Lamongan update

Lamongan update News Update

12/01/2026

Dulu sempat berpikir negatif tentang p***a ini. Apakah p***a ini hanya berfungsi untuk mendulang suara? Muncul di beberapa media hanya sebatas “nampak kerja”.

Masih berusaha positif thinking. Apa yang menjadi pikiran negatif, semua dikesampingkan.

Duar! Tiba hari ini, 12 Januari 2026. Ada sebuah unggahan di Tiktok @ wonge teko menunjukkan bahwa p***a ini tidur saat saudara kami yang lain tenggelam banjir.

Sedangkan jelas adanya p***a ini berfungsi untuk membantu mengeluarkan banjir.

Pada unggahan akun .lamongan Kamis 6 November 2025, dengan jelas tertulis “PEMELIHARAAN RUTIN P***A AIR KURO SEBAGAI PERSIAPAN OPERASI SIAGA BANJIR OLEH TIM TEKNISI DINAS PU SDA LAMONGAN”

Artinya, pemeliharaan dan persiapan sudah dilakukan untuk mengatasi banjir.

Yang menjadi pertanyaan, apakah benar-benar dilakukan pemeliharaan atau hanya epok-epok yang penting terlihat bekerja?

Karena fakta pada hari ini menunjukkan p***a sedang tidur pulas.

Semoga ada tindakan yang nyata sebagai solusi banjir yang terkesan dibiarkan “gak usah ngoyo-ngoyo, tahun ngarep mesti banjir, nek gak banjir gak iso golek rai nang masyarakat”

Jakarta - KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus d...
09/01/2026

Jakarta - KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Detikcom

08/01/2026

Telah terjadi lakalantas di jalan Raya Nasional tepat depan Polsek Turi arah menuju Lamongan , Kamis (8/1/26). Atas kejadian tersebut lalulintas terpantau macet hingga Sukodadi.

🎥 dishub dan DM

07/01/2026

Sabar gaes, macete rodok dowo (7/1/2026)

Lamongan - Puluhan warga yang berprofesi sebagai petani menggeruduk kantor developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) di...
05/01/2026

Lamongan - Puluhan warga yang berprofesi sebagai petani menggeruduk kantor developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (5/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dilunasinya pembayaran tanah milik warga yang telah dibeli oleh pihak pengembang sejak hampir dua tahun lalu.

Kedatangan warga di lokasi sempat diwarnai aksi orasi di depan pagar kawasan perumahan. Mereka membawa sejumlah banner bertuliskan “Stop Kegiatan Perumahan TKB Sebelum Tanahku Lunas” serta “Hampir 2 Tahun Tanah Kami Belum Dilunasi”.

Poster-poster tersebut mencerminkan kekecewaan warga terhadap pihak pengembang yang dinilai tidak menepati janji pelunasan sesuai kesepakatan awal.

Warga mengaku telah menyerahkan lahan pertanian mereka kepada pengembang untuk kepentingan pembangunan perumahan. Namun hingga saat ini, pembayaran atas tanah tersebut belum juga diselesaikan.

Bahkan, sebagian warga menyebut telah berkali-kali menanyakan kejelasan pelunasan, namun tidak pernah mendapatkan kepastian waktu. Usai melakukan orasi, perwakilan warga akhirnya diterima masuk ke kantor Perumahan Tikung Kota Baru untuk mengikuti proses mediasi.

Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan Perumahan TKB, Subandi, serta disaksikan oleh jajaran Polsek Tikung dan anggota Koramil Tikung guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam forum mediasi, perwakilan warga secara tegas mempertanyakan komitmen pihak pengembang terkait pelunasan tanah. Warga mendesak adanya kepastian waktu pembayaran, sekaligus meminta agar aktivitas pembangunan perumahan dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban pengembang kepada para petani diselesaikan.

“Saya ini bersama para petani lainnya sudah menunggu bertahun-tahun, tapi sampai sekarang belum juga dilunasi oleh pengembang. Mau sampai kapan pelunasannya? Kalau saya ini termasuk tahap tiga,” ujar Abdul, salah satu perwakilan warga, dengan nada kecewa.

Selain itu, salah satu ahli waris bernama Kaseno, yang juga merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat, mengaku sempat menanyakan kejelasan pembayaran tanah, namun justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar. Peristiwa tersebut menambah ketegangan dalam proses mediasi.

Sementara itu, seorang pemilik lahan lainnya, Sukarti, tak kuasa menahan tangis saat meminta kejelasan kepada pihak pengembang. Ia berharap tanah miliknya segera dibayar dan tidak terus digantung tanpa kepastian.

Menurut warga, keterlambatan pembayaran tersebut sangat merugikan mereka karena tanah yang dijual merupakan sumber penghidupan utama. Selain kehilangan lahan garapan, mereka juga belum menerima hak pembayaran yang dijanjikan, sehingga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.

Warga berharap mediasi yang dilakukan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan mampu menghasilkan solusi konkret serta kepastian hukum. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan haknya apabila pihak pengembang kembali ingkar janji.

Sementara itu, pemilik Perumahan TKB, Subandi, menyatakan bahwa pelunasan tanah warga akan dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Maret 2026. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

Sumber: radarbangsa

Infone warga Bojonegoro panen paving, soale dalane arep di cor lur… 😀
04/01/2026

Infone warga Bojonegoro panen paving, soale dalane arep di cor lur… 😀

Lamongan - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Total ada ...
03/01/2026

Lamongan - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Total ada sebanyak 2.525 perkara perceraian dikabulkan selama periode Januari hingga Desember 2025.

Panitera PA Kelas IA Lamongan, Mazir mengatakan, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat. Dari total perkara yang dikabulkan, cerai gugat mencapai 1.954 perkara, sementara cerai talak sebanyak 571 perkara.

“Jumlah keseluruhan permohonan yang masuk sepanjang 2025 mencapai 2.902 perkara,” kata Mazir kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Dari jumlah tersebut, terdapat 287 perkara yang dicabut, 18 perkara digugurkan, 27 perkara ditolak, serta 45 perkara tidak diterima. Sehingga, lanjut Mazir, total perkara yang diputus dan dikabulkan berjumlah 2.525 perkara.

Mazir mengungkapkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Lamongan dengan total 1.216 perkara. Disusul faktor perselisihan sebanyak 647 perkara dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 202 perkara.

“Alasan lain di antaranya zina atau selingkuh sebanyak 159 perkara, judi 108 perkara, mabuk dan madat 46 perkara,” jelasnya.

Selain itu, PA Lamongan juga menangani perkara perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 93 perkara, kawin paksa 12 perkara, serta cacat badan sebanyak 3 perkara.

Mazir menambahkan, hingga akhir 2025 masih terdapat 183 perkara perceraian yang belum terselesaikan dan akan diproses pada tahun 2026.

Jumlah perkara perceraian yang dikabulkan pada 2025 ini mengalami kenaikan cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, PA Lamongan mengabulkan 1.857 perkara perceraian.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi kenaikan sekitar 36 persen,” pungkas Mazir.

03/01/2026

Lamongan endi wae seng udane deres loor?

02/01/2026

Mobil mewah berisi satu keluarga asal Lamongan, mengalami gagal fungsi rem saat melewati jalan menurun di jalur Cangar Pacet, pada Kamis sore (01/01/2026). Menurut pengakuan pengemudi mobil tersebut, perjalanan dari arah Batu menuju ke arah Pacet Mojokerto. Sesampai di turunan kawasan Gotean Pacet, secara tiba tiba kondisi rem tidak berfungsi sama sekali. Dan beruntung bisa menghindari beberapa kendaraan didepannya selanjutnya berhasil mendarat ke jalur penyelamat. Sc: FB sudut lagit

01/01/2026

Beeh, gak keroso wes 2026 luur!!!

Tetap waspada di malam tahun baru bolo…Data rilis BMKG per 31 Desember 2025
31/12/2025

Tetap waspada di malam tahun baru bolo…

Data rilis BMKG per 31 Desember 2025

Address

Jalan Veteran No. 45
Lamongan
62211

Telephone

+6282332901116

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lamongan update posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lamongan update:

Share