Kampungnya siapa nih?
Masyarakat Kp.binong Desa.citeras Kec. Rangkasbitung, bergotong royong membangun jalan dengan sistem swadaya masyarakat
Pembangunan jalan tersebut hanya di perbaiki sekitar -+100 meter dari 2 kilo meter dan di fokuskan pada pengecoran agar akses jalan mudah dilewati.
Warga berharap selebihnya dapat dilanjutkan kembali.
Kiriman warga
#infolebakbanten
Kampungnya siapa nih?
Masyarakat Kp.binong Desa.citeras Kec. Rangkasbitung, bergotong royong membangun jalan dengan sistem swadaya masyarakat
Pembangunan jalan tersebut hanya di perbaiki sekitar -+100 meter dari 2 kilo meter dan di fokuskan pada pengecoran agar akses jalan mudah dilewati.
Warga berharap selebihnya dapat dilanjutkan kembali.
Kiriman warga
#infolebakbanten
Kampungnya siapa nih?
Masyarakat Kp.binong Desa.citeras Kec. Rangkasbitung, bergotong royong membangun jalan dengan sistem swadaya masyarakat
Pembangunan jalan tersebut hanya di perbaiki sekitar -+100 meter dari 2 kilo meter dan di fokuskan pada pengecoran agar akses jalan mudah dilewati.
Warga berharap selebihnya dapat dilanjutkan kembali.
Kiriman warga
#infolebakbanten
Mulai hari ini Senin, 7 Agustus 2023
Materi Praktek Ujian SiM C telah diubah
semula ada zig zag dan slalow digenti dengan huruf S
Untuk yang belum punya SiM bisa daftarkan di Satpas Polres Lebak
Jalan Hardiwinangun no.50 Rangkasbitung
Untuk jadwal perpanjang sim bisa cek postingan dan highlight ya
📷 @polantas_lebak
#infolebakbanten
Kendaraan yang Masuk Area Pasar Rangkasbitung Dikenakan Tarif Retribusi, Ini Penjelasan Disperindag Lebak
Mulai awal bulan Agustus 2023, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak mulai memberlakukan tarif bagi pengendara yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Lebak, Yani menyebut, setiap pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.
Kebijakan yang diberlakukan Disperindag Kabupaten Lebak itu berlaku sejak awal bulan Agustus 2023 ini.
"Ya benar, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif sebesar Rp2. 000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil," Ujar Yani saat ditemui, di kantor Disperindag, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurutnya, penerapan tarif retribusi titip kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung merupakan bagian dari percobaan sosialisasi akan diterapkannya sistem parkir elektronik atau e-parkir, pada bulan September 2023 mendatang.
"Ini sudah kita mulai sosialisasikan. Saat ini memang penerapannya baru manual atau pembayaran cash, sebelum nanti pembayarannya dilakukan secara elektronik," ucap Yani.
Menurut yani, kebijakan tersebut tentunya merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Artikel: portallebak.com
#infolebakbanten #pasar #rangkasbitung