RUDAT NANGTUNG CIRAHAYU KUNINGAN
Wilujeng enjing.
Wilujeng saum.
Insya Allah Taun ieu urang kumpul deui.
#mudik2022
#kuningan
Bahasa sunda, bahasa jawa, bahasa batak naha dimasalahkeun. Indonesia mah ragam bahasa, ragam budaya sateh. Apal teu si?
Tah denge ku si aa.
Teu tulus mudik deui ☹
Kangen Ngaras duh teuing
Wilujeng Sonten
Ieu manawi progres pembangunan jalan Cirahayu-Subang
Share...!!!!
Sedang Berada Dipegunungan Aci 😅🙏
Assalamualaikum..
ngaluruskeun ucapan pak kuwu yang terhormat.
hapunten kata2 di kota dilembur saleres namah teu penting kanggo di ucapkeun ku sebagai kepala Desa, IWC adalah ikatan warga cirahayu yang artinya urang cirahayu dimanapun berada walau sudah tidak pernah pulang ber abad2 kecirahayu komitment nya masih warga cirahayu tanpa kecuali.
IWC adalah sebuah organisasi sosial yang sifatnya membangun, membantu dan mencarikan solusi permasalahan CIRAHAYU DAN WARGANYA. maka apabila dicirahayu terdpaat masalah maka IWC sebisa mungkin mencarikan solusinya secara bersama2, untuk itu mohon maaf Bapak Kuwu, Bapak Lurah, BPD, LPM Ketua Karang Taruna, RT/RW atas nama IWC agar dapat memahami apa itu iwc dan bagaimana cara kerja IWC🙏
terimakasih semoga Allah SWT mmeberikan kekuatan kesehatan kepada kita semua. Aamiin
Sebuah Kebahagian untuk kita warga Dusun Cirahayu, yang mana setiap usaha pasti ada hasil
sangat apresiasi sekali tentunya Bapak Camat Subang @Indra bayu Permana terhadap segala permasalah permasalah yang ada di wilayah Kecamatan Subang terutama Dusun Cirahayu, yang mana selama ini kita layangkan, kita lontarkan, kita sampaikan baik melalui medsos maupun langsung, sesekali mungkin dengan nada tinggi atau sesekali dengan nada hujatan, akan tetapi bukan berarti kita benci terhadap kepemimpinan beliau, namun tentunya sebagai warga dusun yang sekian lama disebut namanya di cantumkan lokasinya bahkan di pungut pajaknya tentunya merasa ingin diperhatikan adil sebagaimana mestinya.
Melalui Video yang singkat beliau memberikan sambutan apresiasi kepada warga Dusun Cirahayu, untuk tetap semangat membangun, ciptakan lingkungan indah nyaman dan asri, gotong royong saling membantu dan ingat jangan mendengar sesuatu hal yang bukan dari sumbernya(hoax) Karena bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
sekali lagi terimaaksih pak Camat dan jajaran, terimaksih pak Kuwu (kepala Desa) dan jajaran.
Sukses dan Sehat Selalu. Aamiin🙏