03/09/2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
I n f o r m a s i
PENJARINGAN KETUA KWARTIR NASIONAL 2014-2018
Sesuai ART Gerakan Pramuka, salah satu acara pokok Munas Gerakan Pramuka adalah memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 5 tahun berikutnya. Oleh karena itu, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui surat tertanggal 20 Agustus 2013 yang ditujukan kepada para Ketua Kwarda Gerakan Pramuka seluruh Indonesia diharapkan dapat mengirimkan usulan 1 (satu) nama sebagai calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2014-2018.
Hal ini dilakukan sesuai amanat yang dituangkan dalan ART Gerakan Pramuka pasal 73 ayat (2) yang menegaskan bahwa “calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional”.
Setelah daftar nama masuk, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka akan melakukan verifikasi dan menyusun daftar nama calon yang masuk secara alfabetis. Daftar nama tersebut akan disampaikan kembali kepada seluruh kwarda paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan Munas. Setelah kwarda menerima daftar tersebut, masing-masing kwarda menetapkan calon yang akan diajukan di Munas, yang kemudian akan dibahas dalam Komisi Khusus Munas 2013.
Diharapkan pada akhir September 2013, nama-nama yang diusulkan sudah dapat diterima untuk diverifikasi.