Manasik Haji Dan Umrah

Manasik Haji Dan Umrah ๐—ฃ๐—จ๐—ฆ๐—”๐—ง ๐—Ÿ๐—”๐—ฌ๐—”๐—ก๐—”๐—ก ๐—›๐—”๐—๐—œ ๐——๐—”๐—ก ๐—จ๐— ๐—ฅ๐—”๐—› ๐—ง๐—˜๐—ฅ๐—ฃ๐—”๐——๐—จ ๐—•๐—”๐——๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—ฌ๐—˜๐—Ÿ๐—˜๐—ก๐—š๐—š๐—”๐—ฅ๐—” ๐—›๐—”๐—๐—œ ๐—ฅ๐—˜๐—ฃ๐—จ๐—•๐—Ÿ๐—œ๐—ž ๐—œ๐—ก๐——๐—ข๐—ก๐—˜๐—ฆ๐—œ๐—”
(1)

29/09/2024

Tutorial Mencantum kan Nama dan Nomor porsi di WhatsApp HP Android Jemaah Haji

27/09/2024

๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—บ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต
1. islam
2. baligh (dewasa)
3.Aqil (beraqal sehat)
4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
5. Istita'ah (mampu fisik dan ekonomi)

๐—ฅ๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—ป ๐—จ๐—บ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต
1. Ihram (niat)
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Cukur (tahallul)
5. Tertib ( melaksanakan rukun Umrah secara berurutan, yakni mulai dari ihram, thawaf, dari lalu bercukur

Rukun Umrah tidak dapat di tinggalkan, bila salah satu Rukun tidak terpenuhi, Umrah seseorang tidak sah

๐—ช๐—ฎ๐—ท๐—ถ๐—ฏ ๐—จ๐—บ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต
1. Ber ihram dari Miqat
Bila dilanggar Umrah tetap syah tapi harus membayar ๐——๐—ฎ๐—บ

=================
๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—›๐—ฎ๐—ท๐—ถ
1.islam
2.baligh ( dewasa)
3.Aqil (beraqal sehat)
4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
5. Istita'ah ( mampu)

๐—ฅ๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ท๐—ถ
1. Ihram (niat)
2. Wukuf di arofah
2. Tawaf ifadoh
3. Sa'i
4. Cukur (tahallul)
5. Tertib ( melaksanakan rukun Umrah secara berurutan, yakni mulai dari ihram, thawaf, dari lalu bercukur

๐—ช๐—ฎ๐—ท๐—ถ๐—ฏ ๐—›๐—ฎ๐—ท๐—ถ
1. ๐—ถhram, niat berhaji dari Miqat
2. Mabid di muzdalifah
3. Mabit di mina
4. Melontar Jumrah Ula, Dusta dan Aqobah
5. Tawaf wada' (bagi yang meninggalkan Mekkah)
Bila dilanggar Umrah tetap syah tapi harus membayar ๐——๐—ฎ๐—บ

==============
Sunnah ihram
Sebelum ber ihram di sunnah kan
1. Mandi
2. Memakai wangi wangi pada tubuhnya
3. Memotong kuku, merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kelakuan
4. Memakai kain ihram berwarna putih
5. Sholat sunnah dia rokaat

Empat (4) Rukun Tayamum di Pesawat :
1. Niat
2.Mengusap wajah
3.Mengusap Kedua Telapak Tangan sampai Siku
4. Tertib
Semoga Bermanfaat

27/09/2024

Cara mengerjakan sholat awwabin

Oleh Drs. H. Mutawalli, M. Pd. I

โ€ุนูŽู†ู’ โ€ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ โ€ู‚ูŽุงู„ูŽ :โ€ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ :โ€โ€ ู…ูŽู†ู’ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจู ุณูุชูŽู‘ ุฑูŽูƒูŽุนูŽุงุชู ุŒ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชูŽูƒูŽู„ูŽู‘ู…ู’ ูููŠู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุณููˆุกู ุŒ ุนูุฏูู„ู’ู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุจูุนูุจูŽุงุฏูŽุฉู ุซูู†ู’ุชูŽูŠู’ ุนูŽุดู’ุฑูŽุฉูŽ ุณูŽู†ูŽุฉู‹

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, Rasรปlullรขh SAW bersabda, "Barangsiapa mengerjakan sholat sunnah enam rakaat setelah sholat Maghrib dan di antara sholat-sholat itu tidak berkata dengan kata-kata yang buruk, maka sholatnya sebanding ibadah dua belas tahun." (HR Tirmidzi).

Tata Cara Shalat Awwabin

1. Membaca niat Shalat Awwabin (tiap 2 rakaat salam).

Ushalli rakโ€™ataini shalaatal awwaabiin sunnatan lillaahi taโ€™aalaa.

Artinya: Aku niat shalat sunah dua rakaat Shalat Awwabin karena Allah taโ€™ala

2. Takbiratul Ikhram dan dilanjutkan dengan membaca Al Fatihah

3. Setelah Al Fatihah, bacaan selanjutnya pada rakaat pertama dan kedua bacalah: Al Ikhlas 6 kali, Al Falaq 1 kali, An Naas 1 kali, dan setelah selesai lalu salam.

4. Berdiri dan niat shalat lagi dibarengi Takbiratul Ihram. Pada rakaat ketiga dan rakaat keempat, setelah baca Al Fatihah, bebas baca surat apa saja. Kemudian salam.

5. Lanjutkan rakaat kelima, setelah baca Al Fatihah terus baca sural Al Kafirun, dan rakaat keenam setalah baca Al Fatihah terus baca surat Al Ikhlas. Dan seterusnya hingga salam.

Doa sesudah salam yang bisa dibaca adalah sebagai berikut:

Allahumma innii astaudiโ€™uka diinii wa iimaanii fahfazh humaa โ€˜alayya fii hayaatii waโ€™inda wafaatii wabaโ€™da mamaatii innaka โ€˜alaa kulli syai-in qodiir.

Artinya: Ya Allah, aku mohon perlindungan-Mu untuk agamaku dan keimananku, dan jagalah keduanya tetap pada diriku selama hidupku, disaat wafatku dan setelah matiku. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dilanjutkan berdoa:

Robbighfir warham wa anta khoirurroohimiin.

Artinya: Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik pemberi rahmat.

27/09/2024

Niat Mandi Ihram Haji dan Umrah, Dilengkapi Adab saat Berihram

Oleh Drs. H. Mutawalli, M. Pd. I

Ihram dapat dipahami sebagai niat melakukan ibadah haji atau umrah maupun secara bersamaan. Salah satu sunnah sebelum ihram adalah melakukan mandi ihram yang juga terdapat niat sebelum mengamalkannya.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Doa & Dzikir Umrah karya Amisya Tour & Travel, dijelaskan bahwa setidaknya terdapat dua sunnah yang dikerjakan sebelum melaksanakan haji dan umrah. Salah satunya adalah mandi sunnah sebelum ihram. Berikut bacaan niatnya.

Niat Mandi Ihram
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุบูุณู’ู„ูŽ ุณูู†ู‘ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ุฅูุญู’ุฑูŽุงู…ู ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰

Arab latin: "Nawaitul ghusla sunnatal ihraami lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Saya niat mandi sunnah ihram karena Allah ta'ala."

Kesunnahan mandi tersebut berlaku untuk ihram haji maupun ihram umrah. Hal ini sesuai dengan pendapat Syeikh Ibnu Hajar dalam Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah.

ู‚ูˆู„ู‡ (ูˆูŠุณุชุญุจ ู„ู„ุญุงุฌ ุงู„ุบุณู„ ููŠ ุนุดุฑุฉ ู…ูˆุงุถุน ู„ู„ุฅุญุฑุงู…) ูˆู„ูˆ ุจุงู„ุนู…ุฑุฉ ูˆุงู„ู‚ุตุฏ ุจู‡ ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ูˆุงู„ุชู†ุธูŠู

Artinya: "Perkataan, (jamaah haji dianjurkan mandi pada 10 titik, yaitu ihram dan seterusnya) sekalipun ihram umrah. Tujuannya adalah ibadah dan kebersihan,"

mandi ihram ini bertujuan untuk ibadah dan kebersihan khususnya dalam rangka menjalankan rangkaian ibadah haji dan umrah. Hal ini juga sesuai dengan salah satu adab saat ihram yakni menjaga kebersihan.

Adapun Sayyid Sabiq dalam bukunya yang bertajuk Fikih Sunnah, menjelaskan beberapa adab yang mesti diperhatikan saat ihram. Beberapa adab tersebut adalah sebagai berikut.

Adab saat Ihram
1. Menjaga Kebersihan
Dalam menjaga kebersihan pribadi, terdapat beberapa tindakan yang perlu dilakukan, seperti memotong kuku, mencukur kumis, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, melakukan wudhu, mandi (lebih disarankan daripada hanya berwudhu), serta menyisir jenggot dan rambut kepala.

Ibnu Umar RA. pernah menyatakan bahwa salah satu sunnah Rasulullah SAW adalah mandi sebelum memasuki keadaan ihram dan sebelum memasuki kota Makkah. Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽููŽุณูŽุงุกูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุงุฆูุถูŽ ุชูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ูˆูŽุชูุญู’ุฑูู…ู ูˆูŽุชูŽู‚ู’ุถู‰ ุงู„ู’ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽ ูƒูู„ู’ู‡ูŽุง ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุฃูŽู† ู„ุง ุชุทู€ ๏ป‘ ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุทู’ู‡ูุฑูŽ

Artinya: "Sesungguhnya perempuan yang mengalami nifas dan haid hendaknya mandi, kemudian berilaram, dan melaksanakan semua rangkaian ibadah haji kecuali thanf di Baitullah sampai dia suci." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

2. Tajarrud
Hal ini berarti mengenakan pakaian ihram tanpa jahitan, hanya menggunakan selendang untuk menutupi bagian atas tubuh selain kepala, dan sarung untuk menutupi bagian bawah tubuh. Pakaian ihram yang digunakan sebaiknya berwarna putih, karena Allah sangat menyukai pakaian putih.

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menyampaikan, "Rasulullah SAW berangkat dari Madinah setelah merapikan diri, menggunakan minyak wangi, dan mengenakan sarung dan selendang (pakaian ihram)." (HR Bukhari)

3. Menggunakan Minyak Wangi sebelum Berihram
Memakai minyak wangi dibolehkan sebelum berihram meskipun baunya masih terasa setelah memasuki keadaan ihram. Aisyah RA menceritakan bahwa ia melihat kilau minyak wangi di rambut Rasulullah SAW saat beliau dalam keadaan ihram.

Aisyah juga menceritakan bahwa ia meminyaki rambut Rasulullah SAW sebelum beliau memasuki keadaan ihram dan sebelum melakukan thawaf. Aisyah juga menceritakan bahwa ketika mereka pergi bersama Rasulullah SAW menuju Makkah, mereka meminyaki dahi mereka dengan minyak wangi.

Jika salah satu dari mereka berkeringat, minyak wangi itu akan mengalir ke wajah. Ketika Rasulullah SAW melihat hal itu, beliau tidak melarangnya.

4. Salat Sunnah Ihram
Pada rakaat pertama, membaca Surah Al-Fatihah dan Surah Al-Kafirun, sedangkan pada rakaat kedua, membaca Surah Al-Fatihah dan Surah Al-Ikhlas. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat dua rakaat di Dzulhulaifah. Salat fardhu sudah mencukupi dua rakaat, seperti halnya salat Tahiyatul Masjid.

27/09/2024

Bacaan Niat Tayamum: Arab, Latin dan Artinya

Oleh Drs. H. Mutawalli, M. Pd. I

Tayamum bisa menjadi pilihan bersuci jika dalam kondisi tidak ada udara. Tayamum juga bisa dikerjakan bagi orang dalam kondisi tertentu, misalnya sedang sakit dan tidak bisa terkena udara.

Tayamum mengandalkan tanah ataupun debu yang sudah dipastikan bersih dari najis.

Rasulullah SAW bersabda, โ€œDijadikan bagi kami (umat nabi Muhammad SAW) permukaan bumi sebagai thatur/sesuatu yang digunakan untuk bersuci (tayamum) jika kami tidak menjumpai udara.โ€ (HR Muslim)

Bacaan niat tayamum
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ุชูŽู‘ูŠูŽู…ูู‘ู…ูŽ ู„ุงูุณู’ุชูุจูŽุงุญูŽุฉู ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ููŽุฑู’ุถู‹ ูู„ู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰

Arab latin: Nawaitu tayammuma lisstibaahatish sholaati fardhol lillaahi taala.
Artinya: โ€œSaya niat tayamum agar dibolehkan melakukan fardu karena Allah.โ€

Tata cara tayamum
1. Niat membaca
2. Meletakkan dua telapak tangan ke atas debu, misalnya debu pada dinding atau permukaan tanah lalu usapkan sebanyak dua kali ke bagian wajah
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali

Ketika melakukan tayamum cukup menyapukan debu saja, tidak perlu digosok. Setelah tayamum, bisa dilanjutkan dengan sholat.

27/09/2024

Niat Haji dan Umroh
Berikut ini niat haji dan umroh yang perlu Anda ketahui:

1. Niat Haji
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุญูŽุฌูŽู‘ ูˆูŽุฃูŽุญู’ุฑูŽู…ู’ุชู ุจูู‡ู ู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ุจุญูŽุฌู‹ูŽุฉู

nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taโ€™ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya: โ€œAku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhajiโ€.

2. Niat Umrah
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ุนูู…ู’ุฑูŽุฉูŽ ูˆูŽุฃูŽุญู’ุฑูŽู…ู’ุชู ุจูู‡ูŽุง ู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ุจุนูู…ู’ุฑูŽุฉ

nawaitul โ€˜umrata wa ahramtu biha lillahi taโ€™ala labbaika Allahumma โ€˜umratan.

Artinya: โ€œAku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berumrahโ€

Kesimp**an
Demikianlah bacaan niat ibadah haji dan umroh yang perlu Anda pahami dan lafazkan. Dengan memahami ini, semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan bagi kita semua dalam melaksanakan ibadah haji dan umroh.

14/09/2024

Allahumma shalli ala sayyidina muhammadin shalatan tuballiguna biha hajja baitikal haram, wa ziyarata habibika muhammadin alaihi afdhalus shalati wassalam fi sihhatin wa 'afiyah wa bulughil marami wa ala alihi wa sahbihi wa sallim

14/09/2024

Niat Sholat Jamak Qoshor Taqdim dan Takhir

A. Niat Sholat Jamak Qashar Taqdim:

Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru jam"a ta"diiman adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat sholat Jamak Qoshor Takdim fardhu zhuhur dengan ashar karena Allah ta'ala."

B. Niat Sholat Jamak Qashar Taqkhir:

Ushallii fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh zhuhri jam"a ta"khir Ada'an lillaahi ta'aalaa.

Aku berniat sholat Jamak Qoshor Taqkhir fardhu Ashar dengan zhuhur karena Allah ta'ala."

14/09/2024

Apa hukumnya tayamum bagi pelaksanaan shalat jamaโ€™?

Ada 2 (dua) pendapat:
a. Tayamum dapat digunakan untuk 2 (dua) shalat fardhu yang dijama' menjadi satu paket (kesatuan).
b. Tayamum hanya dapat digunakan untuk yang satu shalat fardhu ditambah dengan shalat sunnah lainnya, sehingga untuk 2 (dua) shalat fardhu yang dijama' harus bertayamum p**a 2 (dua) kali.

1. Pengertian Tayamum
Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syaraโ€™ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.

Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadast hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada. Pensyariโ€™atan tayamum ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S.An-Nisaโ€™ayat 43,sebagai berikut:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขูŽู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุฑูŽุจููˆุง ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุณููƒูŽุงุฑูŽู‰ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆุง ู…ูŽุง ุชูŽู‚ููˆู„ููˆู†ูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุฌูู†ูุจู‹ุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุนูŽุงุจูุฑููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุบู’ุชูŽุณูู„ููˆุง ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูŽุฑู’ุถูŽู‰ ุฃูŽูˆู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽููŽุฑู ุฃูŽูˆู’ ุฌูŽุงุกูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุบูŽุงุฆูุทู ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุงู…ูŽุณู’ุชูู…ู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูŽ ููŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุฌูุฏููˆุง ู…ูŽุงุกู‹ ููŽุชูŽูŠูŽู…ู‘ูŽู…ููˆุง ุตูŽุนููŠุฏู‹ุง ุทูŽูŠู‘ูุจู‹ุง ููŽุงู…ู’ุณูŽุญููˆุง ุจููˆูุฌููˆู‡ููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽูŠู’ุฏููŠูƒูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽูููˆู‘ู‹ุง ุบูŽูููˆุฑู‹ุง (43)

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalain mengetahui apa yang kalian katakan; dan jangan p**a dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat, sampai kalian mandi; dan jika kalian dalam keadaan sakit, atau safar, atau salah seorang dari kalian datang dari tempat menunaikan hajat, atau kalian โ€œmenyentuhโ€ perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah kalian dengan debu yang suci. Maka usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian, sesungguhnya Allah itu adalah Maha memaafkan lagi Maha mengampuni.


Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu โ€˜alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu โ€˜anhu di atas dan secara khusus,
ุฌูุนูู„ูŽุชู ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ูƒูู„ูู‘ู‡ูŽุง ู„ูู‰ ูˆูŽู„ุฃูู…ูŽู‘ุชูู‰ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏุงู‹ ูˆูŽุทูŽู‡ููˆุฑุงู‹

Artinya ;
โ€œDijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuciโ€. (Muttafaq โ€˜alaihi)

Namun ulama Syafi'iyah Syaikh al-โ€˜Allamah โ€˜Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim al-Syarqawi dalam Kitab Hasyiyah asy-Syarqowi menjelaskan debu yang boleh digunakan untuk bertayammum adalah debu suci yang tidak basah dan tidak bercampur dengan pasir atau lainnya, disebut dengan debu ุบุจุงุฑ. Maka, debu yang terdapat di kaca atau dinding boleh digunakan untuk bertayammum.

ูˆุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุชุฑุงุจ ู…ุงูŠุตุฏู‚ ุนู„ูŠู‡ ุงุณู…ู‡ ุจุงูŠ ู„ูˆู† ูƒุงู† ุฎู„ู‚ุฉ ูˆู…ู† ุงูŠ ู…ุญู„ ุงุฎุฐ ูƒุซูˆุจ ุงูˆ ุญุตูŠุฑ ุงูˆ ุฌุฏุงุฑ ุงูˆ ุญู†ุทุฉ ุงูˆ ุดุนูŠุฑ ุงุฐุง ูƒุงู† ู…ู†ู‡ุง ุบุจุงุฑ


Kisah Munculnya Syariat Tayamum

Kisah ini diceritakan oleh Aisyah istri tercinta Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Suatu saat, ia bersama Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanannya. Ketika mereka telah sampai di Baidaโ€™ atau Dzatul Jaisy (hendak memasuki kota Madinah), tiba-tiba Aisyah kehilangan kalung yang dipinjamnya dari Asma. Akhirnya Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam berhenti dan berkenan mencarinya dan orang-orang pun ikut mencarinya. Waktu itu mereka berhenti di tempat yang tidak ada airnya dan mereka juga tidak membawa air.

Akhirnya (saat kalung Aisyah belum juga diemukan), Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tidur di pangkuan Aisyah radhiallahu โ€˜anha. Saat itu orang-orang mengeluh kepada Abu Bakar ash-Shidiq, โ€œTidakkah engkau lihat apa yang dilakukan Aisyah? Ia telah menghentikan Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam dan orang banyak, padahal mereka tidak di tempat yang ada airnya dan tidak membawa air.โ€

Abu Bakar pun mendatangi Aisyah dan memarahinya. Aisyah radhiallahu โ€˜anha menceritakan, โ€œAbu Bakar mencercaku dan mengatakan apa yang dikehendaki Allah untuk mengatakannya. Ia pun memukulku dengan keras seraya berkata,โ€™Apa engkau menahan orang-orang ini karena kalung?!โ€™ Aku tidak bisa berbuat apa-apa karena keberadaan Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam sekalipun itu terasa menyakitkanku. Aku tidak dapat berbuat sedikit pun karena Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam berada di pangkuanku.โ€

Kemudian tibalah waktu shalat, dan mereka tidak menemukan air. Dalam satu riwayat, para sahabat akhirnya shalat tanpa wudhu. Hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, lalu Allah menurukan ayat tayammum (yaitu al-Maa-idah ayat 6). Usaid bin Hudhair berkata kepada Aisyah,

Semoga Allah membalas kebaikan bagimu. Demi Allah, tidaklah engkau mengalami perkara yang tidak engkau sukai, kecuali Allah memberikan untukmu (jalan keluarnya), dan (menjadikan) kebaikan bagi kaum muslimin di dalamnya.โ€ (HR. Bukhari dari beberapa jalan periwayatan

2. Syarat Tayamum
Dalam Kitab Fathul Qorib Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghazy menjelaskan syarat tayamum ada lima hal :

Pertama : adanya alasan. Misalnya bepergian atau sakit.
Kedua : masuknya waktu shalat. Tidak boleh tayamum untuk shalat sebelum masuknya waktunya.
Ketiga : mencari air setelah waktu shalat tiba, baik dilakukan sendiri atau orang lain. Carilah air dari sesama rombongan. Jika sendirian, maka pandangan sekitarnya dari empat mata angin jika di tanah yang rata. Jika di tanah yang tinggi atau tanah naik turun, maka pandangan harus jeli.

Keempat : tidak bisa menggunakan air. Misalnya kalau menggunakan air khawatir jiwa terancam atau khawatir hilangnya manfaat suatu anggota badan. Termasuk alasan keempat ini adalah ada air pada jarak dekat, namun jika ke air itu khawatir kalau diterkam binatang buas atau harta bendanya dicuri atau digasab. Termasuk alasan ini adalah membutuhkan air untuk selain wudhu.

Kelima : debu yang suci dan mensucikan serta tidak basah. Termasuk debu suci adalah debu yang digasab dan debu kubur yang belum pernah digali lagi. Dalam sebagian salinan Taqrib terdapat tambahan bahwa debu itu harus bisa beterbangan. Jika tercampur dengan batu kapur atau pasir, maka tidak sah untuk tayamum. Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh Nawawi dalam Majmuk syarah Muhadzab dan Tashih. Akan tetapi dalam Raudhah dan Fatawi Nawawi memperbolehkan hal tersebut. Yaitu tayamum dengan debu yang bercampur dengan batu kapur atau pasir.

Tayamum dengan pasir yang bisa beterbangan itu sah. Tidak sah tayamum dengan selain debu. Misalnya bedak dan tembikar yang diremuk. Demikian juga tidak sah tayamum dengan debu yang najis. Debu yang mustaโ€™mal (yang sudah pernah digunakan untuk tayamum) tidak boleh digunakan tayamum lagi.

3. Syarat Syah Tayamum
Dalam Matan Kitab Safinah Asy-Syaikh Salim bin Abdulloh bin Saโ€™ad bin Abdulloh bin Sumair Al-Hadhromi Asy-Syafiโ€™I menjelaskan tentang syarat - syarat sah melakukan tayamum yaitu:

1. Bertayammum dengan tanah.
2. Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis(lagi kering)
3. Tanahnya belum dipakai tayamum (bukan mustaโ€™mal atau bekas)
4. Tanahnya tidak tercampui tepung dan sebagainya (seperti kapur kering)
5. Bermaksud tayamum (dengan menyapukan tanah,bukan bermain-main)
6. Menyapu muka dan kedua tangan dengan dua kali tepukan (ke tanah yaitu, sekali ke muka dan sekali lagi ke dua tangan)
7. Menghilangkan najis terlebih dahulu (dari badannya,walaupun bukan termasuk anggota tayamum)
8. Harus berijtihad mengenai arah kiblat sebelum tayamum
9. Tayamum hendaknya sesudah masuk waktu salat (bila tayamum untuk salat)
10. Dan sekali tayamum itu hanya dapat dipakai untuk sekali salat fardu (kecuali shalat sunah,boleh berkali-kali)

4. Fardhu / Rukun Tayamum
Dalam kitab Fathul Qorib Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghazy menjelaskan fardhu / rukun tayamum ada empat hal, yaitu:

Pertama : niat. Jika berniat fardhu dan sunat, maka boleh melakukan shalat fardhu dan shalat sunat. Jika niat hanya fardhu saja, maka boleh melakukan shalat fardhu dan sunat. Jika niat sunat saja, maka hanya boleh melakukan shalat sunat saja. Jika hanya niat shalat saja, maka juga hanya boleh melakukan shalat sunat saja.

Niat Tayamum

Artinya: "Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala"

ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ุชู‘ูŽูŠูŽู…ู‘ูู…ูŽ ู„ูุงูุณู’ุชูุจูŽุงุญูŽุฉู ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ููŽุฑู’ุถู‹ ูู„ู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰
Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala"

Niat tayamum harus disertakan dengan memindahkan debu ke wajah dan dua tangan. Niat itu juga harus diabadikan sampai mengusap sebagian dari wajah. Jika hadas setelah memindahkan debu, maka debu yang sudah diangkat jangan diusapkan. Gunakan debu lainnya untuk diusapkan.

Kedua : mengusap wajah.

Ketiga : mengusap dua tangan beserta dua siku. Mengusap dua tangan harus dengan dua pukulan. Jika tangan diletakkan pada debu yang halus, lalu ada debu yang menempel tanpa dipukulkan, maka sudah sah.

Keempat : tertib. Yakni harus mendahulukan usapan ke wajah, baru mengusap dua tangan. Tayamum untuk hadas kecil dan untuk hadas besar dalam hal tertib ini sama saja. Jika tidak tertib, maka tayamumnya tidak sah. Namun tidak wajib tertib dalam mengambil debu untuk wajah dan dua tangan. Jika dua tangan dipukulkan ke debu, lalu tangan kanan digunakan mengusap wajah dan tangan kiri digunakan mengusap tangan kanan, maka sah dan boleh.

5. Sunnah - Sunnah Tayamum
Hal yang disunatkan dalam tayamum ada tiga hal :

Pertama : membaca basmalah.

Kedua : mendahulukan tangan kanan atas tangan kiri. Dan mendahulukan wajah bagian atas serta mengakhirkan wajah bagian bawah.

Ketiga : berturut-turut. Arti berturut-turut sudah kami jelaskan dalam bab wudhu.

Kesunatan tayamum lainnya tersebut dalam kitab-kitab besar. Di antaranya melepaskan cincin dari tangan pada pukulan pertama. Pada pukulan kedua cincin harus dilepaskan.



6. Perkara - Perkara yang Membatalkan Tayamum
Hal yang menyebabkan batalnya tayamum ada tiga :

Pertama : segala hal yang membatalkan wudhu. Hal ini sudah kami jelaskan dalam bab penyebab hadas atau pembatal wudhu. Jika seseorang tayamum, lalu hadas, maka tayamumnya batal.
Kedua : melihat air di luar eaktu shalat. Jika seseorang melakukan tayamum, kemudian melihat air atau mengira ada air

sebelum melakukan shalat, maka tayamumnya batal. Jika dia melihatnya setelah masuk dalam shalat, sedangkan di tempat dia shalat memang biasanya tidak ada air, maka shalatnya batal seketika. Jika tempat di mana dia shalat biasanya memang tidak ada air, maka shalatnya tidak batal, baik sunat atau fardhu.

Jika penyebab tayamum adalah penyakit atau sejenisnya, lalu melihat air, maka tidak batal sama sekali.

Ketiga : murtad. Yaitu keluar dari agama Islam.

7. Tayamumnya Orang yang Diperban
Jika tidak bisa menggunakan air dalam suatu anggota badan dan anggota badan itu tidak ada pembalutnya, maka harus membasuh anggota badan yang bisa dibasuh dan tayamum lengkap. Tidak ada tertib dan urutan antara tayamum dan basuhan itu bagi orang mandi. Namun dalam wudhu, tayamum tersebut harus dilakukan pada saat tiba saat membasuh anggota badan itu.

Jika pada anggota badan di atas ada pembalutnya, maka caranya dia wudhu jika balut tidak bisa dilepas karena berbahaya adalah dengan mengusap balut dan tayamum lengkap. Setelah itu dia boleh shalat dan tidak wajib mengulanginya di saat lain jika dia meletakkan balut tersebut dalam keadaan suci dan balut tidak berada di anggota badan yang ditayamumi. Jika tidak demikian, maka dia harus mengulangi shalatnya. Demikian penjelasan Syekh Nawawi dalam kitab Ar Raudhah. Namun dalam kitab Majmuk Nawawi menjelaskan: โ€œPerkataan kebanyakan ulama menunjukkan tidak ada perbedaan.โ€ Yakni antara anggota badan yang ditayamumi dan yang tidak.

Balut dengan hukum di atas ada syaratnya. Yaitu hanya mengena bagian yang harus dikenai demi suksesnya pemasangan balut itu.

8. Catatan Penting
Untuk satu shalat fardhu harus satu tayamum, baik shalat fardhu lima waktu atau shalat nadzar. Tidak sah satu tayamum untuk dua shalat fardhu. Demikian juga tidak sah satu tayamum untuk satu shalat fardhu dan satu thawaf. Dua thawaf juga tidak boleh dilakukan dengan satu tayamum. Shalat Jumโ€™at dan khutbahnya juga harus dua tayamum. Jika istri tayamum dengan tujuan agar bisa ditiduri oleh suaminya, maka dia boleh menggunakan tayamum itu untuk shalat.

13/09/2024

Apakah Tawaf Wada Harus 7 Kali?

Tawaf wada adalah salah satu jenis tawaf yang dilakukan ketika jemaah hendak meninggalkan Kota Makkah. Apakah tawaf wada harus 7 kali?
Mengutip buku Fiqih Seputar Wanita karya A.R. Shohibul Ulum, tawaf adalah mengelilingi Ka'bah dengan niat ibadah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad dan diakhiri di tempat tersebut p**a. Perintah tawaf tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 29.

ุซูู…ู‘ูŽ ู„ู’ูŠูŽู‚ู’ุถููˆู’ุง ุชูŽููŽุซูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ู’ูŠููˆู’ูููˆู’ุง ู†ูุฐููˆู’ุฑูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุทู‘ูŽูˆู‘ูŽูููˆู’ุง ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุนูŽุชููŠู’ู‚

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atฤซq (Baitullah)."

Apa Itu Tawaf Wada?
Tawaf wada merupakan salah satu jenis tawaf. Menukil kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, tawaf wada merupakan tawaf yang dilakukan untuk berpamitan pada Baitullah. Tawaf wada juga sering disebut dengan tawaf ash-shadar (keluar), karena tawaf ini dilakukan ketika orang-orang akan keluar dari Makkah.

Tawaf wada dilakukan ketika semua rangkaian ibadah haji telah selesai dilaksanakan dan jemaah akan segera meninggalkan Kota Makkah. Hal ini bertujuan agar tempat yang diinjak jemaah terakhir kali di Makkah adalah Baitullah.

Dalam salah satu hadits, penulis Al-Hujjah menjelaskan pelaksanaan tawaf wada. Ia berkata, "Rahasianya adalah menghormati Baitullah. Karena itu, untuk menggambarkan bahwa Baitullah yang dituju dalam melakukan perjalanan, maka dilakukan tawaf ketika sampai di Makkah dan ketika akan meninggalkannya." (HR Malik)

Apakah Tawaf Wada Harus 7 Kali?
Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi SAW karya Achmad Zuhdi dkk, tata cara tawaf wada sama dengan jenis tawaf lainnya. Namun, tawaf wada dilakukan tanpa mengenakan pakaian ihram.

Maka dari itu, sebagaimana jenis tawaf lainnya, tawaf wada harus dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.

Tata Cara Tawaf Wada
Berikut tata cara tawaf wada dan tawaf jenis lainnya, dinukil dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI.

Memulai Tawaf dari Hajar Aswad
Tawaf dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad, dengan Ka'bah berada di sebelah kiri. Jemaah lelaki disunahkan memegang, mencium, serta meletakkan jidat di atas Hajar Aswad pada awal tawaf. Jika tidak memungkinkan, jemaah cukup melakukan isyarah melalui tangan kanan.

Mengelilingi Ka'bah Tujuh Putaran
Ketika mengelilingi Ka'bah, jemaah lelaki disunahkan melakukan ramal (berjalan cepat) pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Selain itu, jemaah lelaki disunahkan mendekati Ka'bah, sedangkan jemaah perempuan disunahkan menjauhkan diri darinya.

Apakah Tawaf Wada Wajib?
Para ulama sepakat bahwa tawaf wada termasuk dalam rangkaian ibadah haji yang disyariatkan, bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda,

"Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf)." (HR Muslim)

Akan tetapi, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum tawaf wada. Imam Malik, Abu Daud, Syafi'i, dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa tawaf wada hukumnya sunah dan jika ditinggalkan tidak menimbulkan dam atau denda. Adapun mazhab Hambali, Hanafi, dan riwayat Syafi'i lain berpendapat bahwa hukum tawaf wada adalah wajib dan jika ditinggalkan akan menimbulkan dam.

Di samping itu, salah satu hadits Rasulullah SAW menjelaskan keringanan pelaksanaan tawaf wada bagi jemaah wanita yang sedang haid. Hadits tersebut berbunyi sebagai berikut,

"Orang-orang (yang menunaikan ibadah haji) diperintahkan oleh Rasulullah SAW agar mengakhirinya dengan tawaf di Baitullah, kecuali bagi wanita yang tengah haid, ia diberi keringanan atau dispensasi." (HR Bukhari dan Muslim)

13/09/2024

Hukum Thawaf Wadaโ€™ bagi Jamaah Umrah

hukum thawaf wada' umrah

Thawaf Wadaโ€™ bagi Jamaah Umrah
Apa hukum thawaf wadaโ€™ bagi orang yang umrah, dan bagaimana ketentuannyaโ€ฆ

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu โ€˜ala Rasulillah, wa baโ€™du,

Wadaโ€™ [ุงู„ูˆุฏุงุน] secara bahasa artinya perpisahan. Thawaf wadaโ€™ berarti thawaf perpisahan yang dilakukan bagi orang yang hendak meninggalkan kota Mekah. (al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyah, 17/58)

Perintah adanya thawaf wadaโ€™ berdasarkan keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu โ€˜anhuma,

ุฃูู…ูุฑูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุขุฎูุฑู ุนูŽู‡ู’ุฏูู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ุŒ ุฅูู„ุงูŽู‘ ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุฎูููู‘ููŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฆูุถู

โ€œManusia diperintahkan menjadikan akhir amalannya di Mekah adalah di Baitullah (dengan thowaf wadaโ€™). Hanya saja, ada keringanan bagi wanita haid.โ€ (HR. Bukhari 1755 dan Muslim 1328).

Dan perintah ini tidak hanya berlaku untuk mereka yang melaksanakan kegiatan haji. Termasuk juga mereka yang umrah, bahkan mereka yang melakukan kegiatan apapun di kota Mekah, seperti berdagang.

Dalam Minah al-Jalil โ€“ kitab Malikiyah โ€“ dinyatakan,

ู†ุฏุจ ู„ูƒู„ ู…ู† ุฃุฑุงุฏ ุงู„ุฎุฑูˆุฌ ู…ู† ู…ูƒุฉ ู…ูƒูŠุง ุฃูˆ ุขูุงู‚ูŠุง ู‚ุฏู… ุจู†ุณูƒ ุฃูˆ ุชุฌุงุฑุฉ ุทูˆุงู ุงู„ูˆุฏุงุน ุฅู† ุฃุฑุงุฏ ุงู„ุฎุฑูˆุฌ

Dianjurkan bagi semua yang hendak keluar Mekah, baik dia asli Mekah maupun penduduk penjuru dunia lainnya, baik datang untuk manasik (haji/umrah) atau untuk berdagang, agar melakukan thawaf wadaโ€™ ketika hendak keluar. (Minah al-Jalil, 2/295).

Al-Buhuti โ€“ ulama hambali โ€“ menuliskan,

ุทูˆุงู ุงู„ูˆุฏุงุน ู„ูŠุณ ู…ู† ุงู„ุญุฌุŒ ูˆุฅู†ู…ุง ู‡ูˆ ู„ูƒู„ ู…ู† ุฃุฑุงุฏ ุงู„ุฎุฑูˆุฌ ู…ู† ู…ูƒุฉ

Thawaf wadaโ€™ kan bagian dari haji. Namun ini berlaku untuk semua orang yang hendak meninggalkan kota Mekah. (Kasyaf al-Qanaโ€™, 2/521)

Untuk jamaah haji, thawaf wadaโ€™ hukumnya wajib. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam,

ู„ุงูŽ ูŠูŽู†ู’ููุฑูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุขุฎูุฑู ุนูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู

โ€œJangan sampai ada seorangpun (jamaah haji) yang meninggalkan kota Mekah, hingga dia lakukan amal terakhirnya di Baitullah (thawaf wadaโ€™).โ€ (HR. Muslim 3283 dan yang lainnya).

Imam Ibnu Baz mengatakan,

ุทูˆุงู ุงู„ูˆุฏุงุน ูˆุงุฌุจ ููŠ ุญู‚ ุงู„ุญุงุฌ ุนู„ู‰ ุงู„ุตุญูŠุญ

Thawaf wadaโ€™ hukumnya wajib bagi jamaah haji, menurut pendapat yang kuat.

Kemudian Syaikh Ibnu Baz menyebutkan hadis di atas.

Sementara untuk umrah, thawaf wadaโ€™ tidak wajib, hanya dianjurkan. Pertimbangannya, karena umrah adalah haji kecil, sehingga tidak berlaku sebagaimana kewajiban pada haji. Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุงู„ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู ุงู„ุญูŽุฌู‘ู ุงู„ุฃูŽุตู’ุบูŽุฑู

โ€œUmrah adalah haji kecil.โ€ (HR. ad-Daruquthni 2756)

Dr. Muhammad Ali Ferkus mengatakan,

ูˆุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ุทูŽูˆูŽุงูู ุงู„ูˆูŽุฏูŽุงุนู ู…ู† ุญูƒู…ู ุงู„ูˆุฌูˆุจู ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู‘ูู†ูŠู‘ูŽุฉู ู„ุฃู†ู‘ ุงู„ู†ุจูŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณูŽู„ู‘ูŽู… ู„ู… ูŠูŽุทููู’ ู„ู„ูˆุฏุงุนู ุนู†ุฏูŽ ุฎุฑูˆุฌู‡ ู…ู† ู…ูƒุฉูŽ ุจุนุฏ ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู ุงู„ู‚ุถุงุกู

Thawaf wadaโ€™ tidak dihukumi wajib dan dihukumi sunah bagi orang yang umrah, karena Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tidak melakukan thawaf wadaโ€™ ketika beliau keluar kota Mekah setelah melakukan Umrah Qadhaโ€™. (Fatwa Muhammad Ferkus, no. 807)

Dalam kitab Badaโ€™i as-Shanaโ€™i โ€“ kitab madzhab Hanafi โ€“ dinyatakan,

ุฃู…ุง ุทูˆุงู ุงู„ุตุฏุฑ ูู„ุง ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุนุชู…ุฑ

โ€œUntuk thawaf wadaโ€™, hukumnya tidak wajib bagi orang yang umrah.โ€ (Badaโ€™i as-Shanaโ€™i, 2/227).

Dan pendapat ini yang lebih kuat, insyaaAllahโ€ฆ

Catatan:

โ€œDalam thawaf wadaโ€™, tidak ada aturan seperti yang berlaku untuk orang yang ihram. Kegiatannya hanya thawaf, sehingga syaratnya hanya suci dari hadats. Tidak perlu mandi dulu, boleh memakai pakaian berjahit (membentuk lekuk tubuh), tidak ada rimal (lari kecil), dan dianjurkan shalat 2 rakaat setelahnya.โ€

Demikian, Allahu aโ€™lam.

Address

๐—•๐—”๐——๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—ฌ๐—˜๐—Ÿ๐—˜๐—ก๐—š๐—š๐—”๐—ฅ๐—” ๐—›๐—”๐—๐—œ, Jalan Kol. H. M. Yusuf Halim No. 02, Kel. Jua Jua, Kec. Kayuagung, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan, Indonesia, Call Center 082226663331
Kayuagung
30616

Website

https://al-hajj-tv.blogspot.com/

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Manasik Haji Dan Umrah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Manasik Haji Dan Umrah:

Videos

Share


Other News & Media Websites in Kayuagung

Show All