Media Lebak

Media Lebak media informasi warga Banten

22/08/2023

Kampungnya siapa nih?

Masyarakat Kp.binong Desa.citeras Kec. Rangkasbitung, bergotong royong membangun jalan dengan sistem swadaya masyarakat

Pembangunan jalan tersebut hanya di perbaiki sekitar -+100 meter dari 2 kilo meter dan di fokuskan pada pengecoran agar akses jalan mudah dilewati.

Warga berharap selebihnya dapat dilanjutkan kembali.

Kiriman warga

07/08/2023

Mulai hari ini Senin, 7 Agustus 2023
Materi Praktek Ujian SiM C telah diubah
semula ada zig zag dan slalow digenti dengan huruf S

Untuk yang belum punya SiM bisa daftarkan di Satpas Polres Lebak
Jalan Hardiwinangun no.50 Rangkasbitung

Untuk jadwal perpanjang sim bisa cek postingan dan highlight ya

📷

04/08/2023

Kendaraan yang Masuk Area Pasar Rangkasbitung Dikenakan Tarif Retribusi, Ini Penjelasan Disperindag Lebak

Mulai awal bulan Agustus 2023, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak mulai memberlakukan tarif bagi pengendara yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Lebak, Yani menyebut, setiap pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

Kebijakan yang diberlakukan Disperindag Kabupaten Lebak itu berlaku sejak awal bulan Agustus 2023 ini.

"Ya benar, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif sebesar Rp2. 000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil," Ujar Yani saat ditemui, di kantor Disperindag, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurutnya, penerapan tarif retribusi titip kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung merupakan bagian dari percobaan sosialisasi akan diterapkannya sistem parkir elektronik atau e-parkir, pada bulan September 2023 mendatang.

"Ini sudah kita mulai sosialisasikan. Saat ini memang penerapannya baru manual atau pembayaran cash, sebelum nanti pembayarannya dilakukan secara elektronik," ucap Yani.

Menurut yani, kebijakan tersebut tentunya merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Artikel: portallebak.com

Lebak kota sejuta uduk 😍Hampir disetiap sudup pasar rangkasbitung bahkan ditiap kampung penjual uduk ada.Bener gak sih?
13/06/2023

Lebak kota sejuta uduk 😍

Hampir disetiap sudup pasar rangkasbitung bahkan ditiap kampung penjual uduk ada.

Bener gak sih?

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan kembali menerapkan tilang manual, sosialisasi tersebut bertujuan untuk ...
12/05/2023

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan kembali menerapkan tilang manual, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama para pelajar, berdasarkan analisa dan evaluasi, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi kalangan pelajar dan remaja usia 15-28 pada tahun 2022, lakalantas merupakan salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi, selain penyakit jantung koroner, stroke, paru-paru, dan infeksi pernapasan
Untuk menekan angka pelanggaran dan lakalantas yang melibatkan pelajar, kami berharap generasi milenial lebih tertib berlalu lintas, adapun sasaran dalam tilang manual ini sebagai berikut:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos traffic light
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

Via

CILEGON.BCO.CO.ID – Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar, kembali mengungkap keterangan terkait kasus bapak k...
14/01/2023

CILEGON.BCO.CO.ID – Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar, kembali mengungkap keterangan terkait kasus bapak kandung di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang melakukan aksi rudapaksa kepada anak gadisnya sendiri bernama Melati (nama disamarkan).

Menurut keterangan yang didapatnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS (45) itu, sebelumnya sempat memiliki masalah rumah tangga dengan istrinya YS (38) hingga berujung pada perpisahan antar keduanya di bulan Maret 2022.

“Peristiwa ini bermula terjadi di latarbelakangi karena perpisahan antara AS dengan istrinya,” ujar AKP Muhammad Nandar, Kasatreskrim Polres Cilegon, Jum’at 13 Januari 2023.

Setelah YS angkat kaki dari rumah tersebut, lanjut Nandar, Melati yang diketahui berstatus sebagai pelajar tingkat SMP itu kemudian tinggal berdua dengan ayahnya. YS juga mengizinkan anaknya keluar saat malam hari dengan catatan, Melati harus melayani nafsu bejad bapak kandungnya itu. “Peristiwanya terjadi dari rentang waktu bulan Juli-Desember 2022,” terangnya.

Masih kata Nandar, kasus ini terungkap karena paman korban sering melihat Melati keluar malam dan menasehatinya lantaran hal itu dianggap tabu. Saat itu, Melati sendiri mengaku sudah tidak perawan kepada pamannya tersebut. “Dengan penyampaian si anak, hal tersebut dilaporkan kepada ibunya. Kemudian si korban mengaku sudah tidak perawan dan disetubuhi oleh ayahnya dan kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon. Korban saat ini masih dalam pendampingan P2TP2A, untuk pemulihan sikolog daripada diri korban,” ungkap Nandar lagi.

Tersangka yang sudah mendekam di jeruji besi sejak 29 Desember 2022 ini, terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Artikel bcocilegon

04/06/2022

Akun kedua Info Lebak Banten

Address

Jalan Multatuli
Lebak
42311

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Media Lebak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Media Lebak:

Videos

Share


Other News & Media Websites in Lebak

Show All