12/12/2024
seadainya nanti tahun berlaku JADI BERLAKU, prediksiku makin banyak penunggak pajak kendaraan bermotor 😰
dikutip dari bbrp sumber berita diatas Per 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Langsung ada dua tambahan pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor.
jadi hitungane begini
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.
pie cah menurutmu sebagai warga negara yg taat pajak??