![Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun sejak awal t...](https://img4.medioq.com/618/047/1159541046180474.jpg)
29/01/2025
Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun sejak awal tahun mencerminkan kebijakan yang tidak lazim dalam pengelolaan APBN, baik dari segi waktu, mekanisme, maupun dampaknya terhadap transfer ke daerah dan birokrasi pemerintahan.
Selengkapnya baca:
https://barisandata.co/analisis/3613/penghematan-belanja-negara-yang-tidak-lazim/
Instruksi Presiden No.1/2025 penghematan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun sejak awal tahun cerminkan kebijakan tidak lazim