29/01/2024
Kawan, polisi dari Polres Lembata berhasil menangkap dua orang yang diduga menjual narkoba jenis sabu dan g***a dalam satu minggu terakhir.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Daeng Jumadi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.
Dua orang yang ditangkap adalah MR, berusia 38 tahun, berasal dari Wangatoa, Kelurahan Selandoro, dan YTL, berusia 36 tahun, berasal dari Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
"MR ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin, 15 Januari sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat penangkapan, pelaku membawa g***a dalam dua bungkus rokok yang berisi tiga paket g***a," kata Daeng Jumadi dalam keterangan tertulis dari Humas Polda NTT, Minggu (28/1/2024).
Sementara itu, YTL ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Lewoleba pada 20 Januari saat membawa sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap setelah mengambil paket kiriman dari Jakarta yang berisi sepasang sepatu anak-anak, namun saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram," tambahnya.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Lapas Lembata. MR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sementara YTL akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1-112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Source: LintasNTT