Perindu Jannah IV

Perindu Jannah IV Bersatu di atas Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah

28/04/2023

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Jangan lupa Muhasabah, Tabayyun & Ittiba 🙏🏻
________________________________

Bebas RePost & Tag 📌
Follow & Support 📲
KAJIAN SUNNAH MANHAJ SALAF
________________________________

🅷🅰🆂🅷🆃🅰🅶 🔴

























28/02/2022

.abdullahroy
——
Amalan-amalan yang telah kita kerjakan bukanlah buah dari kehebatan kita.
Ingatlah, karena hanya Allah saja lah yang mampu menggerakan kita untuk beramal sebab taufik yang diberikan-Nya

Takutlah bilamana amalan kita tidak diterima karena tak terpenuhinya ikhlas dan ittiba’. Takutlah dengan berbagai hal yang akan merusak amalan dan menjadikannya tidak bernilai di sisi Allah. Sertakan rasa harap, panjatkan do’a agar amal diterima oleh Allah Ta’ala.

Maka diantara doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ

اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ

"Ya Allah, rahmatMu yang aku harapkan, maka janganlah engkau jadikan aku ya Allah bertawakal kepada diriku sendiri meskipun hanya sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dari-Mu)." (HR. Abu Dawud 4/324 dinyatakan Hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Simak selengkapnya pada Kajian Tafsir Surah-Surah Pendek - Surah Al-Zalzalah di channel YouTube HSI AbdullahRoy : youtube.com/c/HSIAbdullahroy

♻️ Silakan disebarluaskan

▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬

MEDIA OFFICIAL HSI ABDULLAHROY

15/08/2020

Ustadz Ahmad Zainuddin

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.

Karena itu, prinsip dari ruqyah adalah membaca ayat al-Quran atau doa-doa dari hadis, dengan niat untuk melindungi diri dari penyakit dalam diri kita, baik fisik maupun non fisik. Di sinilah kita bisa membedakan antara ruqyah dengan membaca al-Quran biasa. Bacaan al-Quran bisa menjadi ruqyah, jika diniatkan untuk ruyah.

Dalam Fathul Majid, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat yakni bacaan ruqyah dengan menggunakan Al Qur’an dan nama Allah, menggunakan bahasa Arab yang memiliki makna serta diyakini bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”

al-Qarrafi mengatakan,

والرقى ألفاظ خاصة يحدث عندها الشفاء من الأسقام و الأدواء والأسباب المهلكة

Ruqyah adalah lafadz khusus yang diucapkan dengan niat mengucapkannya untuk kesembuhan dari penyakit, dan segala sebab yang merusak. (Aunul Ma’bud, 10/264)

Ibnul Atsir mengatakan,

والرقية : العوذة التي يرقى بها صاحب الآفة كالحمى والصرع وغير ذلك من الآفات

Ruqyah adalah doa memohon perlindungan, yang dibacakan untuk orang yang sedang sakit, seperti demam, kerasukan, atau penyakit lainnya. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 2/254)
____________________

Judul full kajian: kebiasaan kaum jahiliyah 15

link video: https://youtu.be/d5xj9wJ8kws

Reposted
.vidgram

📌 SYAHWAT VS SYUBHAT~Sesungguhnya syaithon sebagai sumber fitnah yang memiliki penolong-penolong dalam kelancaran misiny...
15/08/2020

📌 SYAHWAT VS SYUBHAT~
Sesungguhnya syaithon sebagai sumber fitnah yang memiliki penolong-penolong dalam kelancaran misinya, yaitu melalui dua jalur senjata:
1. Jalur syubhat; dan
2. Jalur syahwat.
Jalur syahwat lebih banyak dari jalur syubhat dan dampaknya lebih dahsyat.
Adapun di antara fitnah syubhat sebagai berikut:
1. Fitnah syubhat terbesar yakni kekafiran. Karena sesungguhnya orang-orang kafir itu berada di dalam kesesatan tetapi mereka menyangka berada di atas kebenaran dan kebaikan. Dan yang tak kalah dahsyat adalah fitnah kemunafikan.
2. Fitnah syubhat yang lain, yaitu melakukan amalan-amalan yang tidak disyariatkan oleh agama dan mengikuti hawa nafsu.
Sedangkan jalur syahwat ini banyak sekali celahnya baik dari sisi harta, pop**aritas, riba, mencuri, berdusta, dan perbuatan-perbuatan kefasikan yang banyak kita dapati dalam kehidupan sehari-hari.
Di antara fitnah syahwat sebagai berikut:
1. Fitnah Wanita. Inilah fitnah pertama dan terbesar serta paling berbahaya bagi laki-laki.
2. Saling berlomba meraih dunia dan rakus terhadap harta sehingga menimbulkan iri, dengki, hasad, tamak dan saling menjauhi antar umat dll.
Karenanya banyak manusia yang tidak dapat lolos dari jebakan syahwat ini.
Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa memohon kepada Allah agar selamat dari bahaya syubhat dan syahwat.
Fitnah syubhat ditolak dengan keyakinan, adapun fitnah syahwat ditolak dengan kesabaran.
Jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman
🎬 .daily
🎞
🌐 almanhaj.or.id

15/07/2020

Hukum Membungkukkan Badan Kepada Orang Lain

Dari Anas bin Malik, kami bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?” Rasulullah bersabda: “Tidak boleh!” Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?” Nabi bersabda: “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan.” (HR. Ibnu Majah no 3702)

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dimakruhkan membungkukkan punggung dalam semua keadaan kepada siapapun berdasarkan hadits Anas yang lalu” (Al-Majmuu’, 4/635).

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun membungkukkan ketika memberikan penghormatan, maka itu terlarang berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidziy dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: Bahwasannya mereka (para shahabat) bertanya tentang seseorang yang bertemu dengan saudaranya lalu ia membungkukkan badan kepadanya. Beliau menjawab: ‘Tidak boleh’. Hal itu dikarenakan rukuk dan sujud tidak diboleh dilakukan kecuali terhadap Allah ‘azza wa jalla. …… Telah berlalu larangan berdiri (sebagai penghormatan) sebagaimana yang dilakukan orang-orang ‘Ajam (non Arab) antara satu dengan yang lainnya. Lantas, bagaimana dengan rukuk dan sujud? Begitu juga rukuk yang kurang termasuk dalam larangan ini” (At-Tawassul, hal. 377).

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, "Tidak dibolehkan membungkuk ketika salam, tidak boleh juga melepas sandalnya." Mereka mengatakan, "Tidak dibolehkan membungkuk sebagai penghormatan untuk orang Islam maupun orang kafir. Karena membungkuk adalah penghormatan yang bersifat ibadah. Sementara ibadah tidak dibolehkan kecuali hanya untuk Allah saja." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/233, 234)
___________________________

👤 Ustadz Mahfudz Umri, Lc

💻 Judul full video : kenapa harus bertauhid

📱 Link full video : https://youtu.be/Fu70nLrcHmI

 # Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang Lain Salah satu tanda tinggi tauhid seseorang adalah menyandarkan diri...
10/07/2020

# Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang Lain

Salah satu tanda tinggi tauhid seseorang adalah menyandarkan diri kepada Allah. Allah yang paling pertama sebagai tempat ia mengadu semua permasalahannya, curhat dan bahkan menangis kepada Allah
Sebaliknya, salah satu tanda kurangnya tauhid seseorang adalah ia lupa kepada Allah. Ketika ada masalah, ia langsung mengadu kepada makhluk, mengadu kepada keluarga dan sahabat, bahkan menangis dan menceritakan masalahnya kepada keluarga dan sahabatnya.
Mengadu dan curhat kepada Allah pertama kali
Nabi Ya’qub ‘alaihis salam ketika mendengar berita sangat menyedihkan, yaitu anak kesayangannya Nabi Yusuf diberitakan telah di makan oleh srigala. Beliau langsung mengadu kepada Allah dan berkata,
Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (Yusuf : 86)
Pertanyaan yang muncul, apakah benar-benar tidak boleh bagi seserorang untuk menceritakan musibahnya kepada orang lain secara mutlak?
Jawabannya: boleh saja, asalkan ia menceritakan dalam keadaan tegar, memuji dan bersyukur kepada Allah serta dengan tujuan musyawarah dan untuk mencari solusi dari musibah yang sedang ia hadapi. Penting diperhatikan juga bahwa orang yang ia ceritakan itu adalah orang yang benar-benar bisa membantunya dalam masalah/musibah ini, bukan menceritakan musibah kepada semua orang.
Perhatikan fatwa berikut, Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya,

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/44136-menangis-dan-menceritakan-musibah-kepada-orang-lain.html

Penyusun: Raehanul Bahraen

15/06/2020

3 orang yang paling setia mendoakan kita

*GADAI YANG TAK MUNGKIN BISA DITEBUS*(polemik gadai sawah /kebun)========RIBA=======Artikel ini di buat setelah melihat ...
10/06/2020

*GADAI YANG TAK MUNGKIN BISA DITEBUS*
(polemik gadai sawah /kebun)
========RIBA=======

Artikel ini di buat setelah melihat kajian ustadz Asmon nurijal di surat Tv

Contoh:
Si A menggadai sawah pada si B dengan emas seharga 200 gram karna sangat butuh uang.
Lalu sawah di garap oleh si B yang punya uang sampai waktu yang tidak ditentukan.
Si A pemilik sawah tak bisa lagi mengolah, dan mata pencaharian terhenti srlanjutnya hanya bisa jadi buruh tani..
Sia B yang mengolah sawah terbut mendapat hasil utuh setiap panen dan begitu seterusnya sampai puluhan bahkan ratusan tahun. Sementara uangnya pada si A tetap 200 gram emas.

Bagaimana mungkin si A bisa menebus sementara sawahnya telah di olah si B tanpa ada pembagian..

Nah inilah kezoliman RIBA
Uang si pemegang gadai utuh tak berkurang sementara tiap panen hasilnya melimpah, bila di hitung sudah ribuan kali lipat kelebihan dari uang yang dia kasih sama pemilih sawah.. Kelebihan itulah murni," RIBA

Aduuh ngeri sekali dan ini terjadi di beberapa daerah..
Solusinya menurut ustadz Asmon, mending sawah tersebut di jual sebagian oleh pemiliknya untuk menebus gadai yang sudah terjadi. Ingat kedua belah pihak berdosa..

Riba ini juga disebut riba al-Qur’an, karena diharamkan di dalam Al-Qur’an. Allâh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (p**a) dianiaya. [al-Baqarah/2: 278-279]

Ayat ini merupakan nash yang tegas bahwa yang menjadi hak orang yang berpiutang adalah pokok hartanya saja, tanpa tambahan. Dan tambahan dari pokok harta itu disebut riba. [Lihat Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm, 4/6, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam]

Referensi: https://almanhaj.or.id/4231-riba-dosa-besar-yang-menghancurkan.html

Ingat Dosa Riba itu sangat jelas dan mengajak perang Allah dan rasulnya..
Astaghfirullah
➖➖

RIBA, DOSA BESAR YANG MENGHANCURKAN Oleh Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari Riba merupakan perbuatan dosa besar dengan ijma' Ulama, berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah. Dalil dari al-Qur`ân di

Hukum mencabut UbanBismillahAl Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya b...
10/06/2020

Hukum mencabut Uban


Bismillah


Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة


“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.”

Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ


“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)


Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

Rambut uban mana yang dilarang dicabut?


Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)


Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.


Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat.


Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)


Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.


Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu p**a orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)


Kesimp**an


Hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut).

Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan:

[1] Allah akan mencatatnya kebaikan,

[2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.

Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya.

Wallahu a’lam.

https://rumaysho.com/789-hukum-mencabut-uban.html

Kisah yang MenarikSuatu saat istri Thalhah bin Abdullah bin Auf berkata kepada suaminya, “Aku tidak melihat seorang yang...
10/06/2020

Kisah yang Menarik

Suatu saat istri Thalhah bin Abdullah bin Auf berkata kepada suaminya,

“Aku tidak melihat seorang yang lebih rendah akhlaknya daripada sahabatmu.”

Thalhah berkata, “Jangan kamu mengatakan hal itu kepada mereka, mengapa demikian?”

Istrinya menjawab, “Jika kamu berada dalam kemudahan, mereka menemanimu, tetapi ketika kamu dalam kesusahan mereka menjauhimu.”

Thalhah berkata, “Menurutku, mereka memilki kemuliaan akhlak!”

Thalhah melanjutkan, “ Mereka mendatangi kita ketika kita berada dalam kondisi kuat membantu mereka, mereka menjauhi kita ketika dalam kondisi lemah membantu mereka (agar tidak merepotkan kita), oleh karena itu berbaik sangkalah kepada orang lain, niscaya kamu bahagia!”

www.pustakasunnah.net || Toko Buku Islam ✅

06/05/2020
06/05/2020

Do'a Nabi Ayyub

03/05/2020

.

28/04/2020

Adakah puasa setengah hari untuk anak-anak

Ustadz Khalid Basalamah.

25/04/2020

Imam Perokok Dan Mencukur Jenggot
___________________________ .
👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA .
💻 Judul full video : tidak cukup hanya di lisan .
📱 Link full video : https://youtu.be/-JDHIqhZnTE .

08/04/2020

Membaca surat Yasin 3 kali ba'da magrib pd mlm nisfu SYA'BAN? Mana dalilnya?

25/03/2020

# TIDAK ASAL-ASALAN MENGKLAIM “INI OBATNYA” ATAU “INI TERAPINYA” #
Agama Islam mengajarkan agar kita ilmiah dan kritis, sesuatu teori dan praktek itu berdasarkan bukti atau dalil, bukan sekedar klaim semata, apalagi klaim sepihak saja
Kita contohkan dalam dunia medis. Seorang tenaga medis atau dokter tidak boleh mengklaim “ini adalah obatnya” atau “ini adalah terapinya” atau “ini metode makan atau diet untuk ini”.
Sebelum mengklaim perlu dilakukan uji dahulu dan lihat dahulu atau direview oleh pakar dan ahli yang lainnya, bukan hanya klaim sepihak dari satu sisi saja. Inilah ilmu EBM (Evident Based Medicine atau terapi berdasarkan bukti) yang konsepnya ditemukan oleh Ar-Razi
Apabila semua orang bisa mengklaim “ini obatnya” tentu tidak bisa dijamin kebenarannya. Dalam dunia medis, ketika ia mengklaim “ini obatnya” ia harus membuktikan teorinya kepada teman-teman sesama dokter yang berkompeten menilai terapinya tersebut. Para ahli akan menilai terapi yang diklaim tersebut, baik dari caranya, metode penelitiannya dan dampak sekarang dan masa akan datang
Hal ini mengingatkan saya kepada beberapa ajaran dan hukum Islam, yang bisa menilai sesama ustadz adalah para ustadz dan yang bisa menilai sesama dokter adalah dokter, bukan masyarakat awam.
SIMAK SELENGKAPNYA & KLIK VIDEONYA:
https://youtu.be/rVBPqKds1P0
Pemateri: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
Simak video singkat 1-3 menit
Silahkan Subscribe juga CHANNEL OFFICIAL YOUTUBE kami:
http://www.youtube.com/c/RaehanulBahraen
Jazakumullahu khairan

Address

Jepara
59464

Telephone

+85385959191

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perindu Jannah IV posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Perindu Jannah IV:

Videos

Share

Category