Sahabat Polres Lhokseumawe

Sahabat Polres Lhokseumawe Forum sahabat Polres Lhokseumawe adalah wadah bersama untuk saling berbagi informasi seputar kegiatan sosial yg bersifat Positif jiga untuk ajang silaturahmi.

Terimakasih.

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Kelapa Sawit Milayaran RupiahLHOKSEUMAWE - Polres Lhokse...
01/11/2022

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Kelapa Sawit Milayaran Rupiah

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26 Tahun) Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban EI, ( 56 Tahun) IRT warga Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni F, (53 tahun) Warga Desa Blang Lancang Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K di sela konfrensi Pers kasus tersebut yang berlangsung di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, selasa (01/11/2022) pagi.

Sat reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 disebuah warung di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil Print Bukti transferan korban kepada tersangka senilai Tp 2,740 miliar rupiah. Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah" ujar Kapolres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020 di Salah Satu Warung Desa Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada Korban sebesar 380 juta rupiah.

Dalam pertemuan di Warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai Bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah.

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui Via telpon sehingga terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah.

Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

"Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara"pungkas Kapolres.

Adapun bukti yang berhasil disita
Barang Bukti yang berhasil adalah
satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk PANASONIC, satu unit TV LED Merk FUJIWA, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.

Kemudian 47 lembar kertas hasil Print Bukti Transferan Senilai Rp. 2,740 miliar rupiah, 295 Print out Rekening Bank Mandiri, satu Buku Tabungan Bank Mandiri"tegas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini.

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penembak Seorang Mahasiswa di LhokseumaweLHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil men...
20/10/2022

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penembak Seorang Mahasiswa di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku penembakan terhadap seorang Mahasiswa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senapang angin yang digunakan oleh terduga pelaku.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Salman Alfrasi, S.H, M.M mengatakan, hari ini Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senapan Angin di Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka adalah A ( 39 thn ) warga Desa Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, diduga melakukan penembakan dengan senapang angin terhadap seorang Mahasiswa AH ( 20 thn ) Mahasiswa asal Ds. Teluk Ambul Kec. Singkil Kab. Aceh Singkil.

Penembakan terhadap korban, jelas Salman, terjadi hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Ds. Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Peristiwa tersebut, Lanjut Salman, terjadi saat korban hendak pulang ke kost setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di kedai Malem Kupi, namun pada saat hendak mengambil sepmor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.

Selanjutnya, ungkap Salman, Setelah melihat mata korban berdarah, teman korban langsung membawa korban ke RS Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapang angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara"pungkas Salman.

Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Tertib BerlalulintasLHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K men...
31/08/2022

Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K mengajak masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tertib berlalulintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM, Sabtu (27/8/2022) mengatakan, pesan ini disampaikan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe melalui baliho sosialisasi serta media sosial resmi milik Polres Lhokseumawe.

"Mari patuhi peraturan lalulintas, gunakan helm dan utamakan keselamatan bagi sesama pengguna jalan. Tertib berlalulintas merupakan cerminan masyarakat yang maju," ujar Kasi Humas mengutip pesan pada baliho tersebut.

Di sisi lain, kata Salman, untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan berlalulintas, Sat Lantas Polres Lhokseumawe terus melaksanakan edukasi baik kepada masyarakat umum maupun kalangan siswa atau pelajar.

Hal ini, sebutnya, juga sebagai upaya jajaran Polres Lhokseumawe untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tertib berlalu lintas, jika tidak diindahkan maka petugas Sat Lantas nanti akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Musnahkan Puluhan Ribu Batang G***a di Kecamatan SawangLHOKSEUMAWE - Tim gabunga...
31/08/2022

Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Musnahkan Puluhan Ribu Batang G***a di Kecamatan Sawang

LHOKSEUMAWE - Tim gabungan dari Polda Banten, Polres Lhokseumawe dan Polres Serang memusnahkan sebanyak 30 ribu batang g***a di atas lahan seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan ladang g***a ini dipimpin langsung Kasubdit I Ditnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan S*K.

"Sekitar 30 ribu batang g***a ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri," ujarnya.

Terungkapnya ladang g***a seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pemgedar g***a asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

Akhir tahun 2021 lalu, satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram g***a kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram g***a siap edar.

Dari pengkuan ketiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram g***a. Dari rangkaian penangkapan dimaksud, Polisi menemukan ladang g***a seluas 3 hektar.

"Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis g***a jaringan Aceh, Medan dan Banten," pungkas Kasi Humas Polres Lhokseumawe.

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan Penerimaan CPNS K2 yang Rugikan Korban Rp 2,5 Mil...
22/08/2022

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan Penerimaan CPNS K2 yang Rugikan Korban Rp 2,5 Milyar ke Kejaksaan

LHOKSEUMAWE - Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penipuan penerimaan CPNS K2 dan P3K yang rugikan korban Rp 2,5 Milyar Ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (22/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH, MM mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti, SH di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Lanjutnya, keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

"Sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini, kata Kasi Humas, yaitu berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 Milyar." jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dandim 0103/Aut Turut Hadir Dampingi Pangdam IM Terima Kepulangan Satgas Pamtas ( Mobile ) Yonif RK 114/SM, di Pelabuhan...
19/08/2022

Dandim 0103/Aut Turut Hadir Dampingi Pangdam IM Terima Kepulangan Satgas Pamtas ( Mobile ) Yonif RK 114/SM, di Pelabuhan Krueng Geukueh.

Aceh Utara - Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan , menyambut kepulangan prajurit Yonif RK 114/Satria Musara , Brigif-25/Siwah yang telah selesai melaksanakan tugas sebagai Satgas Pamtas Penyangga (Mobile) di wilayah Papua. Upacara penyambutan berlangsung di dipelabuhan umum Krueng Geukueh desa Tambon Baroh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, Jumat (19/08/2022). dengan menggunakan kapal KRI Teluk Palu dengan Nomor Lambung 523.

Kedatangan 450 prajurit Satgas Yonif RK 114/Satria Musara dipimpin langsung oleh Letkol Inf Putra Negara, selaku Dansatgas Pamtas Penyangga (Mobile) di Papua Yonif Raider Khusus 114/Satria Musara, berlabuh di Krueng Geukueh desa Tambon Baroh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.

Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan dalam Amanatnya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya diberikan kepada seluruh prajurit Satgas Yonif RK 114/Satria Musara, Sehubungan dengan selesainya penugasan ini saya selaku Pangdam Iskandar Muda dan pribadi mengucapkan selamat datang kembali di bumi Serambi Mekkah kepada personel Satgas Pamtas Penyangga (Mobile) Yonif Raider Khusus 114/Satria Musara yang telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, tanggung jawab dan menjaga nama baik Kodam Iskandar Muda.

Salah satu keberhasilan Satgas Yonif Raider Khusus 114/Satria Musara adalah dapat mengembalikan warga masyarakat Distrik Yigi Kab. Nduga ke rumahnya masing-masing, dimana sebelumnya mereka mengamankan diri keluar dari distrik yigi pasca kasus pembantaian 19 karyawan PT. Istaka Karya oleh KKB pada desember 2018 yang lampau.

Selama kurang lebih 1 tahun, satuan ini melaksanakan tugas sebagai Pamtas Penyangga (Mobile) Distrik Yigi Kab. Nduga di Papua dan telah melaksanakan tugas dengan baik, dimana Satgas ini telah berhasil membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Menciptakan situasi aman kepada masyarakat Distrik Yigi Kab. Nduga sehingga pembangunan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, serta menciptakan situasi aman dan kondusif salah satunya Satgas Yonif Raider Khusus 114/Satria Musara juga telah aktif memberikan bantuan merehab rumah, tempat ibadah, bendungan air bersih dan jalan, memberi pelayanan kesehatan dan bantuan secara langsung kepada masyarakat dengan program "Gerakan Honai to Honai", sehingga dapat merangkul masyarakat Papua khususnya di zona merah Nduga.

Bagi Prajurit keberhasilan didalam melaksanakan tugas operasi merupakan kehormatan dan kebanggaan karena telah mengabdikan jiwa dan raganya kepada Bangsa dan Negara, tugas yang diemban merupakan wujud nyata dari amanah, kepercayaan yang diberikan oleh negara. Oleh sebab itu prajurit sebagai anggota tni sebagai alat alat pertahanan negara memiliki tugas mulia untuk mengamankan bangsa Indonesia dari berbagai gangguan keamanan di negeri ini.

Saya berharap agar kembalinya para prajurit ini dapat dicontoh oleh prajurit lainnya, apabila mereka dipercaya untuk melakukan tugas operasi seperti ini, tentunya kita harus yakini bahwa keberhasilan tugas dapat diraih karena segenap prajurit yang dikirim telah memiliki persiapan yang baik sehingga dalam waktu yang singkat mampu beradaptasi dengan kultur, budaya serta adat istiadat masyarakat setempat.

“Keberhasilan ini tentu saja memberikan rasa bangga yang tinggi tidak saja bagi Yonif RK 114/SM, tetapi juga Kodam IM dan masyarakat Aceh,” ungkap Pangdam.

Dengan keberhasilan tersebut kepada seluruh personel Yonif Raider Khusus 114/ Satria Musara purna tugas Satgas Pamtas Penyangga (Mobile), saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas pelaksanaan tugas serta Dharma Bhakti yang telah para prajurit berikan selama ini.

Lebih lanjut Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan mengatakan, setelah tugas operasi berakhir tidak berarti selesai sudah tugas-tugas yang harus diemban.

Namun, masih banyak tugas-tugas ke depan yang akan dilaksanakan oleh satuan Yonif RK 114/SM, seperti menjaga pertahanan Negara untuk kepentingan pembangunan Nasional.

“Sebagai satuan tempur kesiapsiagaan harus terus terjaga dan terbina setiap saat. Sehingga, saat komando membutuhkan baik personel maupun materil semua harus dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

“Tetap jaga nama baik satuan, jauhi perbuatan yang dapat mencoreng nama baik satuan, tunjukan bahwa prajurit Yonif Raider Khusus 114/Satria Musara bisa menjadi contoh yang baik sebagai prajurit TNI di mata masyarakat, dan selamat berkumpul kembali dengan keluarga kalian dirumah,” ujar Mayjen TNI Mohamad Hasan kepada seluruh prajurit Satgas Yonif RK 114/Satria Musara.

Sementara, di sela sela acara Dandim 0103/Aut, Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P., M.I.P., mengatakan, bagi prajurit, tugas operasi adalah kehormatan dan kebanggaan, terlebih, bila satuan itu berhasil mengemban dan menjalankan tugas yang diamanahkan Negara. Karena pada hakekatnya seorang prajurit dibentuk untuk melaksanakan tugas tugas mulia seperti mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG di Papua. pungkas Dandim.

Upacara Penyambutan tersebut dihadiri dan disaksikan -+ 600 orang diantaranya, Pangdam IM Mayjen TNI Mohammad Hasan, Danrem 011/LW Kolonel Inf Bayu Permana, Danlanal Lhokseumawe Kolonel Mar Dian Suryansyah, Asintel Kasdam IM Kol Inf Aulia Fahmi Dalimunte, S.Sos., Asops Kasdam IM Kolonel Inf Andriyanto, S.E. Asisten Personel Kasdam IM Kolonel Inf Mohammad Sjahroni, S.E. Kasmin Kasdam IM Mayor Inf Fachrul Yuza, MT
Kakesdam IM Kol Ckm dr. Muhammad Irsan Basroel, Sp.KK, FINSDV, M.H Kapaldam IM Kolonel Cpl Eko Dariono, SE. M.S.I., Kabekangdam IM Kolonel Cba Rudiar Rasmono, S.Sos. Kahubdam IM Kol Chb Jun Hisatur Mastra, Dan Brigif 25/Siwa Letkol Inf Taufik Rizal, SE., Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono, S.I.P, M.I.P., Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Inf Wasono Handayani, Dandim 0119/Bener Meriah Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Iswanto, S.I.K., PJ. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd., PJ. Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, AP. M.Si Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, PJ. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si Kajari Bener Meriah a.n. Agus Suroso, Palaksa lanal Lhokseumawe Letkol laut (KH) Irfan Hasibuan. Danyonif Raider Khusus 111/Karma Bhakti Letkol Inf Agus Satrio Wibowo, S.Ip Danyon Kav 11/MSC a.n. Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, S.E, M.Han, Para Kabalag Rem 011/LW, Danden Arhanud 001/CSBY a.n. Kapten Arh Hendro Ramadhani. Kasi Matut Radar 231 Kapten Lek Arief Gunawan. Waka Polres Aceh Utara Kompol Riza Antoni. Waka Polres Aceh Tengah Kompol Edwin Aldro Waka Polres Bener Meriah Kompol Adi Sofyan General Manajer PT. Pelindo Jhoni Hutama Kepala Repsol Management a.n. Bambang. AVP Humas PT. PIM Dedi Ikhsan. Ka Bandara Rembele Faisal. Ka Bandara Malikussaleh Sofyan Bapak M. Amin, Bapak Tagor, Bapak Bambang, Bapak Anwar dan tamu Undangan Lainnya.

Kado HUT RI Ke-77, Polres Lhokseumawe Ungkap  1.052 gram Sabu.LHOKSEUMAWE- Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berh...
17/08/2022

Kado HUT RI Ke-77, Polres Lhokseumawe Ungkap 1.052 gram Sabu.

LHOKSEUMAWE- Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 2 (dua) tersangka pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.052 gram di Desa Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Henki Ismanto, S.I.K. mengatakan, adapun tersangka yang dibekuk, yakni MN (25) dan MA (29) masing-masing warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan keberhasilan tersebut merupakan *Sebuah Kado dalam Rangka HUT ke - 77 Kemerdekaan RI.*

Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran Desa Mancang. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap ke 2 ( dua ) tersangka tersebut.

"Dari hasil penggeledan di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1.052 gram dalam satu buah kantong plastik warna biru, selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN," ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Dengan diungkapkannya peredaran sabu sebanyak 1.052 gram, kita telah *menyelamatkan generasi penerus bangsa*. Korban yg dpt terselamatkan sebanyak *8.416 jiwa manusia*, dengan asumsi satu gram dapat menyelawatkan delapan jiwa," pungkasnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S*K melakukan silaturahmi dengan Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Hendrasari ...
09/08/2022

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S*K melakukan silaturahmi dengan Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Hendrasari Nurhono, SIP, MIP.

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS...
27/07/2022

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dalam kasus ini total kerugian korban mencapai Rp 2,5 Milyar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan," pungkasnya.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama - nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah - olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar." jelas AKBP Henki Ismanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama - nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online

22/07/2022
Aceh Berada Pada Level I PPKM, Kapolres Lhokseumawe Imbau Masyarakat Untuk Tuntaskan Vaksinasi LHOKSEUMAWE - Kapolres Lh...
22/07/2022

Aceh Berada Pada Level I PPKM, Kapolres Lhokseumawe Imbau Masyarakat Untuk Tuntaskan Vaksinasi

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K mengajak masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe untuk menuntaskan program vaksinasi baik dosis satu, dua dan boster.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S*K melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH MM, Kamis (21/7/2022) mengatakan, sebagaimana diketahui saat ini Aceh berada pada level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lanjutnya, level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi yang menjadi indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Tambah Kasi Humas, pemerintah pusat telah memberlakukan kembali vaksin booster menjadi syarat perjalanan transportasi dan masuk ke fasilitas umum.

"Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 masih ada di sekitar kita. Kapolres Lhokseumawe mengajak masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe untuk menuntaskan Vaksinasi mulai dari dosis satu, dua dan boster," ujarnya.

Diharapkan, sebut Kasi Humas, dengan adanya kesadaran masyarakat untuk menuntaskan vaksinasi dosis satu, dua dan boster dapat mempercepat terbentuknya kekebalan komunal serta mengakhiri masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Tancap Gas, 2 minggu menjabat Kapolres Lhokseumawe Babat 3C.LHOKSEUMAWE - Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres ...
22/07/2022

Tancap Gas, 2 minggu menjabat Kapolres Lhokseumawe Babat 3C.

LHOKSEUMAWE - Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus 3C (curat, curas dan curanmor) serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan kasus ini, personel juga meringkus belasan tersangka dan penadah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Rabu (20/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus Curat, Curas, curanmor serta penggelapan Ranmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tersebut berdasarkan dari 11 laporan masyarakat kepada Kepolisian.

Lanjutnya, adapun pada tersangka, yaitu, SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31),AZM (19), AM (19) dan Z (32) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Sedangkan KH (40) warga Kecamatan Binjai Utara, Kita Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Sementara para penadah yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).

Selain menangkap para tersangka dan penadah, kata Kapolres, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 hp android

"Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dinihari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak - anak dan pengendara sendirian. Aksi ini dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan. Selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur, " pungkasnya.

Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dan penadah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika berpergian di malam hari agar tidak sendirian, bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Kemudian, saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari, dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan desa," pinta AKBP Henki Ismanto.

Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 HijriahLHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Isma...
09/07/2022

Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Sabtu (9/7/2022).

Kapolres Lhokseumawe juga mengajak seluruh jajaran dan masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe untuk menyambut Idul Adha dengan penuh rasa syukur.

AKBP Henki Ismanto juga mengajak masyarakat agar menjadikan momentum ini sebagai pemicu semangat untuk meningkatkan rasa saling membantu sesama.

"Mohon maaf lahir dan batin, mari kita menanamkan nilai-nilai pengorbanan dan keikhlasan serta pengabdian insan Bhayangkara yang bertaqwa," ujar pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe.

08/07/2022

Mengenang sosok AKBP Eko Hartanto yang dekat dengan ulama

Kapolres Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Bupati Aceh Utara LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K...
08/07/2022

Kapolres Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Bupati Aceh Utara

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K melakukan silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib di Pendopo Bupati Aceh Utara, Jumat (8/7/2022) pagi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH MM mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka untuk mempererat hubungan dan sinergitas antara Polres Lhokseumawe dengan Pemkab Aceh Utara ke depan.

Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut Kapolres Lhokseumawe mengatakan siap mendukung dan mensukseskan program pembangunan di Kabupaten Aceh Utara yang masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Silaturahmi ini selain sebagai ajang perkenalan antara AKBP Henki Ismanto, S*K sebagai Kapolres Lhokseumawe yang baru dengan Bupati Aceh Utara juga untuk meningkatkan sinergitas dalam rangka menyukseskan pembangunan daerah serta mewujudkan Kamtibmas yang kondusif," ujarnya.

Perkuat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Ketua MPU LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki I...
08/07/2022

Perkuat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Ketua MPU

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S*K mengunjungi kediaman Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Tgk H Abubakar Ismail di Gampong Lhok Mon Puteh, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/7/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S*K melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH MM mengatakan, kunjungan ke kediaman ulama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan jalinan silaturrahmi, sekaligus untuk mendengarkan petuah dari ulama besar itu.

"Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengharapkan hubungan baik yang telah terjalin antara Polres Lhokseumawe dengan MPU Kota Lhokseumawe dapat terus terjaga dengan baik," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, kata Salman, keduanya juga turut membahas terkait penegakan Syariat Islam serta toleransi antar umat beragama di wilayah Kota Lhokseumawe dan situasi Kamtibmas.

"Diharapkan, kunjungan ini dapat berdampak positif dalam mewujudkan situasi serta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," pungkasnya.

Address

Jalan Banda Aceh/Medan
Lhokseumawe

Telephone

+628113218925

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sahabat Polres Lhokseumawe posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category


Other Media in Lhokseumawe

Show All