
29/04/2025
KENDARI - Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/1183/TAHUN 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan.
Serta Kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari ini melarang keras pelaksanaan penamatan atau perpisahan di hotel, tempat rekreasi, maupun tempat-tempat lain di luar lingkungan sekolah.
Baca selengkapnya di website www.kliksultra.id
Follow juga biar Tidak Ketinggalan 👇👇👇
Facebook: KLIK Sultra
Twitter:
Tiktok:
YouTube: kliksultra official