Gugun2857

Gugun2857 meningkatkan kualitas pengetahuan, serta kualitas argumentasi dengan cara meningkatkan minat baca dan diskusi-diskusi.

Karna dengan begitulah kita bisa mencapai kemenangan yang hakiki.

09/05/2022
good teamgood people
01/05/2022

good team
good people

15/03/2022
si bungsu
13/02/2022

si bungsu

20/01/2022

woyyy jangan pake bhasa sunda ntar d tindak ๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚
orang sunda ayana d indonesia pak ๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚
banyak dan loba pisan SUKU SUKU di indonesia. kalo anjeun tidak menghargaan bahasa sunda brarti anjeun tidak menghargai indonesia .. kitu lah pokona mh ...

Diskusi uy diskusi
02/09/2021

Diskusi uy diskusi

02/09/2021

meningkatkan kualitas pengetahuan, serta kualitas argumentasi dengan cara meningkatkan minat baca dan diskusi-diskusi. Karna dengan begitulah kita bisa mencapai kemenangan yang hakiki.

Mari membaca .. !KEBEBASAN BERSERIKATBAB.I Dasar Hukum BerserikatUUD 1945 Pasal 28 :Kemerdekaan berserikat dan berkumpul...
02/09/2021

Mari membaca .. !

KEBEBASAN BERSERIKAT

BAB.I Dasar Hukum Berserikat

UUD 1945 Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, di tetapkan dengan UU
Pasal 28e Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

UUD No 39 Th 1999 Tentang HAM
Pasal 24 ayat 1
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud โ€“maksud damai

UU13 Th 2003
Pasal 104 Ayat 1
Setiap Pekerja/Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat Pekerja/serikat Buruh

UU 21 Th 2000
Pasal 43
Ayat 1
Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana di maksud dalam pasal 28 di kenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 Th dan paling lama 5 Th dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak Rp.500.000.000
Ayat 2
Tindak pidana pada ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan
Pasal 28
Ayat 1
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara:
Melakukan pemutusan kerja
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
Melakukan kampanye anti pembentukan serikat

Konvensi ILO No 87 Th 1948
Konvensi tentang kebebasan bersetrikat dan pasal 2 Perlindungan hak untuk berorganisasi
โ€œWokers and employers, without dististionwhat soever shall haves the right to estabilish and subject only to the rules of the organisation of their own choosing without previous autharisationโ€

Deklarasi Universal Hak azazi manusia Th 1948 yang sudah di rativikasi menjadi UU No 39 Th 1999

Dan karena CSImerupakan salah satu perusahaan kontraktor NIKE maka harus mengikuti standar kebijakan yg dibuat oleh brand tsb, diantaranya;

Standar Panduan Kebijakan NIKE (COC)
Poin 4
Kebebasan Berserikat

Protokol FOA (Fridem Of Association)

BAB.II Dasar Hukum menjalankan organisasi di dalam perusahaan

UU 21 Th 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 29
Ayat 1
Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota Serikat pekerja/Serikat Buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang di atur dalam perjanjian kerja bersama
Ayat 2
Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 harus diatur mengenai;
Jenis kegiatan yang di berikan kesempatan
Tata cara pemberian kesempatan
Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah

Konvensi ILO No 98 Th 1956
Konvensi hak untuk berorganisasi dan melakukan perundingan bersama
Pasal 1
โ€œThe application of principles of the right to organise and to bargain colektivelyโ€œ
Pasal 2
โ€œWokers and employers organisation shall enjoy adequate protektion again ani acts of interfence or admiinistrationโ€œ

Dua konvensi di atas menegaskan hak pekerja/buruh untuk berserikat atau berorganisasi

Standar panduan kebijakan NIKE
Point 4
Tentang kebebasan berserikat
โ€œsebagai peraktek yang baik, kontraktor diminta untuk memberikan cukup waktu luang tanpa ada pemotongan gaji bagi perwakilan serikat pekerja untuk melakukan tugasnya, serta menyediakan fasilitas yang mungkin dibutuhkan untuk memudahkan perwakilan tersebut dalam menjalankan fungsinya secara efektif. Fasilitas dan waktu luang tidak selalu sama tergantung jumlah karyawan yang di wakili, jumlah perwakilan pekerja, ketentuan kesepakatan kerja bersama. dsbโ€œ

Protokol FOA
Freedem Of Association halaman 10, BAB II, tentang Penerapan Kebebasan Berserikat

Perjanjian Kerja Bersama tentang pasilitas, dispensasi dan jaminan serikat pekerja/serikat buruh
Semua unsur aturan baik nasional maupun internasional di mas**an kedalam perjanjian kerja bersama (PKB). Dan secara hirarki hukum, aturan dibawah (turunan) tidak boleh lebih rendah dan/atau bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dalam hal aturan di bawahnya (turunannya) bertentangan dan/atau lebih rendah dari atasnya, maka yang di pakai adalah aturan di atasnya. Begitupun sebaliknya!!!!!!!!

Meski begitu banyak aturan yang menjamin hak pekerja/buruh untuk membentuk dan menjalankan organisasi di luar maupun di dalam perusahaan, tapi pada prakteknya pekerja/buruh masih sangat sulit untuk membentuk atau menjalankan organisasi di perusahaan tempat ia bekerja. Hal itu terjadi akibat tidak adanya keadilan hukum di negri ini, bahkan kalo kita amati, dalam setiap butir aturan yang ada semua kembali kepada hasil perundingan bersama, artinya kita sebagai buruh di tuntut untuk berunding dengan pihak perusahaan yang notabene adalah kaum terdidik dan terpelajar.
Bahkan kalo kita cermati di kita sendiri, semua Standar Oprasional Prosedur (SOP) tidak pernah melibatkan perwakilan serikat pekerja/buruh, sehingga kita tidak pernah tahu proses dan dampak kedepannya bagi pekerja/buruh sendiri seperti apa. Biasanya perusahaan akan mengundang SP/SB ketika SOP sudah final dan di kemas dengan tema sosialisasi. Tak ada perundingan, meski ada perdebatan tapi s**a tidak s**a harus di jalankan. Mungkin inilah yang dikatakan SOP rasa PP.
Maka menjadi penting bagi kita pekerja/buruh khususnya pengurus dan Anggota untuk lebih meningkatkan kualitas pengetahuan, serta kualitas argumentasi dengan cara meningkatkan minat baca dan diskusi-diskusi. Karna dengan begitulah kita bisa mencapai kemenangan yang hakiki. Jadikan serikat sebagai sekolah!!!! Pintu untuk membuka wawasan pemikiran yang memang sengaja di kerdilkan oleh penguasa melalui doktrin pendidikan formal yang dulu kita bangga-banggakan.

https://youtu.be/L7CYRZ97oaM
02/09/2021

https://youtu.be/L7CYRZ97oaM

Frotokol kebebasan berserikat adalah alat perjuangan untuk kaum buruh di dalam dan di luar perusahaan.Jika alat ini tidak di gunKan tidak di asah maka percum...

02/09/2021
02/09/2021
02/09/2021

Halaman di hack

Address

Jalan Pramuka
Karangsari
44152

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Gugun2857 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share


Other Karangsari media companies

Show All

You may also like