14/04/2023
Ijin melaporkan kegiatan press release terkait "sosialisasi putusan MA tentang peninjauhan kembali (PK) no. 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022" tentang hak merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bertempat di Graha Krida Budaya, jl Merak no17 Kota Madiun, Sabtu (8/4/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :
*.Ketua Dewan Pusat kang mas H. Issubiantoro beserta anggota Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
*Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kang mas R. Moerdjoko HW.
*Jajaran pengurus pusat, Ketua I Koordinator Bidang Organisasi kang mas Sigid Agus Hari Basoeki. Serta kang mas Widodo selaku Ketua IV Persaudaraan Setia Hati Terate.
*Serta humas cabang Persaudaraan Setia Hati Terate yang ada di jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Dalam kegiatan ini di sampaikan bahwa pada tahun 2020 yang lalu telah ada orang (penggugat) yakni saudara Taufik yang menggugat kang mas Issubiantoro selaku ketua Dewan Pusat (tergugat) atas hak merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Namun gugatan tersebut di tolak, begitu p**a dalam tingkat kasasi. Karena masih belum bisa menerima kenyataan, akhirnya penggugat dalam hal ini saudara Taufik mengajukan peninjauhan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dan pada hari ini pihak pengurus pusat dibantu oleh Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) mengumumkan putusan MA terkait hak merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut dimenangkan oleh tergugat atau kang mas Issubiantoro.
Beberapa poin penting yang di sampaikan oleh kang mas Sutrisno Budi selaku Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate - Pusat Madiun yaitu :
* Alhamdulilah pada akhirnya hak atas merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), telah utuh dimiliki oleh kang mas Issubiantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT. Hal tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam nomor : 50PK/Pdt.Sus-HKI/2022.
# KETERANGAN SELANJUTNYA DI KOLOM KOMENTAR