24/08/2021
Lembaga Amil Zakat Infak Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan amanah Muktamar NU ke-31 yang digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.
Sebagaimana cita-cita awal berdirinya NU CARE LAZISNU sebagai lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) senantiasa berkhidmat untuk membantu kesejahteraan umat serta mengangkat harkat sosial melalui pendayagunaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan dana-dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Pengurus Pusat (PP) LAZISNU yang pertama adalah Prof. Dr. H. Fathurrahman Rauf, M.A., seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pada periode pertama, Lazisnu memfokuskan pada internal lembaga.
Tahun 2010 diselenggarakan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32, di Makassar, Sulawesi Selatan, memberi amanah kepada KH. Masyhuri Malik sebagai Ketua PP LAZISNU menggantikan Prof. Dr. H. Faturrahman Rauf, MA. Ketua terpilih dipercaya memimpin PP LAZISNU untuk masa kepengurusan 2010-2015. Hal itu telah diperkuat oleh SK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) No.14/A.II.04/6/2010 tentang Susunan Pengurus LAZISNU periode 2010-2015. Hingga akhir kepengurusan, Lazisnu terus berkembang dan bersaing dengan lembaga lainnya.
Pada tahun 2015, berdasarkan surat keputusan Nomor: 15/A.II.04/09/2015, Pengurus Pusat LAZISNU dibentuklah kepungurusan baru untuk masa khidmat 2015-2020 yang diketuai oleh Syamsul Huda, SH.
NU Care โ Lazisnu Jawa Tengah
NU CARE LAZISNU Jawa Tengah sendiri mendapatkan amanah kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama pada tahun 2013 sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah No. PW.11/050/SK/XI/2013. Surat Keputusan tersebutlah yang menjadi dasar kepengurusan wilayah Jawa Tengah yang berlaku sejak tahun 2013 hingga 2018.
Selama tahun 2013 hingga 2016 NU CARE โ LAZISNU Jawa Tengah memfokuskan diri pada pembentukan cabang di tingkat kabupaten maupun kota. Hingga pada awal tahun 2017, NU CARE โ LAZISNU Jawa Tengah mendapatkan Pengesahan dan pemberian izin operasional dari pengurus pusat NU CARE โ LAZISNU.
Pengesahan dan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 103/LAZISNU/III/2017. Selain itu, perwakilan wilayah NU CARE โ LAZISNU juga sudah mendapatkan izin operasional dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, yakni pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 373 / Tahun 2017 tentang Pemberian Izin Operasional Kepada Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Perwakilan Provinsi.
NU CARE โ LAZISNU Jawa Tengah pada tahun 2021 ini terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk para aghniya. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Keputusan Nomor : 347/SK/PP-LAZISNU/I/2021 tentang Pengesahan dan Pemberian Izin Operasional Kepada Pengurus Wilayah Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah.
nucarelazisnu.org adalah situs resmi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah NU yang dikelola oleh Pengurus Wilayah / Cabang Jawa Tengah.