19/12/2025
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran dan penanaman narkotika jenis g***a yang dilakukan secara terorganisir di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan beberapa tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka P.R.B.R. diketahui berperan sebagai pihak yang mendanai dan mengendalikan seluruh kegiatan penanaman g***a, mulai dari pengadaan bibit, penyewaan rumah kontrakan, hingga penyediaan peralatan penanaman. Sementara itu, tersangka R.S. dan Y.V. berperan sebagai penjaga dan perawat tanaman g***a, dengan menerima upah bulanan atas aktivitas tersebut. Tersangka I.D.S., yang merupakan istri dari P.R.B.R., turut berperan dalam mengelola dan membiayai kebutuhan operasional, termasuk pembelian perlengkapan penanaman g***a.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan penyidikan, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka R.S. berupa 156 batang pohon g***a, g***a kering dengan berat kotor sekitar 29,62 gram, g***a basah dengan berat kotor sekitar 5,16 gram, serta beberapa peralatan penanaman yang digunakan untuk mendukung aktivitas perawatan tanaman g***a. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda. Informasi perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat secepatnya.