam rangka menghimpun dana bagi pelaksanaan kegiatan Partai. Pasal 49
Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
BPEK merencanakan, melaksanakan, kegiatan pelatihan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan serta pendampingan usaha perekonomian rakyat. Bagian Ketiga
Organ Pelaksana Tugas Partai
Pasal 50
Dalam pelaksanaan Program Partai, Partai menugaskan anggota/ kader partai dalam berbagai bidang kehidupan, pemerintahan, dan masyarakat. Pasal 51
Lembaga Legislatif
Kader Partai yang ditugaskan dalam Lembaga Legislatif melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan agar kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota sesuai dengan kebijakan dan Program Partai. Pasal 52
Lembaga Eksekutif
Kader Partai yang bertugas di Lembaga Eksekutif melaksanakan fungsi eksekutif pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota sesuai dan searah dengan kebijakan dan Program Partai. Pasal 53
Lembaga Noneksekutif
Kader Partai yang ditugaskan dalam Lembaga Noneksekutif wajib mensosialisasikan dan memperjuangkan kebijakan dan Program Partai menjadi program dari lembaga dimana kader tersebut bertugas. Pasal 54
Tata cara dan mekanisme hubungan dan penugasan anggota/ kader Partai di luar struktural Partai dilaksanakan dengan Keputusan Partai. Pasal 55
Sekretariat Partai
Partai dalam setiap tingkatannya mempunyai sekretariat Partai yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat. Bagian Keempat
Rapat-Rapat Partai
Paragraf Pertama
Pasal 56
Kongres Partai
1) Kongres Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai yang diadakan secara reguler setiap 5 (lima) tahun;
2) Kongres Partai mempunyai wewenang:
a) menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;
b) menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
c) mengesahkan dan menetapkan Program Partai;
d) menetapkan Ketua Umum Partai yang sekaligus bertindak sebagai Formatur untuk menyusun personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai;
e) menilai dan melakukan rehabilitasi mantan anggota Partai yang terkena sanksi pemecatan;
f) membuat dan menetapkan keputusan lainnya.
3) Dalam keadaan genting dan memaksa yang mengancam eksistensi Partai, dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa;
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kongres dan/ atau Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Paragraf Kedua
Rapat-Rapat tingkat DPP
Pasal 57
Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai
1) Rapat DPP Partai terdiri dari:
a) Rapat Pleno DPP Partai. b) Rapat Pengurus Bidang Internal Partai. c) Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat. d) Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan. e) Rapat Majelis Ideologi. f) Rapat Kerja Nasional. g) Rapat Koordinasi Wilayah. h) Rapat Koordinasi Nasional. i) Rapat Koordinasi Bidang.
2) Pengambilan keputusan di dalam rapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil secara suara terbanyak.
3) Pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal yang sensitif diatur dalamPeraturan Partai. Pasal 58
Rapat Majelis Ideologi
Rapat Majelis Ideologi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Pasal 59
Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional adalah Rapat DPP Partai yang diperluas untuk membahas rencana kerja Partai, melakukan evaluasi program Partai dan menyikapi berbagai persoalan bangsa dan negara. Pasal 60
Rapat Koordinasi Nasional
Rapat Koordinasi Nasional adalah Rapat DPP Partai yang diperluas untuk meningkatkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan program Partai guna meningkatkan tercapainya tujuan, fungsi, dan tugas Partai. Pasal 61
Rapat Koordinasi Wilayah
Rapat Koordinasi Wilayah diselenggarakan oleh DPP Partai yang peserta dan agendanya disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan Partai di wilayah yang ditentukan. Pasal 62
Rapat Koordinasi Bidang
Rapat Koordinasi Bidang Internal, Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat, Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan diselenggarakan oleh DPP Partai yang peserta dan agendanya disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan Partai di wilayah yang ditentukan. Pasal 63
Rapat Badan-Badan Partai
Rapat Badan-Badan Partai adalah rapat yang diselenggarakan oleh Badan Partai untuk merencanakan, membahas, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Partai. Paragraf Ketiga
Rapat-Rapat di tingkat DPD
Pasal 64
Konferensi Daerah Partai
1) Konferensi Daerah Partai mempunyai wewenang:
a) menilai laporan pertanggung jawaban DPD Partai;
b) merumuskan kegiatan kerja Partai di wilayah provinsi bersangkutan;
c) memilih DPD Partai yang melaksanakan tugas dan fungsi DPP Partai di wilayahnya.
2) Konferensi Daerah Partai yang diadakan secara reguler setiap 5 (lima) tahun. Pasal 65
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai
1) Rapat DPD Partai terdiri dari :
a) Rapat Pleno DPD Partai. b) Rapat Pengurus Bidang Internal. e) Rapat Kerja Daerah. f) Rapat Koordinasi Daerah. h) Rapat Koordinasi Bidang.
2) Pengambilan keputusan di dalam rapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil secara suara terbanyak;
3) Pengambilan Keputusan yang menyangkut hal-hal yang sensitif diatur dalamPeraturan Partai. Pasal 66
Rapat Kerja Daerah
Rapat Kerja Daerah adalah Rapat DPD Partai yang diperluas untuk membahas rencana kerja Partai, melakukan evaluasi program Partai, dan menyikapi berbagai persoalan masyarakat di wilayah provinsi. Pasal 67
Rapat Koordinasi Daerah
Rapat Koordinasi Daerah adalah Rapat DPD Partai yang diperluas untuk meningkatkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan program Partai guna meningkatkan tercapainya tujuan, fungsi, dan tugas Partai di wilayah provinsi. Pasal 68
Rapat Koordinasi Bidang
Rapat Koordinasi Bidang Internal, Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat, Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan diselenggarakan oleh DPD Partai yang peserta dan agendanya disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan Partai di wilayah yang ditentukan. Paragraf Keempat
Rapat-Rapat tingkat DPC
Pasal 69
Konferensi Cabang Partai
1) Konferensi Cabang Partai mempunyai wewenang:
a) menilai laporan pertanggung jawaban DPC Partai;
b) merumuskan kegiatan kerja Partai di kabupaten/ kota bersangkutan;
c) memilih DPC Partai yang melaksanakan tugas dan fungsi DPP Partai di wilayahnya.
2) Konferensi Cabang Partai yang diadakan secara reguler setiap 5 (lima) tahun. Pasal 70
Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai
1) Rapat DPC Partai terdiri dari :
a. Rapat Pleno DPC Partai. Rapat Pengurus Bidang Internal. Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat. Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan. Rapat Kerja Cabang. Rapat Koordinasi Cabang. g. Rapat Koordinasi Bidang.
2) Pengambilan keputusan di dalam rapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil secara suara terbanyak;
3) Pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal yang sensitif diatur dalamPeraturan Partai. Pasal 71
Rapat Kerja Cabang
Rapat Kerja Cabang adalah Rapat DPC Partai yang untuk membahas rencana kerja Partai, melakukan evaluasi program Partai, dan menyikapi berbagai persoalan masyarakat di wilayah kabupaten/ kota. Pasal 72
Rapat Koordinasi Cabang
Rapat Koordinasi Cabang adalah Rapat DPC Partai yang diperluas untuk meningkatkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan program Partai guna meningkatkan tercapainya tujuan, fungsi, dan tugas Partai di wilayah kabupaten/ kota. Paragraf Kelima
Rapat-Rapat tingkat Anak Cabang dan Ranting
Pasal 73
Musyawarah Anak Cabang Partai dan
Rapat Pengurus Anak Cabang Partai
1) Musyawarah Anak Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan mempunyai wewenang:
a) menilai laporan pertanggung jawaban PAC Partai;
b) merumuskan kegiatan kerja Partai di kecamatan bersangkutan;
c) memilih PAC Partai yang melaksanakan tugas dan fungsi DPP Partai di wilayahnya.
2) Rapat PAC Partai dilaksanakan oleh PAC Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Anak Cabang Partai. Pasal 74
Musyawarah Ranting Partai dan
Rapat Pengurus Ranting Partai
1) Musyawarah Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan mempunyai wewenang:
a) menilai laporan pertanggung jawaban Ranting Partai;
b) merumuskan kegiatan kerja Partai di kelurahan/ desa bersangkutan;
c) memilih Pengurus Ranting Partai yang melaksanakan tugas dan fungsi Partai di wilayahnya.
2) Rapat Pengurus Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Ranting Partai. Pasal 75
Rapat Anggota Anak Ranting Partai dan
Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
1) Rapat Anggota Anak Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan mempunyai wewenang:
a) menilai laporan pertanggung jawaban Anak Ranting Partai;
b) merumuskan kegiatan kerja Partai di rukun warga/ RW bersangkutan;
c) Memilih Pengurus Anak Ranting Partai yang melaksanakan tugas dan fungsi Partai di wilayahnya.
2) Rapat Pengurus Anak Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Anak Ranting Partai. Bagian Kelima
Hirarki Aturan Partai
Pasal 76
Aturan Partai terdiri atas Ketetapan dan Keputusan yang disusun secara hierarkis. Pasal 77
1) Ketetapan Partai yang tidak terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal adalah bersifat tetap/ konstan;
2) Keputusan Partai yang dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika adalah bersifat temporer. Pasal 78
1) Ketetapan/ Keputusan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan/ Keputusan Partai yang lebih tinggi dan batal dengan sendirinya;
2) DPP Partai mengesahkan komposisi dan personalia DPD Partai dan DPC Partai;
3) DPD Partai mengesahkan komposisi dan personalia PAC Partai serta melaporkan ke DPP Partai;
4) DPC Partai mengesahkan komposisi dan personalia Ranting Partai serta melaporkan ke DPD Partai;
5) PAC Partai mengesahkan komposisi dan personalia Anak Ranting Partai serta melaporkan ke DPC Partai. BAGIAN KEENAM
Keuangan dan Perbendaharaan Partai
Pasal 79
1) Harta kekayaan Partai terdiri dari :
a) Harta bergerak;
b) Harta tidak bergerak;
2) Harta kekayaan Partai diperoleh dari:
a) Uang pangkal dan iuran anggota Partai;
b) Sumbangan yang tidak mengikat;
c) Pendapatan lain yang sah.
3) Keuangan Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Tahunan di tiap tingkatan kepengurusan. BAB VI
LAMBANG, BENDERA, MARS, DAN HYMNE
Pasal 80
Partai mempunyai Lambang, Bendera, Mars, dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
1) Masa jabatan kepengurusan DPP Partai, DPD Partai, dan DPC Partai masa bakti 2010-2015 diawali pada tahun Kongres III (ketiga) dilaksanakan (tahun 2010) dan berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres IV (keempat).
2) Semua susunan kepengurusan DPD Partai dan DPC Partai yang sudah terbentuk berdasarkan Anggaran Dasar 2005 disempurnakan sesuai pasal 35 dan pasal 37 Anggaran Dasar 2010-2015, selambat-lambatnya 30 Juni 2010.
3) Dalam hal terjadi perubahan personalia kepengurusan Partai sesudah Kongres III (ketiga) maka diadakan pengisian/ pembetulan sesuai Anggaran Rumah Tangga. Pasal 82
Pembentukan kepengurusan Partai dalam rangka pelaksanaan Kongres IV (keempat) Partai, dilaksanakan secara berjenjang dari bawah, dimulai dari Musyawarah Anak Cabang Partai, Konferensi Cabang Partai, Konferensi Daerah Partai, hingga tingkat Pusat melalui Kongres IV (keempat) Partai. Pasal 83
1) Dalam hal Ketua Umum DPP Partai berhalangan tetap maka Majelis Ideologi secara kolektif memimpin Partai sampai dengan dipilihnya Ketua Umum DPP Partai yang baru oleh Kongres Luar Biasa;
2) Majelis Ideologi dalam hal Ketua Umum DPP Partai berhalangan tetap, bersama-sama dengan DPP Partai lainnya, bertugas menyelenggarakan Kongres Luar Biasa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dengan agenda tunggal memilih Ketua Umum Pengganti yang meneruskan sisa masa jabatan Ketua Umum DPP Partai yang berhalangan tetap;
3) Ketua Umum DPP Partai hasil Keputusan Kongres III (ketiga) mengusulkan kepada Kongres berikutnya sebanyak-banyaknya 3 (tiga) nama sebagai calon Ketua Umum DPP Partai bersama-sama calon Ketua Umum DPP Partai yang diusulkan dari DPC Partai dan DPD Partai;
4) Tata cara pengusulan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) nama sebagai calon Ketua Umum DPP Partai diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum DPP Partai hasil Keputusan Kongres III (ketiga). BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Penutup
Tafsir yang sah tentang pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Partai dan Anggaran Rumah Tangga Partai adalah tafsir yang ditetapkan oleh DPP Partai. Pasal 85
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Partai ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Partai dan Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai;
2) Anggaran Dasar Partai ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam Kongres III (ketiga).