![Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe akhirnya berhasil menangkap pelaku penyiraman air ...](https://img4.medioq.com/102/281/584324481022815.jpg)
27/12/2024
Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe akhirnya berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dua anak tirinya. Pelaku diketahui berinisial DM (49) yang merupakan ayah tiri dua anak tersebut.
Pelaku ditangkap disebuah gubuk di tengah kebun karet di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (25/12) sekitar pukul 07.45 WIB. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prasatya mengatakan pelaku mengakui perbuatannya menyiram kedua anak tirinya dengan cairan asam sulfat (Hâ‚‚SOâ‚„).
"Berdasarkan pengakuan pelaku motif penyiraman itu di akibat rasa sakit hati dan cemburu terhadap istri keduanya yang diduga berselingkuh dengan mantan suaminya," kata Yudha melalui keterangan diterima awak media, Rabu (25/12).
Selanjutnya, pelaku merasa tidak terima dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan mantan suami. "Dua korban dalam insiden ini adalah Rahila Nada Filza (13), yang meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSU Zainal Abidin Banda Aceh, dan Alaya Farisa (16), yang mengalami luka berat," katanya.
Kedua korban merupakan pelajar asal Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk benda-benda yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan oleh tersangka.
"Saat ini, DM ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. Yudha menegaskan tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. Yudha mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku," tutup. Sebelumnya, pada Senin, 14 Oktober 2024, seorang ayah tiri menyiram air baterai ke kedua anak tirinya di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.