03/12/2024
Seroang pria berinisial H ditangkap Satreskrim Polres Sambas setelah kedapatan membawa tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Minggu 1 Desember 2024.
Setelah ditelusuri tiga calon PMI non prosedural itu berasal dari Lombok Timur, hendak bekerja ke Malaysia melewati Aruk.
Pria H diamankan polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka diamankan setelah mobil minibus ditumpangi melewati Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengungkapkan,n Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia.