02/09/2021
Mari membaca .. !
KEBEBASAN BERSERIKAT
BAB.I Dasar Hukum Berserikat
UUD 1945 Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, di tetapkan dengan UU
Pasal 28e Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
UUD No 39 Th 1999 Tentang HAM
Pasal 24 ayat 1
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud โmaksud damai
UU13 Th 2003
Pasal 104 Ayat 1
Setiap Pekerja/Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat Pekerja/serikat Buruh
UU 21 Th 2000
Pasal 43
Ayat 1
Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana di maksud dalam pasal 28 di kenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 Th dan paling lama 5 Th dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak Rp.500.000.000
Ayat 2
Tindak pidana pada ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan
Pasal 28
Ayat 1
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara:
Melakukan pemutusan kerja
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
Melakukan kampanye anti pembentukan serikat
Konvensi ILO No 87 Th 1948
Konvensi tentang kebebasan bersetrikat dan pasal 2 Perlindungan hak untuk berorganisasi
โWokers and employers, without dististionwhat soever shall haves the right to estabilish and subject only to the rules of the organisation of their own choosing without previous autharisationโ
Deklarasi Universal Hak azazi manusia Th 1948 yang sudah di rativikasi menjadi UU No 39 Th 1999
Dan karena CSImerupakan salah satu perusahaan kontraktor NIKE maka harus mengikuti standar kebijakan yg dibuat oleh brand tsb, diantaranya;
Standar Panduan Kebijakan NIKE (COC)
Poin 4
Kebebasan Berserikat
Protokol FOA (Fridem Of Association)
BAB.II Dasar Hukum menjalankan organisasi di dalam perusahaan
UU 21 Th 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 29
Ayat 1
Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota Serikat pekerja/Serikat Buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang di atur dalam perjanjian kerja bersama
Ayat 2
Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 harus diatur mengenai;
Jenis kegiatan yang di berikan kesempatan
Tata cara pemberian kesempatan
Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah
Konvensi ILO No 98 Th 1956
Konvensi hak untuk berorganisasi dan melakukan perundingan bersama
Pasal 1
โThe application of principles of the right to organise and to bargain colektivelyโ
Pasal 2
โWokers and employers organisation shall enjoy adequate protektion again ani acts of interfence or admiinistrationโ
Dua konvensi di atas menegaskan hak pekerja/buruh untuk berserikat atau berorganisasi
Standar panduan kebijakan NIKE
Point 4
Tentang kebebasan berserikat
โsebagai peraktek yang baik, kontraktor diminta untuk memberikan cukup waktu luang tanpa ada pemotongan gaji bagi perwakilan serikat pekerja untuk melakukan tugasnya, serta menyediakan fasilitas yang mungkin dibutuhkan untuk memudahkan perwakilan tersebut dalam menjalankan fungsinya secara efektif. Fasilitas dan waktu luang tidak selalu sama tergantung jumlah karyawan yang di wakili, jumlah perwakilan pekerja, ketentuan kesepakatan kerja bersama. dsbโ
Protokol FOA
Freedem Of Association halaman 10, BAB II, tentang Penerapan Kebebasan Berserikat
Perjanjian Kerja Bersama tentang pasilitas, dispensasi dan jaminan serikat pekerja/serikat buruh
Semua unsur aturan baik nasional maupun internasional di mas**an kedalam perjanjian kerja bersama (PKB). Dan secara hirarki hukum, aturan dibawah (turunan) tidak boleh lebih rendah dan/atau bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dalam hal aturan di bawahnya (turunannya) bertentangan dan/atau lebih rendah dari atasnya, maka yang di pakai adalah aturan di atasnya. Begitupun sebaliknya!!!!!!!!
Meski begitu banyak aturan yang menjamin hak pekerja/buruh untuk membentuk dan menjalankan organisasi di luar maupun di dalam perusahaan, tapi pada prakteknya pekerja/buruh masih sangat sulit untuk membentuk atau menjalankan organisasi di perusahaan tempat ia bekerja. Hal itu terjadi akibat tidak adanya keadilan hukum di negri ini, bahkan kalo kita amati, dalam setiap butir aturan yang ada semua kembali kepada hasil perundingan bersama, artinya kita sebagai buruh di tuntut untuk berunding dengan pihak perusahaan yang notabene adalah kaum terdidik dan terpelajar.
Bahkan kalo kita cermati di kita sendiri, semua Standar Oprasional Prosedur (SOP) tidak pernah melibatkan perwakilan serikat pekerja/buruh, sehingga kita tidak pernah tahu proses dan dampak kedepannya bagi pekerja/buruh sendiri seperti apa. Biasanya perusahaan akan mengundang SP/SB ketika SOP sudah final dan di kemas dengan tema sosialisasi. Tak ada perundingan, meski ada perdebatan tapi s**a tidak s**a harus di jalankan. Mungkin inilah yang dikatakan SOP rasa PP.
Maka menjadi penting bagi kita pekerja/buruh khususnya pengurus dan Anggota untuk lebih meningkatkan kualitas pengetahuan, serta kualitas argumentasi dengan cara meningkatkan minat baca dan diskusi-diskusi. Karna dengan begitulah kita bisa mencapai kemenangan yang hakiki. Jadikan serikat sebagai sekolah!!!! Pintu untuk membuka wawasan pemikiran yang memang sengaja di kerdilkan oleh penguasa melalui doktrin pendidikan formal yang dulu kita bangga-banggakan.