05/11/2019
Harapan SR, Ada Etikat Baik Kepada Pengunggah Foto Nya, Untuk Segera Datang dan Bersilahturahmi Memintak Maaf Kepada SR,Agar Tidak Berlanjut Pada UUD ITE.
SR adalah inisial seorang lelaki paruh baya yang pada Selasa, (5/11/2019) kemarin sempat mengisi ruang sosial media masyarakat Batam. Nama dan wajahnya Jelas ditampilkan dengan redaksi pemberitahuan sebagai tersangka penculikkan 6 orang anak di bilangan Fanindo - Batu Aji, Batam.
Grup Whatsapp Kompleks Perumahan, RT/RW, Klub hobby hingga group Whatsapp reunian dipenuhi dengan share-an berita ini. Sekejab tak perlu dikomando, Jari yang gatal dan otak yang tak sempat berpikir langsung membagikan kembali pesan-pesan itu. Apa yang terjadi ?, Isu yang berkembang menjadi penghakiman terhadap SR dari netter yang tak sempat mencari / menunggu konfrimasi dari pihak berwajib. Jadilah Vonis penghakiman warga bahwa SR adalah pelaku penculikkan 6 orang anak-anak tersebut.
Mapolsek Batu Aji, melalui Kapolseknya Kompol Syafruddin Dalimunte telah mengkonfrontir isu tersebut. Pihaknya atas aduan dari salah satu orang tua anak yang mengira telah diculik itu sudah mengamankan SR sejak Senin (4/11/2019) Maghrib untuk di mintai keterangannya. Setelah diperiksa dan dimintai keterangan terhadap warga, tokoh masyarakat disekitaran SR dan saksi-saksi terlibat. Maka diketahuilah memang SR dikenal sebagai pribadi yang sangat s**a terhadap anak-anak. Bahkan dilingkungan nya, SR dikenal punya jiwa sosial yang tinggi terhadap warga.
4 Bulan belakangan SR yang berprofesi sebagai Driver Online sering mangkal di bilangan Fanindo itu. Entah bagaimana ceritanya, antara SR dan anak-anak tersebut jadi akrab dan SR sering memberikan uang jajan untuk anak-anak yang Ia kenal. SR pun sering berpesan kepada anak-anak itu untuk Rajin Sekolah dan mengaji. Tak hanya itu, namanya anak-anak kenal dengan seorang yang memiliki mobil barang tentu juga s**a meminta untuk dibawa raun-raun. Sesekali SR pun sering membawa anak-anak tersebut dengan jumlah ramai untuk berkeliling raun-raun diseputaran komplek Fanindo tersebut.
SR senang dengan anak kecil, Ia menganggap anak anak tersebut juga adalah anaknya. Namun, rasa sayang terhadap anak-anak itulah yang membuat SR terlibat kemasalah ini Dengan tuduhan penculikkan itu, Wajah SR di photo kemudian viral di sosial media dengan keterangan sebagai Penculik Anak. Lantas, siapa yang pertama kali menyebarkan berita bohong ini ?
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Beberapa tahun sejak diundangkannya UU-ITE, problematika pemanfaatan TIK tidak menjadi perbincangan. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaa Internet di masyarakat, khususnya penggunaan media sosial, maka mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ledakan kasus terkait UU-ITE, Kondisi ini juga menunjukkan tingginya kasus ITE umumnya didominasi oleh pasal-pasal langganan, diantaranya: pencemaran nama baik dan hoax atau berita bohong.
SR adalah korban dari tindakan pelanggaran yang diduga terkait pasal 27 sampai dengan pasal 34 UU-ITE mengakibatkan kerugian bagi SR sebagai Korban Hoax. maka pasal 36 bisa digunakan. Atas penyebaran photo SR pertama kali di Sosial Media hingga yang menerima dan mentransmisikannya kembali membuat penyebaran berita hoax dan bohong itu merugikan SR secara pribadi. Setelah berita itu beredar banyak konsekwensi yang akan diterima SR dari segi Psikologi Pribadi, Keluarga, Teman dan Lingkungan.
Kami penulis khawatir, jika orang pertama kali yang menyebarkan berita hoax ini tak datang pada SR untuk meminta maaf dan mencoba membersihkan nama baik SR, Jika SR menuntut bisa jadi penyebar muatan photo SR dengan keterangan Penculikkan anak-anak tersebut dapat diganjari Jeruji Besi oleh pihak berwajib.
Peristiwa SR ini kami tulis kembali untuk sedikit membantu memulihkan nama baik SR sekaligus juga sebagai pelajaran untuk kita semua agar berhati-hati menggunakan media sosial sebagai sarana bersilaturahmi dan edukasi tanpa Hoax, Sara dan Ujaran Kebencian.
Batam, 6 November 2019
Anwar Anas, Pengisi rublik di owntalk.co.id