30/10/2024
Ditemui pada Selasa (29/10) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sri Sultan menyampaikan, meskipun undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online, langkah ini menjadi penting sebagai respons terhadap perkembangan zaman.
Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran minuman keras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya. Penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang jelas menjadi kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring.
“Kita nggak akan bisa berbuat apa apa karena tidak ada yang mengatur secara online. Jadi beli minuman keras lewat online, kita nggak ada aturan itu. Makanya dengan keputusan bupati/ walikota harapan saya ada keputusan bupati/wali kota menyangkut peredaran miras online sehingga peredaran bisa kita kontrol, ilegal atau tidak. Kita dasarnya UU Pangan, yang belum mengatur online,” kata Sultan.
Terkait dengan akibat miras yang berpotensi meningkatkan konflik kejahatan dan kekerasan di DIY, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB), menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur DIY, dan diterima oleh Sekda DIY Beny Suharsono. Waljito, Koordinator Lapangan FKYB mengungkapkan, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan baik.
Potensi konflik akan muncul, salah satunya karena lemahnya penegakan hukum. Ia berharap, jika terjadi permasalahan kerusuhan dan peristiwa kriminal, aparat kepolisian segera melakukan penangkapan dan segera diproses, kemudian ditindak secara tegas. Tidak terkecuali yang disebabkan oleh miras.
Merespons hal ini, Pemda DIY sebelumnya telah mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur untuk membahas langkah-langkah penertiban miras. Pertemuan tersebut melibatkan Penjabat (PJ) Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota untuk segera menyusun regulasi yang efektif dalam pengelolaan peredaran miras di wilayah mereka.
Selengkapnya di jogjaprov.go.id
___