Close The Door Insider

Close The Door Insider Welcome, you’re The Insiders now! We are part of Corbuzier, and yes you are too!

Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir paket di Jakarta, Muhammad Arifin Al Ahsan (26) menculik dan mencabuli gadis ...
03/01/2025

Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir paket di Jakarta, Muhammad Arifin Al Ahsan (26) menculik dan mencabuli gadis SMP berinisial DNA (14) di sebuah hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, (28/12/2024).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan kasus terungkap dari laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya hilang. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV di sekitar rumah korban. Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa korban dibawa kabur oleh seorang pria.

“Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (31/12/2024).

Diketahui, pelaku dan korban berada di grup Whatsapp Virtual Friends yang berisi konten-konten dewasa. Keduanya intens melakukan chat, hingga akhirnya pelaku datang dari Jakarta untuk menemui korban di Cimahi, Sabtu (28/12/2024). Usai berjalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, korban diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku, sehingga korban mau untuk disetubuhi.

“Pengakuan pelaku, dia 2 kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi,” jelas Tri.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di dekat rumah korban tepat saat pelaku mengantar korban kembali ke rumah, Minggu (29/12/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku rela jauh-jauh datang dari Jakarta ke Cimahi untuk mencabuli korban karena nafsu melihat korban memiliki wajah cantik. Sebelumnya, pelaku pernah mencoba melakukan hal serupa namun tidak berhasil.

“Ya tergoda wajahnya, cantik. Dia mau soalnya saya janjikan mau dinikahi. Baru sama dia aja (DNA). Pernah ngajak yang lain, tapi enggak ada yang berhasil,” tutur Tri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL)  yang belum diungkap identitasnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pene...
03/01/2025

Oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang belum diungkap identitasnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1). Saat ini, oknum tersebut sedang diperiksa oleh Puspom AL.

“Pelaku sudah diamankan di Puspom AL,” kata Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, kepada wartawan pada Jumat (3/1).

Namun, pihaknya belum memberikan keterangan resmi karena masih mengumpulkan dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan juga masih terus berjalan.

Sebelumnya, pemilik rental mobil Makmur Jaya Rental di Tangerang berinisial IA (43) tewas ditembak orang yang mencoba membawa kabur mobil yang disewakannya. Salah satu pelaku yang berteriak mengaku bahwa dirinya anggoya sambil mengacungkan senjata api.

“Iya saya dengar, dia bilang ‘saya anggota TNI AU’ itu waktu di Saketi, Pandeglang, pada 1 Januari 2025. Waktu dia menakuti kami dan mengeluarkan senjata, makanya kami minta pendampingan polisi di Polsek Cinangka, tapi ditolak,” kata anak dari korban tewas, Agam Muhammad.

Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi setelah memasukkan nama Presiden ke-7 RI...
03/01/2025

Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi setelah memasukkan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke dalam nominasi tokoh terkorup 2024. Selain tak ditemukan bukti bahwa Jokowi terlbat korupsi untuk keuntungan priadi selama masa jabatannya, OCCRP mengatakan pihaknya tidak bisa mengontrol siapa saja yang dinominasikan, karena usulan datang dari natizen seluruh dunia melalui email.

“Kami membuat pengumuman umum untuk nominasi dan menerima lebih dari 55.000 kiriman, termasuk beberapa tokoh politik paling terkenal beserta individu yang kurang dikenal. Ini termasuk pencalonan mantan presiden Indonesia Joko Widodo yang dikenal sebagai Jokowi,” tulis OOCRP.

Menurut OCCRP, ada ‘kelompok masyarakat sipil dan pakar’, yang mengatakan bahwa pemerintah Jokowi telah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengambil langkah-langkah yang dinilai merusak institusi pemilu serta peradilan demi mendukung ambisi politik putranya, yang kini menjabat sebagai wakil presiden dalam pemerintahan Prabowo Subianto.

Selain itu, OCCRP juga telah mengumumkan pernghargaan “Person of the Year” hasil dari keputusan 6 juri. Penghargaan tersebut diberikan kepada Bashar al-Assad, yang justru tidak dinominasikan oleh netizen. Perannya dalam mendestabilisasi Suriah dan kawasan sekitarnya melalui jaringan kriminal terang-terangan, pelanggaran hak asasi manusia yang serius termasuk pembunuhan massal, serta korupsi, menjadikannya pilihan utama.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Angga Raka Prabowo, menyampaikan arahan Presiden Prab...
01/01/2025

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Angga Raka Prabowo, menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyiaran televisi di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menyebut Prabowo menginginkan lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di televisi setiap pagi untuk menanamkan semangat nasionalisme.

Selain itu, Angga menyampaikan bahwa Prabowo turut menekankan pentingnya isi siaran pada pagi hari, khususnya di jam-jam yang banyak ditonton anak-anak agar lebih informatif, edukatif, dan inspiratif.

“Jangan sampai anak-anak kita terpapar siaran yang bukan sesuai dengan usia tontonnya. Ini demi selamatkan generasi bangsa Indonesia di masa yang akan datang”, tegas Angga.

Siaran televisi juga bisa disisipkan beberapa iklan layanan masuarakat sebagai upaya dalam memberantas judi online yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Kita harus kompak, kami harap juga para stakeholder TV nasional ikut serta membantu perang terhadap judol ini. Mungkin bisa kita sisipkan iklan layanan masyarakat terkait bahaya judol ini pada waktu-waktu primetime, guna tingkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya judol,” ujar Angga.

GEMAAS.. JADI GAK BOROS2 BGT RAYAINNYA KAN KALAU SEKALIGUS 🥹
01/01/2025

GEMAAS.. JADI GAK BOROS2 BGT RAYAINNYA KAN KALAU SEKALIGUS 🥹

Berita penutup untuk Agus di bulan ini…. 👀Seorang pria, Agus Pujiono (45), ditangkap warga setelah tertangkap basah menc...
31/12/2024

Berita penutup untuk Agus di bulan ini…. 👀

Seorang pria, Agus Pujiono (45), ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri pakaian dalam wanita di Dukuh Bugel Cilik RT 14, Desa Plupuh, Sragen. Agus dipergoki mencuri satu bra dan tiga celana dalam milik putri Ibu Sarti, warga setempat.

“Anak saya sedang bikin susu, lalu mendengar suara kresek-kresek di luar. Saat dicek, ternyata ada pria mengambil pakaian dalam di jemuran. Anak saya langsung berteriak ‘maling-maling’,” kata Sarti.

Setelah diteriaki, Agus berusaha melarikan diri sambil membawa hasil curiannya. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar bersama suami Ibu Sarti, Kamto, segera beraksi mengejar pelaku hingga akhirnya Agus berhasil ditangkap dengan barang bukti pakaian dalam yang masih ada di tangannya.

Agus kemudian diamankan ke Polsek Plupuh untuk menghindari aksi main hakim sendiri. Kapolsek Plupuh, AKP Suparno, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menangani kasus ini dengan bantuan kepala desa setempat.

Helena Lim, crazy rich P*K divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merug...
30/12/2024

Helena Lim, crazy rich P*K divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12).

Selain pidana badan, Helena dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jika dalam waktu satu bulan belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. JPU juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Presiden sementara Korea Selatan (Korsel) Choi Sang Mok mengumumkan masa berkabung nasional usai insiden kecelakaan pesa...
30/12/2024

Presiden sementara Korea Selatan (Korsel) Choi Sang Mok mengumumkan masa berkabung nasional usai insiden kecelakaan pesawat Jeju Airlines Boeing 737-800 yang menewaskan 179 penumpang. Masa berkabung nasional tersebut dilakukan selama 7 hari.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dari mereka yang kehilangan nyawa dalam tragedi yang tak terduga ini,” kata Choi.

CEO Jeju Air Kim E-bae turut meminta maaf atas kecelakaan tersebut. Kim E-bae membungkuk dalam-dalam selama pengarahan yang disiarkan televisi. Ia mengatakan pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki catatan kecelakaan dan tidak ada tanda-tanda awal kerusakan.

“Tidak ada kondisi abnormal yang dilaporkan ketika pesawat meninggalkan Bandara Suvarnabhumi Bangkok,” kata Kerati Kijmanawat, presiden Airports of Thailand.

Hingga kini, kecelakaan Jeju Air masih diselidiki. Namun, tabrakan burung atau bird strike diduga menjadi penyebab kecelakaan pesawat.

Dosen laki-laki yang mengajar di dua perguruan tinggi swasta dan negeri di Kota Mataram, berinisial LRR (28), dilaporkan...
30/12/2024

Dosen laki-laki yang mengajar di dua perguruan tinggi swasta dan negeri di Kota Mataram, berinisial LRR (28), dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap lebih dari 15 mahasiswa, termasuk alumni. LRR melakukan ritual zikir z***r atau zikir kelamin sebagai modus operandi agar bisa melecehkan korbannya.

“Kita belum tahu ya (jumlah pasti korban). Tapi melihat dari banyaknya yang pelaporan-pelaporan, dugaan saya sih di atas 15-an orang (korban),” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi.

LRR diduga menjalankan aksinya di markas sebuah komunitas perkumpulan anak-anak muda wilayah Lombok Barat. Komunitas itu melakukan aktivitas seperti mengadakan kajian, pemberdayaan ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan. Dalam komunitas tersebut, LRR menjadi anggota yang kerap memberikan kajian. LRR diduga menggunakan modus spiritual dengan dalih memiliki kekuatan supranatural.

Insiden tersebut terjadi sejak bulan September 2024, ketika pelaku menyampaikan bahwa ada ritual zikir z***r atau zikir kemaluan laki-laki. Ia menyebut bahwa jika kemaluan seorang pria berdiri (ereksi), maka harus diraba dengan onani. Ia memanipulasi korban bahwa cara anggota tubuh berzikir adalah ereksi. LRR juga menyebut korban memiliki penyakit. Caranya menyembuhkan penyakit tersebut adalah dengan membantu mengeluarkan sperma korbannya.

Beberapa korban yang teridentifikasi telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk diperiksa penyidik. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

“Modusnya seperti apa ini masih kita dalami, karena (masih penyelidikan) awal. Tapi dari informasi yang kami dapat, korban ini menganggap pelaku mempunyai kekuatan spiritual. (Korban) Menganggap pelaku ini orang yang dihormati dan disegani. Intinya akan kita dalami modus,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Anggota DPR RI, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai meminta implementasi ...
30/12/2024

Anggota DPR RI, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai meminta implementasi PPN 12% ditunda. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang telah ditandatangani oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Dalam surat tersebut, Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan pelanggaran etik lantaran ia dinilai memprovokasi masyarakat untuk ikut menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%.

Ketua MKD DPR Nazrullah Dek Gam membenarkan adanya aduan serta pemanggilan tersebut. Namun, pemanggilan Rieke yang semula dijadwalkan pada Senin (30/12) akan dijadwalkan ulang karena saat ini masih masa reses.

Menanggapi hal tersebut, Rieke menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR karena masih reses. Ia juga meminta konfirmasi terkait keaslian dari surat panggilan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp tersebut.

“Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?” kata Rieke dikutip dari postingan Instagram resminya, Senin (30/12).

“Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” sambungnya.

Selain itu, Rieke mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi dan identitas lengkap pelapor kepada pimpinan MKD DPR. Ia juga meminta informasi dari pimpinan MKD DPR terkait detail konten media sosial mana dan kerugian yang dimaksud pelapor sebagai materi aduan terhadap dirinya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengonfirmasi bahwa terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan...
30/12/2024

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengonfirmasi bahwa terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. Namun, mulai 2020, Pemprov DKI Jakarta menyebut mulai menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Ani menjelaskan pada periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendorong pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh warga tanpa memandang status sosial ekonomi, guna memenuhi hak layanan kesehatan sebagai bagian dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta ditargetkan mendaftarkan 95 persen penduduk ke dalam program JKN sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kesehatan yang merata. Pergub tersebut mengatur bahwa warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai penerima PBI APBD melalui perangkat daerah, termasuk lurah dan camat.

Seiring penataan ulang data penerima PBI APBD, Pemprov DKI mengintegrasikan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang didanai pemerintah pusat. Upaya lain meliputi mendorong pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan menggalakkan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Ani juga menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyempurnakan kriteria penerima PBI APBD. Tujuannya adalah memastikan bantuan kesehatan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugia...
28/12/2024

Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dapat diberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ungkap Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa denda damai adalah bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, dimana pelaku membayar sejumlah denda yang telah disepakati oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang merugikan negara. Namun, implementasi mekanisme denda damai masih menunggu peraturan turunan berupa peraturan Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa Presiden akan tetap selektif dan berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada koruptor, dengan fokus pada pemulihan aset negara yang dirugikan. Ia juga menekankan bahwa pemberian pengampunan adalah hak konstitusional Presiden sesuai UUD 1945, namun bukan berarti koruptor akan bebas begitu saja.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Kejaksaan Nomor 11/2021.

Berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam undang-undang sektoral, seperti pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang merugikan perekonomian negara. Sementara itu, penanganan kasus korupsi tetap harus mengacu pada UU Tipikor.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 Ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” imbuh Harli, Jumat (27/12).

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, Sumatera Utara tengah menyelidiki kematian seorang tahanan ber...
28/12/2024

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, Sumatera Utara tengah menyelidiki kematian seorang tahanan bernama Budianto Sitepu (42). Budianto tewas di hari ke-2 usai penangkapan, tepatnya pada Kamis (26/12) diduga akibat kekerasan oleh enam anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polrestabes Medan.

“Enam orang sudah diperiksa saat ini. Dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (26/12).

Pemeriksaan dilakukan lantaran keenam anggota polisi berada di lokasi saat penangkapan Budianto dan dua rekannya. Gidion mengatakan terdapat indikasi kekerasan terhadap Budianto selama proses penangkapan.

“Kalau dari hasil visum memang ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan yaitu luka di kepala kemudian ada juga di rahang untuk lengkapnya besok akan kami sampaikan. Ada kekerasan pada proses penangkapan,” jelas Gidion.

Diketahui, penangkapan Budianto bersama dua rekannya dilakukan pada Rabu (25/12) dini hari atas dugaan pengancaman menggunakan kekerasan. Ketiganya disebut tidak terima ditegur oleh Ipda IDE, salah satu dari enam anggota polisi, usai kedapatan mabuk dan karaoke di pemukiman warga pada tengah malam.

Teguran dari polisi ditanggapi dengan ancaman oleh Budianto, yang disebut berencana membawa massa dan membawa senjata tajam. Budianto kemudian dibawa ke Polrestabes Medan. Namun, pada Rabu (25/12) sore, ia dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis pukul 10.34 WIB,” imbuh Gidion.

Sementara itu, istri Budianto, Dumaira Simangungson, mengungkapkan bahwa tubuh suaminya dipenuhi luka lebam.

“Setelah meninggal saya lihat semuanya lebam-lebam, biru,” ucap Dumaira, Jumat (27/12).

Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menjanjikan hadiah bagi siapa saja ya...
28/12/2024

Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menjanjikan hadiah bagi siapa saja yang mampu mengatasi banjir di wilayahnya. Janji tersebut disampaikan Danny Pomanto saat meninjau banjir di Kecamatan Manggala, Minggu (22/12).

“Kalau ada yang bisa berhentikan banjir, kasih menghadap saya, saya kasih hadiah dia. Kalau ada yang jago solusi banjir, suruh mi ke sini, supaya tidak banyak bicaranya,” ungkap Danny.

Danny mengatakan, banjir di Makassar rutin terjadi setiap tahun. Salah satu pemicunya yaitu akibat permukaan tanah yang rendah seperti yang terjadi di Kecamatan Manggala.

“Ini rendah. Ini kan bukan banjir kali ini, tiap tahun. Kenapa itu pertanyaan berulang-ulang, makanya kalau ada yang menganggap dia punya ilmu untuk pemerintah kota sangat butuh. Ayo, apakah mau dipompa, dihisap kah, atau apa terserah, pemerintah kota siap menerima bantuan,” tutur Danny.

“Sekarang di dunia tidak bertanya lagi kenapa banjir, karena orang sudah tahu banjir itu karena cuaca ekstrem. Sekarang bagaimana menangani banjir secara maksimal,” ujar Danny.

Saat ini, pihaknya fokus pada evakuasi dan pengamanan bagi para pengungsi, terutama anak-anak yang rentan mengalami kecelakaan saat bermain di tengah banjir.

Diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mencatat 1.403 warga dari tiga kecamatan mengungsi ke 27 titik akibat banjir. Data pengungsi tersebut berdasarkan laporan hasil asesmen hingga pukul 23.50 WITA, Sabtu (21/12).

Polda Metro Jaya melakukan mutasi jabatan terhadap 34 personil, baik di tingkat polda, polres, maupun polsek ke Pelayana...
27/12/2024

Polda Metro Jaya melakukan mutasi jabatan terhadap 34 personil, baik di tingkat polda, polres, maupun polsek ke Pelayanan Markas (Yanma) buntut kasus dugaan pemerasan 45 WNA asal Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) dengan total barang bukti Rp 2,5 miliar. Mayoritas bertugas di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Benar (telegram mutasi). 34 (anggota) dalam rangka pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/12).

Diantara 34 personil tersebut, terdapat nama 3 Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang turut dicopot jabatannya dan dimutasi. Mereka adalah AKBP Bariu Bawana, AKBP Wahyu Hidayat, dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Selain tiga Kasubdit, mutasi juga dilakukan terhadap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. Jabatan ini kini diisi oleh Kompol Roby Hery Saputra, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubbid Multi Media Bid Humas Polda Metro Jaya.

Skandal ini menjadi sorotan publik hingga mancanegara yang akhirnya memicu tindakan tegas dari Kapolda Metro Jaya. Mutasi ini akan menjadi langkah awal dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pidana oleh oknum polisi tersebut. Kasus saat ini ditangani ileh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis Hakim Pengadilan Ti...
27/12/2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam keterangan resmi.

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” tambah dia.

Seperti diketahui, dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Sementara, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain Harvey, JPU juga banding terhadap putusan empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

Adapun alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Sutikno menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis tersebut.

“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12).

Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas 1,1 ton PT A...
27/12/2024

Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas 1,1 ton PT Antam, BUMN yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12). Hakim menyatakan Budi bersalah atas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Budi, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Budi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam senilai Rp 35 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Budi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang km 80 Babakancikao, Purwakarta...
26/12/2024

Bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang km 80 Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat. Kecelakaan ini menyebabkan 2 orang tewas.

Peristiwa terjadi pada Kamis (26/12) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Bus yang melaju dari arah Bandung ke Jakarta menabrak truk bagian belakang dengan kencang hingga body bagian depan bus ringsek parah.

“Kendaraan bus melaju seperti biasa, tiba-tiba menabrak bagian belakang truk yang mengangkut batu kerikil,” kata Kainduk PJR Tol Cipularang Kompol Joko Prihantono, Kamis (26/12).

“Sopir diduga mengantuk,” kata Joko.

Address

Studio C
Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Close The Door Insider posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Close The Door Insider:

Share