08/03/2019
Jurnaltoday.id (Tangerang) - Sidang perdana gugatan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dengan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang ditunda di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (6/3/2019). Pasalnya kuasa hukum pihak tergugat Pemkab Tangerang harus melakukan perbaikan surat kuasa. Pengurus LAI Kabupaten Tangerang, Surya mengatakan dalam gugatannya meminta Pemkab Tangerang dapat mengembalikan akses jalan yang terpasang portal secara permanen di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji. [ 129 more words ]
https://www.jurnaltoday.id/jalan-dipasang-portal-pemkab-tangerang-digugat/
Jurnaltoday.id (Tangerang) – Sidang perdana gugatan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dengan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang ditunda di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (6/3/201…