27/01/2024
Aturan kejahatan Nyawa Jaman Majapahit dalam Kutaramanawa.
Sejarah tradisi hukum di Nusantara, pengaturan tentang kejahatan terhadap nyawa telah diatur dalam perundang-undangan kerajaan Majapahit (1293-1500 M) yaitu dalam Kitab Kutaramanawa atau Kutaramana-wadharmasastra.Bab II Kitab Kutaramanawa mengatur tentang delapan macam pembunuhan yang disebut dengan astadusta, yaitu:
1. Membunuh orang yang tidak berdosa;
2. Menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa;
3. Melukai orang yang tidak berdosa;
4. Makan bersama dengan pembunuh;
5. Mengikuti jejak pembunuh;
6. Bersahabat dengan pembunuh;
7. Memberi tempat kepada pembunuh;
8. Memberi pertolongan kepada pembunuh.
Sanksi yang dikenakan terhadap tiga yang pertama (membunuh, menyuruh pembunuhan, dan melukai orang yang tidak berdosa) adalah
pati. Ketiga dusta tersebut dikenal dengan istilah dusta bertaruh jiwa. Jika memang yang terbukti bersalah mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa,ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya. Sedangkan yang lima lainnya (makan bersama pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberi tempat,
bersahabat, dan menolong pembunuh) sanksinya berupa uang.
Kutaramanawa atau Kutaramana-wadharmasastra adalah Kitab perundang-undangan yang dipakai pada jaman kerajaan Majapahit. Kitab ini tertera dalam prasasti Bendasari dan Trowulan yang berangka tahun 1358.
SOSIO-RELIGIA, Vol. 10, No.2, Mei 2012