22/04/2024
Putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini menindaklanjuti gugatan dari kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjad pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat dalam sengketa ini, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.
Adapun MK telah memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024).