19/01/2023
Menurut Pasal 40 Perda 8/2007, Setiap orang atau badan dilarang:
menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.