![Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir paket di Jakarta, Muhammad Arifin Al Ahsan (26) menculik dan mencabuli gadis ...](https://img3.medioq.com/543/959/574821135439592.jpg)
03/01/2025
Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir paket di Jakarta, Muhammad Arifin Al Ahsan (26) menculik dan mencabuli gadis SMP berinisial DNA (14) di sebuah hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, (28/12/2024).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan kasus terungkap dari laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya hilang. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV di sekitar rumah korban. Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa korban dibawa kabur oleh seorang pria.
“Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (31/12/2024).
Diketahui, pelaku dan korban berada di grup Whatsapp Virtual Friends yang berisi konten-konten dewasa. Keduanya intens melakukan chat, hingga akhirnya pelaku datang dari Jakarta untuk menemui korban di Cimahi, Sabtu (28/12/2024). Usai berjalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, korban diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku, sehingga korban mau untuk disetubuhi.
“Pengakuan pelaku, dia 2 kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi,” jelas Tri.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di dekat rumah korban tepat saat pelaku mengantar korban kembali ke rumah, Minggu (29/12/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku rela jauh-jauh datang dari Jakarta ke Cimahi untuk mencabuli korban karena nafsu melihat korban memiliki wajah cantik. Sebelumnya, pelaku pernah mencoba melakukan hal serupa namun tidak berhasil.
“Ya tergoda wajahnya, cantik. Dia mau soalnya saya janjikan mau dinikahi. Baru sama dia aja (DNA). Pernah ngajak yang lain, tapi enggak ada yang berhasil,” tutur Tri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.