
22/01/2025
Pemkot Kediri Gaji Hondis Di 2025 Dengan Nominal Beragam
Kediri - Pemerintah resmi melarang pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji tenaga honorer yang tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan bertujuan meningkatkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.
Guna mengisi gaji Hondis sampai turunnya NIP P3K Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah kota Kediri menggaji secara beragam. Menurut Tim Investigasi kami, Hondis digaji mulai 1,7 juta sampai 3 juta berdasarkan kebijakan OPD terkait.
Korupsi dan ketidaksetaraan gaji Hondis Pemkot Kediri dapat menjadi masalah serius yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota Kediri dan lembaga publik. Dalam kasus gaji Hondis yang tidak sama, seperti yang disebutkan tentang gaji honorer.
Paguyupan Non ASN kota Kediri menyarankan agar Pemkot Kediri, perlu melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap kebijakan penggajian yang berlaku di OPD.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
1. Transparansi
Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan penggajian dapat membantu mengurangi kesenjangan dan kecurangan dalam penggajian Hondis.
2. Standarisasi
Menerapkan standar gaji Hondis yang jelas dan adil untuk semua pegawai, termasuk honorer, dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan.
3. Pengawasan
Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat membantu mencegah korupsi dan penyalahgunaan keuangan atau APBD kota Kediri.
4. Partisipasi Masyarakat
Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan mengurangi korupsi APBD kota Kediri
Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan penggajian yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi korupsi dan penyalahgunaan keuangan oleh OPD - OPD dilingkungan Pemkot Kediri.
Disisi lain dalam rapat koordinasi bersama MenPAN-RB dan Kepala BKN pada 8 Januari 2025, Mendagri menekankan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer di luar mekanisme resmi, seperti melalui pos belanja pegawai atau belanja barang dan jasa, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pelanggaran ini dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menghadapi sanksi hukum.
Solusi untuk Tenaga Honorer
Sebagai langkah alternatif, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. Program ini mencakup posisi kerja penuh waktu maupun paruh waktu dengan gaji yang telah ditetapkan berdasarkan golongan, yaitu:
Golongan XVII: Rp7,3 juta
Golongan XVI: Rp7 juta
Golongan XV: Rp6,7 juta
Mendagri juga mengimbau kepada pemda untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer tanpa melalui mekanisme resmi PPPK. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian.
"Pemerintah daerah wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat merugikan, baik bagi pemerintah maupun tenaga honorer,” ujar Tito Karnavian.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui seleksi PPPK agar tetap dapat berkontribusi dalam sektor pemerintahan secara sah dan sesuai regulasi.