12/12/2024
Pada hari Kamis, 12 Desember 2024, Pemerintah Desa Sungai Kepayang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Aula Kantor Desa Sungai Kepayang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Sosialisasi ini diikuti oleh warga desa, majelis guru, karang taruna, siswa MTs dan MA Nuruddien pihak terkait serta staf kantor desa sungai kepayang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sungai Kepayang, Taufiq Rahman, SE.Sy yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan pemuda dalam menjauhi narkoba dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Sebagai generasi muda dan calon pemimpin masa depan, mahasiswa baru memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak masa depan mereka, salah satunya adalah narkoba. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak negatif yang sangat serius, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun akademis. Oleh karena itu, upaya pencegahan narkoba menjadi sangat penting, terutama di kalangan mahasiswa baru yang sering kali menjadi target utama peredaran narkoba.
Pembicara pertama, Kanit Intel Aipda Warwanto, SH, menyampaikan paparan mengenai dampak narkoba terhadap sistem saraf manusia. Dalam penjelasannya, Marwanto, SH menguraikan bagaimana narkoba dapat merusak otak dan menyebabkan gangguan fungsi kognitif, memori, serta kontrol emosi. Zat-zat adiktif yang terdapat dalam narkoba berpotensi merusak neurotransmitter, yang mengakibatkan gangguan pada sistem saraf pusat. Efek jangka panjang penggunaan narkoba termasuk gangguan mental seperti depresi, kecemasan, bahkan psikosis. Selain itu, Warwanto, SH juga mengingatkan bahwa pemulihan dari kerusakan saraf akibat narkoba memerlukan waktu yang panjang, dan dalam banyak kasus, kerusakan tersebut bersifat permanen.
Sesi kedua dibawakan oleh Iptu Binsar H. Tamba, SH, Kapolsek Pengabuan, yang membahas aspek hukum terkait narkoba. Dalam pemaparannya menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Beliau menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang dan denda yang besar. Selain itu, dia juga menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Beliau juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sangat penting. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga menjadi lebih sadar akan bahaya hukum dari penyalahgunaan narkoba dan memahami dampak luasnya terhadap keamanan dan ketertiban sosial.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Dengan adanya acara ini, diharapkan warga Desa Sungai Kepayang memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkoba dari sisi kesehatan maupun hukum. Dengan harapan agar sosialisasi semacam ini terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat untuk membangun lingkungan yang bebas narkoba.