Blog KP-Sentra Gerakan Muda Kerakyatan

Blog KP-Sentra Gerakan Muda Kerakyatan Komite Persiapan Sentra Gerakan Muda Kerakyatan (KP-SGMK, KOMA Progresif, FMD, SERGAP, GEMA PRODEM, BPP, BPMP, GPMD, KSN, FKSP, KOMPAK, dan GPMM

Komite Persiapan- Sentra Gerakan Muda Kerakyatan yang disingkat (KP-SGMK) yang dulunya adalah Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan yang disingkat (JGMK) dimualai dari pertemuan I di Jakarta selanjutnya pertemuan II di Jogjakarta yang menghimpun beberapa organisasi gerakan pada sektor mahasiswa, dan organisasi gerakan itu terdiri dari Konsentrasi Mahasiswa Progresif (KOMA Progresif) Front Mahasisw

a Demokratik (FMD), Sentra Gerakan Progresif (SERGAP), Gerakan Pemuda Mahasiswa Majene (GPMM), Barisan Pemuda Mahasiswa Progresif (BPMP), dan Barisan Pemuda Progresif (BPP). dengan melihat kenyataan semakin tersolidkan sistem penindas ditengah-tengah carut marut, dan perpecahan-perpecahan gerakan, dan semakin dikebirinya organisasi-organisasi di tiap-tiap kampus yang memenjarakan kebebasan berpendapat, dan menentukan arah masa depan mahasiswa itu sendiri. dalam perjalanan selanjutnya JGMK menyadari bahwa, seiring berjalannya waktu dan semakin menindasnya pemerintahan yang pro terhadap pemodal/kapitalisme semakin banyak pula perlawanan-perlawanan yang muncul, bahkan bukan hanya pada gerakan mahasiswa tetapi gerakan pemuda, kaum pelajar. kaum muda semakin digerogoti keberpihakannya pada rakyat. Kaum muda, atau yang sering dipanggil pemuda, bahkan sudah tidak sekali dua kali lagi dimerosotkan peran nya oleh organisasi-organisasi yang membawa kepentingan para penindas didalamnya. Beberapa dari nya bahkan sering disebut organisasi “preman” karena justru bertindak menyusahkan dan berhadap-hadapan dengan perjuangan rakyat, kaum pelajar telah bangkit dari tidurnya melihat sistem pendidikan yang telah dikomersilkan, terjadi pengutan liar, diskriminasi, dan dipaksa mengikuti kurikulum pendidikan yang tidak bersesuain dengan karakter, tidak ilmiah, dan tidak demokratis. pertemuan yang ketiga JGMK yang terdiri dari beberapa organisasi seperti: Konsentrasi Mahasiswa Progresif (KOMA Progresif) Front Mahasiswa Demokratik (FMD), Sentra Gerakan Progresif (SERGAP), Gerakan Pemuda Mahasiswa Majene (GPMM), Barisan Pemuda Mahasiswa Progresif (BPMP), dan Barisan Pemuda Progresif (BPP), Konfederasi Sindikalis Nusantara (KSN), Forum Komunikasi Siswa Progresif, Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik, dan Gerakan Mahasiswa Pro Demorasi (GPMD), dan Pesrta peninjau dari LMND yang menghasilkan persatuan program perjuangan di sektor mahasiswa, pemuda dan pelajar yang berasaskan demokrasi kerakyatan dengan slogan perjuangan "Belajar, Ber-Organisasi, dan revolusi" dan menjunjung tinggi prinsip pada Sentralisme Demokratik. tepat pada tanggal 28 Januari 2014 di tetapkan Komite Persiapan - Sentra Gerakan Muda Kerakyatan (KP-SGMK). Dalam menjalankan aktivitas dan perjuangannya, KP-SGMK yang berprinsip pada Sentralisme Demokratik, yang berarti seluruh kebijakan dan rekomendasi organisasi dibuat melalui proses yang demokratis, tetapi ketika telah menjadi keputusan bersama, maka semua anggota/organisasi dalam SGMK dan Koordinator Umum wajib menjalankannya. Sentralisme Demokratik dalam KP-SGMK didasarkan pada kekuasaan mayoritas, tetapi juga mengakui dan melindungi hak bagi minoritas, sehingga suatu keputusan yang telah dihasilkan melalui proses yang demokratis, tetap dapat digugat tanpa mengganggu jalannya organisasi. Dalam KP-SGMK, Sentralisme Demokratik juga dipadukan dengan Kolektivisme, yang dijalankan melalui kebebasan berdiskusi dan berpendapat, kesatuan dalam tindakan.

Suasana pendidikan Forum Komunikasi Siswa Progresif (FKSP) yang lagi mengadakan pendidikan ilmiah sebagai bentuk pendidi...
08/06/2015

Suasana pendidikan Forum Komunikasi Siswa Progresif (FKSP) yang lagi mengadakan pendidikan ilmiah sebagai bentuk pendidikan alternatif dari pendidikan hari ini yang semakin mahal, dan diskriminatif, pendidikan ini juga merupakan agenda perekrutan anggota baru dan menebar benih-benih perlawanan komersialisasi pendidikan sejak dini. pendidikan yang di fasilitasi oleh kawan-kawan Gerakan Pemuda Mahasiswa Majene (GPMM), Sentra Gerakan Progresif (SERGAP)- Sentra Gerakan muda Kerakyatan (SGMK) Sul-Bar, dan KPO-PRP Polewali Mandar.

Belajar, Berorganisasi, dan Revolusi

14/11/2014
25/05/2014

Kembali lagi
Oleh : Chairul Red Card

Perlahan menghampiri
Bayang-bayang kesengsaraan mulai nampak
Dari sedut dimana aku sedang memandang dunia

Dia datang membawa malah petaka
Dia hadir untuk mengibuli
Kembali lagi.. capitalism, imprelism, militarism
Menjadi penentu nasib

Semua dipaksa tuk berkompetisi
Kekalahan akan menjadi ledekan sang pemenang
Kekalahan adalah kebencian mereka

Ini bukan lagi mimpi
Ini bukan lagi lamunan
Sejarah berulang di decade yang berbeda
Comedian borjuispun makin sempurna

Kembali lagi
Pesta pemilihan umum digelar
Kembali lagi
Capitalism berkuasa
Kembali lagi
Perlawanan kawan menentukan nasib

19/04/2014

Puisi Wiji Thukul untuk kaum Buruh:

Satu Mimpi Satu Barisan (1)

di lembang ada kawan sofyan
jualan bakso kini karena dipecat perusahaan
karena mogok karena ingin perbaikan
karena upah ya karena upah


di ciroyom ada kawan sodiyah
si lakinya terbaring di amben kontrakan
buruh pabrik teh
terbaring pucet dihantam tipes
ya dihantam tipes
juga ada neni
kawan bariyah
bekas buruh pabrik kaos kaki
kini jadi buruh di perusahaan lagi
dia dipecat ya dia dipecat
kesalahannya : karena menolak
diperlakukan sewenang-wenang


di cimahi ada kawan udin buruh sablon
kemarin kami datang dia bilang
umpama dironsen pasti nampak
isi dadaku ini pasti rusak
karena amoniak ya amoniak


di cigugur ada kawan siti
punya cerita harus lembur sampai pagi
p**ang lunglai lemes ngantuk letih
membungkuk 24 jam
ya 24 jam


di majalaya ada kawan eman
buruh pabrik handuk dulu
kini luntang lantung cari kerjaan
bini hamil tiga bulan
kesalahan : karena tak sudi
terus diperah seperti sapi


dimana-mana ada sofyan ada sodiyah ada bariyah
tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan
di mana-mana ada neni ada udin ada siti
di mana-mana ada eman
di bandung – solo – jakarta – tangerang
tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan


satu mimpi
satu barisan


Bandung, 21 mei 92

17/04/2014

PROSA PROLETAR

Murba pekerja buka jendela pagi tanpa labirin, cerobong pabrik melambaikan asap memanggil kepulkan asap lebih kelam
Murai kelabu berkicau meracau ngigau dipondok ringkihmurba, buyar hening ruang sesak keluarga Murba terputus sarang laba laba diserbu nyamuk penghisap mimpi mereka

Bangun ayah murba dari tidur pengap dalam mimpi memancang beton dikepala sendiri, bergesa berangkat kerja mengayuh langkah berdesakan di lorong setapak lapak lapak rumah tak layak, berjejalan suara berebut terdengar dari deru pabrik dua puluh empat jam tak berhenti

sibuk Ibu murba memasak sisa beras dari karung berkepinding, panci panik mengitam terbakar tungku Ibu dari abu abu bara tercecer industri energi,

Anak anak murba tak bersekolah berlari dari mimpi indah, menuju ke sungai keruh, dari jembatan baja meloncat berteriak luka: Merdeka kah Aku !

Kaum pekerja berbaju debu, semakin lara dalam hitungan rupiah yang digenggam erat dibasahi keringat terperas
Walau darah menetes menggerakan mesin mesin bisu menjadi gaduh, martabat diikat seperti domba, melata seperti ular meronta lapar seserigala hilang mangsa

Bekerja bergerak iringi gerigi dan roda mesin mendengus rakus suara majikan, palu bertalu dentang besi hentikan hening
Bayangan anak tertawa lapar menunggu ibu menanak batu
Bayangan anak bermain boneka kayu karena boneka dora seharga sekarung beras, bayangan tak henti berkelebat
Tenggelam lubang bernisan pengki, terlarut pekat asap cerobong muntah kekenyangan
Dilangit senja diatap pencakar kota, pekerja memancang baja
Pecah keringat menghujan darah, bekerja mengaliri tanah air, bergerak angin gunung, menampar bangkit manusia manusia baja

Bergelombang badai mengitari pabrik berdentang bising
Memercik api menyelimuti pabrik berproduksi keringat buruh
Suluh bara dari cerobong membakar, massa aksi berlari lari di dada anak negeri

Penulis : Fridiyanto Yanto

program perjuangan Komite Persiapan Sentra Gerakan Muda Kerakyatan (KP-SGMK)
10/04/2014

program perjuangan Komite Persiapan Sentra Gerakan Muda Kerakyatan (KP-SGMK)

Kabar Daerah : Samarinda, Kalimantan TimurOleh : Desi Natalia Mebang (Koma Progresif)Pada tanggal 1 April 2014, beberapa...
09/04/2014

Kabar Daerah : Samarinda, Kalimantan Timur
Oleh : Desi Natalia Mebang (Koma Progresif)

Pada tanggal 1 April 2014, beberapa organisasi di kota Samarinda seperti Konsentrasi Mahasiswa Progresif atau yang sering disingkat dengan nama KOMA PROGRESIF yang juga berjejaring dengan Komite Persiapan Sentral Gerakan Muda Kerakyatan (KP-SGMK) bersama Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) mengadakan diskusi publik sebagai upaya penyatuan gerakan dalam merespon pemilu borjuasi tahun 2014 dengan tema “Pemilu 2014 : Milik Kita Atau Mereka? Masih Adakah Alternatif ? .

Beberapa pendapat yang muncul ketika pendiskusian berlangsung adalah bahwa pemilu 2014 sebagai ajang pemilu borjuasi. Tidak terlihatnya satupun partai yang berdiri hari ini sebagai perwakilan dari rakyat itu sendiri (Buruh, Tani, Nelayan, dan rakyat tertidas lainnya) menjadikan pemateri dan peserta diskusi mempunyai alasan bahwa pemilu 2014 masih milik “mereka”. Beberapa persoalan seperti RUU KamNas, penculikan aktivis 98, korban lumpur lapindo, hingga munculnya sebuah fenomena populis seperti Jokowi juga dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan rakyat hingga saat ini karena hanya diusung berdasarkan kepentingan partai elit dan pro pemodal.

Pemateri diskusi juga mendorong agar masyarakat hari ini tidak hanya sekedar melakukan mosi tidak percaya (Golput) pada partai elit dan pemilunya tahun 2014 ini, akan tetapi dapat melakukan lebih dari hal tersebut yaitu dengan membangun sebuah gagasan politik alternative/partai alternatif yaitu partai rakyat itu sendiri yang berasal dari klas buruh, petani, nelayan, dan klas tertindas lainnya sebagai ajang tandingan oleh partai elit yang ada saat ini.
Diskusi tersebut berlangsung di Aula Guest House Universitas Mulawarman, Samarinda. Dengan para pemantik diskusi antara lain Marwono (KPO-PRP), Tyas (Politik Rakyat), Sapri Maulana (GMNI), Merah Johansyah (JATAM KALTIM), Yus (POKJA), dan dimoderatorin oleh Muhammad Rusli (KOMA PROGRESIF).

Selama berlangsungnya acara, diadakan juga Launching Kelompok Belajar KAPITAL, yang tujuannya sebagai bahan diskusi membedah buku DAS KAPITAl 1 2 dan 3 karangan Marx & Engles. Kelompok belajar ini terbuka bagi siapapun yang ingin bergabung. Tidak hanya launching Kelompok Belajar Kapital, pembukaan Stand Penjualan Buku Gerakan di wilayah Samarinda juga dilakukan sebagai ajang pendistribusian bahan bacaan yang bermanfaat bagi kesadaran pemahaman si pembaca buku. Peserta yang hadir dalam diskusi tersebut meliputi Kelompok Tani Makmur Desa Lubuk Sawah, Perempuan Mahardika, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Jaringan Anti Tambang (JATAM), Kelompok Kerja (POKJA), Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMANEGA), Politik Rakyat, Forestry Magazine, Mahasiswa/i Sosiatri, BEM FISIP Univ.Mulawarman, Mahasiswa Fak.Keguruan Ilmu Pendidikan Univ.Mulawarman, Fak.Hukum Univ.Mulawarman, Fak.Hubungan Internasional Univ.Mulawarman, dan BEM PERTANIAN Univ.Mulawarman.

tolak pemilu borjuis 2014
08/04/2014

tolak pemilu borjuis 2014

29/03/2014

Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara (dalam hal ini pemerintah), memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Di tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :

1. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;

2. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan.

3. segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

4. Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

5. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka;

6. Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.

28/03/2014

HAM TENTANG PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN

(Disarikan dari Pelatihan HAM Kerjasama FH UPN “Veteran” Jatim dengan KOMNASHAM RI)

http://fh.upnjatim.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=84&Itemid=170

Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan
UUD 1945 (pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Selain ketentuan di atas, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian p**a ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara — dalam hal ini pemerintah — memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

Di tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :

a. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;

b. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan

c. segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

d. Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

e. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka;

f. Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan terutama anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan social dapat mengangkat diri mereka keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual yang berbahaya.

Anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan, karena anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM memerlukan bantuan orang dewasa dalam melindungi hak-haknya. Perlindungan anak di sini tidak hanya sampai pada pemenuhan hak hidup, namun mencakup p**a segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak, doktrin hukum HAM internasional menegaskan kewenangan atributif negara untuk mengambil tindakan khusus sementara (affirmative action) bagi sekelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kelompok rentan (vulnerable groups). Anak-anak termasuk ke dalam kelompok ini, Menurut Human Rights Reference, kelompok masyarakat yang tergolong rentan adalah : pengungsi (refugees), pengungsi dalam negeri (internally displaced persons/IDP’s), kelompok minoritas (national minorities), pekerja migrant (migrant workers), penduduk asli pedalaman (indigenous peoples), anak-anak (children), dan perempuan (women). Artinya negara seharusnya melakukan intervensi secara aktif untuk menjamin hak-hak anak melalui upaya-upaya yang secara khusus ditujukan kepada kelompok ini sebagai penerima manfaat.

Dalam titik ini merubah anutan paradigma pembangunan yang tidak berorientasi kepada kepentingan anak menjadi pembangunan berparadigma kepentingan terbaik untuk anak menjadi langkah fundamental. Children mainstreaming policy merupakan kebijakan yang menempatkan isu anak ke dalam isu pembangunan dan mengkaitkan semua analisis pembangunan berdasarkan prinsip kepentingan yang terbaik untuk anak.[1]

Dalam ketentuan substansi KHA, Komite Hak Anak mengkategorikan anak-anak berikut sebagai kelompok khusus anak-anak yang membutuhkan upaya perlindungan secara khusus :

Anak-anak dalam situasi darurat (children in situation of emergency), yakni pengungsi anak (children refugee) baik pengungsi lintas negara maupun pengungsi dalam negeri (internally displaced people)[2]dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata (children in situation of armed conflict)[3]
Anak dalam situasi eksploitasi, meliputi eksplotasi ekonomi[4], penyalahgunaan obat (drug abuse)[5], eksplotasi seksual[6], perdagangan anak (trafficking[7]), dan ekploitasi bentuk lainnya[8]
Anak yang berhadapan dengan hukum (children in conflict with the Law)[9]
Anak yang berasal dari masyarakat adat dan kelompok minoritas (children from indigenous people and minorities)[10]

Selanjutnya, Vivit Muntarbhorn mengidentifikasi kelompok-kelompok anak yang berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan sebagai berikut [11]:

Anak-anak pedesaan
Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan
Anak perempuan
Pekerja anak
Pelacuran anak
Anak-anak cacat
Anak-anak pengungsi dan tidakberkewarganegaraan
Anak-anak dalam penjara
Anak-anak korban kekerasan dan terlantar

Anak-anak dalam kondisi tersebut seharusnya diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan, namun Komite Hak Anak masih menemukan fakta bahwa pendidikan tidak gratis seperti yang selalu dikampanyekan para calon legislative maupun calon pemimpin di negeri ini, bahkan tingkat dasar serta pendidikan lanjutan tidak terjangkau oleh banyak keluarga. Komite juga memprihatinkan masih tingginya tingkat putus sekolah dan anak yang mengulang kelas. Pada saat yang sama, komite juga menunjukkan keprihatinan bahwa anak-anak yang dinikahkan dan remaja-remaja yang mengandung umumnya tidak diijinkan melanjutkan pendidikan mereka.

Uraian di atas menunjukkan masih adanya kontradiksi antara peraturan yang ada dengan pelaksanaannya. Komnas HAM sebagai pelaksana mandat UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menjamin berjalannya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia merasa penting untuk melakukan diseminasi tentang hak asasi manusia khususnya hak pendidikan dalam rangka membangun kepedulian dan komitmen bersama terhadap berjalannya pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat rentan khususnya anak-anak.

[1] Nono Sumarsono, Children Mainstreaming, Suatu Peluang dan Tantangan, dalam Jurnalisme Anak Pinggiran, Jakarta, Kelompok Kerja Anak Pinggiran, 1999, hal 36

[2] Lihat Pasal 22 KHA

[3] Lihat Pasal 38 KHA

[4] Lihat Pasal 32 KHA

[5] Lihat Pasal 33 KHA

[6] Lihat Pasal 34 KHA

[7] Lihat pasal 35 KHA

[8] Lihat Pasal 36 KHA

[9] Lihat Pasal 37, 39, dan 40 KHA

[10] Lihat Pasal 30 KHA

[11] Candra Gautama, Konvensi Hak Anak : Panduan Bagi Jurnalis, Jakarta, LSPP, 2001, hal. 6 - 10

Joomla! - the dynamic portal engine and content management system

21/03/2014

“….. kita berpendapat bahwa teori moral yang sudah ada hingga sekarang, pada analisa terakhir, merupakan produk keadaan ekonomi dari pada masyarakat pada waktu keadaan itu berlaku. Dan karena hingga sekarang masyarakat bergerak dalam pertentangan-pertentangan klas, maka moral selaku merupakan moral klas; disatu pihak ia membenarkan dominasi dan kepentingan-kepentingan klas yang berkuasa dan dipihak lain, setelah klas yang tertindas menjadi cukup kuat ia mengemukakan kemarahan terhadap dominasi itu serta kepentingan-kepentingan hari depan dari kaum yang tertindas” (F. Engels, Anti-Duhring: 132-133).

21/03/2014

seberapa banyak suara golput bisa mengehntikan pemilu partai borjuis yang sedang bertarung ini..? kalo memang mereka prihatin dengan angka golput maka mereka akan membatalkan pemilu itu. tapi jagan pernah mengharap itu terjadi.. karena itu bukan kepentingan mereka, bukan menjadi keprihatinan mereka.., maka politik alternatif.. kita laksanakan dan berjuang bersamanya

17/03/2014

BERSATU DALAM PERBEDAAN

ketika bintang tak lagi memancarkan sinarnya
bulan-pun enggan menammpakkan cahayanya
gemuruh langit ber-awan hitam pekat
semua makhluk berteduh disetiap sarangnya
menunggu kehendak alam malam ini

apa yang aku fikirkan..?
apa yang aku renungkan..?
apa yang aku cita-citakan..?
semua nampak dalam kesunyian malam

meski kawan telah lama beralih
tak sanggup memikul beban perjuangan
lebih memilih arus deras dogma moralitas

kadang aku jijik melihatnya
kadang aku prihatin keadaannya
kadang juga, aku ingin mengjaknya kembali

namun, mereka telah memilih jalannya sendiri
namun kuyakin, perbedaan adalah kesamaan
dan kesamaan adalah perbedaan
kita tetap bersatu dalam perbedaan

Address

Jakarta
Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Blog KP-Sentra Gerakan Muda Kerakyatan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Blog KP-Sentra Gerakan Muda Kerakyatan:

Share