NgahngahNews

NgahngahNews Selamat Datang ini adalah halaman untuk berita yang menarik baik berbentuk tulisan maupun berbentuk
(2)

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergab**g!Dina Pratama, Febryan Syah, Ummiatul Habibah, Yuliatri,...
20/09/2023

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergab**g!

Dina Pratama, Febryan Syah, Ummiatul Habibah, Yuliatri, Dody Dody

30/08/2023

Saya ingin memberikan apresiasi besar kepada pengirim Stars teratas saya. Terima kasih atas semua dukungannya!

Iisrantm Brandal's

25/08/2023

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Menantang Menko perekonomian debat terbuka di Mahkamah konstitusi.


24/08/2023

Semua Orang

27/10/2021
26/10/2021

Jalur Medan-Berastagi ruas Jamin Ginting akan ditutup selama 4 jam pada Rabu, 27 Oktober 2021 besok. Penutupan dilakukan dalam rangka pembersihan tebing bekas longsor yang terjadi pada Minggu, 24 Oktober 2021 kemarin.

Pasca longsor tersebut, masih ada bebatuan yang menggantung di dinding tebing pada lokasi longsor. Seperti di Jalan Jamin Ginting, Km 37,5, Desa Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Zainal menjelaskan, selama pembersihan dinding tebing tersebut berlangsung maka jalur Medan-Berastagi akan ditutup total. Hal ini untuk menghindari potensi bahaya terhadap para pengguna jalan.

"Selama pelaksanaan tersebut akan dilakukan penutupan total. Untuk itu, kepada masyarakat dimohon maklum demi keselamatan kita bersama," pungkasnya.

20/09/2021

Kondisi jalan pertahanan Patumbak. Tidak jauh dari kantor kecamatan Patumbak,Kab.Deli Serdang. Tampak seperti kubangan kerbau.



Merdeka Bagi Buruh Ketika Bebas dari Belenggu Omnibus Law Cipta KerjaMEDAN, NgahngahNews - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ...
17/08/2021

Merdeka Bagi Buruh Ketika Bebas dari Belenggu Omnibus Law Cipta Kerja

MEDAN, NgahngahNews - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) W***y Agus Utomo mengatakan, makna kemerdekaan bagi kaum buruh adalah ketika dapat terbebas dalam belenggu Omnibus Law - UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Menurut W***y, dengan telah disahkannya Omnibus Law, banyak hak-hak kaum buruh yang sudah diperjuangkan oleh para pejuang khususnya kaum buruh sejak sebelum negri ini merdeka dari Belanda yakni upah layak, jam kerja, jaminan sosial, dan kesejahteraan lainya, justru saat ini hak tersebut "dikebiri" oleh Pemerintah dan DPR saat ini.

"Kami buruh, dibelenggu Omnibus Law saat ini, kami akan berjuang untuk meraih kemerdekaan kaum buruh, yakni merebut kembali apa-apa saja hak yang sudah hilang akibat disahkannya UU Cipta Kerja," tegas W***y dalam keterangan tertulisnya kepada para wartawan. Selasa (17/8/2021).

Bahkan W***y menyindir kata-kata petuah Presiden RI pertama, Ir. Soekarno untuk generasi penerusnya setelah kemerdekaan.

"Kata b**g Karno, besok musuhmu adalah bangsamu sendiri, kalau diresapi sepertinya saat ini terjadi," sindir W***y yang baru saja masuk daftar 10 tokoh buruh paling vokal versi Indonesia Indikator beberapa waktu lalu.

Begitupun W***y mengatakan, momentum dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun, pihaknya tetap mengucap syukur pada para pahlawan bangsa yang telah memerdekakan rakyat Indonesia, dengan berhasil mengusir penjajah bangsa lain, yang telah banyak merampas hak-hak bangsa ini.

"Kita mendoakan, semoga para pahlawan bangsa yang telah berkorban nyawa dan harta untuk kemerdekaan kita, ditempatkan di syurganya Allah, Tuhan yang maha esa, amin," doa W***y.

Untuk itu lanjut W***y, harapan kaum buruh pada HUT RI ke 76 ini, meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dapat menyahuti tuntutan seluruh kaum buruh Indonesia yakni menolak Omnibus Law dan mencabut UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 yang dianggap sangat merugikan kaum buruh.

"Pak Jokowi, merdekakanlah kaum buruh, kembalikan hak-hak buruh sesuai diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, itu saja sudah cukup bagi kami," pungkasnya.

Kapoldasu : Pelaku Pembunuhan Ketua MUI Labura, Murni Pembunuhan Berencana, Ini MotifnyaLABURA, NgahngahNews – Dua jam s...
29/07/2021

Kapoldasu : Pelaku Pembunuhan Ketua MUI Labura, Murni Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

LABURA, NgahngahNews – Dua jam setelah peristiwa pembunuhan yang dialami Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara, Polres Labuhanbatu dibantu Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya.

“Dua jam setelah insiden berdarah itu terjadi, anggota dari Polres Labuhanbatu dibantu Ditreskrimum Poldasu berhasil menangkap pembunuh Ketua MUI Labura tersebut,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (28/7/2021).

Dijelaskannya, pelaku yang diamankan berinsial AD (35) warga Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualah Hulu, Aek Kanopan. Karena membawa melawan saat ditangkap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku merasa dendam tidak terima dinasehati oleh korban lantaran kerap mencuri buah sawit,” jelasnya didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Dansat Brimob Kombes Suheru dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Panca menegaskan, meninggalnya Ketua MUI Kabupaten Labura, Aminurasyid Aruan, murni tindak pembunuhan dan sudah direncanakan pelaku.

“Saya pastikan penyidik akan menangani kasus ini secara ptofesioanal mendalami lebih jauh kemungkinan ada motif lainnya,” pungkasnya.

Sumber : https://www.tvnyaburuh.com/berita/kapoldasu-pelaku-pembunuhan-mui-labura-murni-pembunuhan-berencana-ini-motifnya/

15/07/2021

Sampaikan kepada pimpinan. kalau mau di tutup sediakan bantuan kepada rakyat.

MEDAN, NgahngahNews – Selain p**au Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga akan d...
12/07/2021

MEDAN, NgahngahNews – Selain p**au Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga akan diterapkan di sejumlah wilayah termasuk di Kota Medan. Rencananya, PPKM di Kota Medan akan mulai dilaksanakan Senin (12/7/2012).

Ada 10 titik pengalihan arus dan 8 titik lokasi penyekatan serta pemeriksaan saat PPKM darurat di Medan.

“Penyekatan dan pengalihan arus. Besok mulai diterapkan mulai jam 07.00 WIB sampai 22.00 WIB,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Medan, Arrahman Pane, kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Sementara bagi yang bekerja mereka bakal mengikuti aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan tentang PPKM darurat.

“Untuk yang bekerja disesuaikan dengan aturan perwal,” sebut Arrahman.

penyekatan dan pengalihan arus, nantinya bakal dilakukan pemeriksaan di pos-pos penyekatan. Nantinya bakal dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi mereka yang masuk, salah satunya para pekerja.

Berikut titik lokasi pengalihan arus:

1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro

2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol

3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin

4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga

5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah

6. Jalan Brig Katamso simpang Jalan Alfalah

7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan

8. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU

9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir

10. Jalan HM Yamin simpang Aksara

Sementara titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan:

1. Pos Rivera (Jalan SM Raja)

2. Pos Simpang T**i Kuning (Jalan Besar Deli Tua)

3. Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan)

4. Pos T**i Sewa/ Temb**g (Jalan Letda Sujono)

5. Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)

6. Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia

7. Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia

8. Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar pada 12-20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” tutur Edy, Jumat (9/7/2021).

https://youtu.be/SNWFJT8fZz4
01/07/2021

https://youtu.be/SNWFJT8fZz4

Medan,NgahngahNews - Puluhan buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menggelar a...

28/06/2021

Hujan deras dibarengi angin kencang terjadi di Kota Medan yang terjadi, Senin (28/06/2021).

Akibatnya pohon besar di dekat RS Adam Malik Medan tumbang dan menimpa mobil pribadi dan mobil angkot.

Dilaporkan dua orang tewas akibat kejadian. Hingga berita ini diturunkan proses evakuasi masih dilakukan.

Indra Prasetyo Pimpin LSM Strategi Kabupaten Deli SerdangMedan, NgahngahNews - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten...
26/06/2021

Indra Prasetyo Pimpin LSM Strategi Kabupaten Deli Serdang

Medan, NgahngahNews - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) LSM Strategi Deli Serdang untuk masa bakti 2021-2026, akhirnya diserah terimakan diaula Sekretariat DPP LSM Strategi Sumut di Jl.Kedondong Pasar 7 Marindal, Sabtu sore (26/6).

Surat Keputusan (SK) nomor SKEP/018/DPP-LSM STRATEGI/IV/21 tertanggal 24 April 2021 itu diserahkan langsung oleh M.Yusuf Siregar, Ketua DPP LSM Strategi yang akrab dengan panggilan Boy Siregar ini kepada Indra Prasetyo, Ketua DPK LSM Strategi Kabupaten Deli Serdang definitif.

Dalam sambutannya, Boy Siregar, yang juga Kordinator Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumatera Utara Indonesia tersebut meminta seluruh dewan pimpinan dinaungan DPK Deli Serdang seperti Komcat-Komcat yang sudah terlebih dahulu terbentuk agar senantiasa melakukan kordinasi dan kerjasama guna mengembangkan LSM Strategi (khususnya) di Kabupaten Deli Serdang.

"Begitu p**a saat menjalankan fungsi sosial kontrol ditengah masyarakat, setiap kader LSM Strategi harus tetap berdiri diatas koridor hukum", tegasnya.

Kemudian dia menjelaskan keberadaan Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas/LSM), dan atau Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor.17 Tahun.2013 tentang Orkemas.

Selain ketentuan perundang undangan, AD/ART, maupun Peraturan Organisasi (PO) LSM Strategi, samb**g Boy lagi, "Azas Kebersamaan dan Kekeluargaan juga harus menjadi pedoman didalam aktivitas kehidupan organisasi setiap kader LSM Strategi dimanapun berada", terangnya.

Sementara Indra Prasetyo, Ketua DPK LSM Strategi Kabupaten Deli Serdang berterimakasih atas kepercayaan Boy Siregar, dia mengharapkan Komcat se-Kabupaten Deli Serdang untuk tetap bersinergi. Menurut Indra, LSM Strategi telah tertanam dihati sehingga dirinya berjanji akan mengibarkan panji-panji wadah independen berbasis massa ini di Kabupaten Deli Serdang.

"Terimakasih juga kami sampaikan buat rekan-rekan unsur pengurus DPP yang turut memberikan dukungan full kepada kami", pungkas Indra Prasetyo.

Adapun nama-nama pengurus dalam SK yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPP LSM Strategi tersebut diantaranya, Indra Prasetyo Ketua, Wakil Franky Sagala, Sekretaris Dwi Wahyu Nugroho, dan Wakilnya Jansen Saragih, Bendahara Ramli Koto, Ketua Bidang (Kabid) OKK Irwansyah, Kabid Hukum Tri Brata Syahputra SH, Sekbid Sahat Manurung, serta Bidkum Irwansyah Purba SH.

Kemudian Kabid Satker ADT (Analisa Data & Teknologi) Redy Septian, Kabid Intelijen dan Investigasi Depanus Anwar Tarigan, Kabid Satgas Kotantib Perwira Tarigan, Sekbidnya Muhammad Arifin. Kabid Humas Ridho Priatno Timor dan John Pieter Panjaitan Sekbid, Kabid TK dan Wirausaha Sukirno, Kabid Olahraga Ramadhan Tandean, Sekbid Surianto, serta Kabid Perwati Sri Nurhayati, yang juga menjabat Ketua Pemerhati Wanita dan Anak Tertindas (Perwati) DPK LSM Strategi Deli Serdang.

Kegiatan yang mengikuti standar Prokes Covid-19 ini dihadiri sejumlah pengurus DPP LSM Strategi, Komisarit Kecamatan (Komcat) se-Kabupaten Deli Serdang, mewakili Dewan Pimpinan Kota Medan seperti Ketua-Ketua Komcat berikut Sekjennya, juga Pengurus Badan-Badan Binaan setingkat Provinsi, dan puluhan unsur pengurus lainnya.

FSPMI Batam Siap Menggeruduk PT Schneider di Kawasan BatamindoBATAM, NgahngahNews – Buntut dari PHK salah satu anggotany...
25/06/2021

FSPMI Batam Siap Menggeruduk PT Schneider di Kawasan Batamindo

BATAM, NgahngahNews – Buntut dari PHK salah satu anggotanya, FSPMI Batam siap menggeruduk PT Schneider Batam yang ada di kawasan Batamindo Batam.

Sekretaris Pimpinan Cabang FSPMI Batam Djafri Rajab mengatakan bahwa mereka tidak tertutup kemungkinan akan melakukan aksi-aksi solidaritas dengan menggeruduk PT Schneider Batam dengan menurunkan anggotanya yang berjumlah ribuan orang

“Saya berharap pekerjakan kembali Zulkarnaen. Ini urusan perut bagi keluarganya apalagi beliau adalah tulang punggung & kepala keluarga, dimasa pandemi ini semua sedang prihatin secara ekonomi,” Ungkapnya kepada media beberapa waktu yang lalu

Zulkarnaen – Buruh Schneider Batam yang diduga di PHK sepihak

Seperti di beritakan sebelumnya PT Schneider Batam di duga lakukan union busting (pemberangusan serikat ) dengan melakukan PHK sepihak kepada salah seorang pengurus serikatnya yaitu Zulkarnaen. Kepada media Zulkarnain mengatakan bahwa PHK yang di lakukan terhadapnya dinilai tidak prosedural karena di lakukan oleh manajemen Schneider Batam dengan alasan yang mengada-ada

“ Saya katanya under perform dan karenanya saya memperoleh SP1 dan 2 dan diberikan dalam waktu dan hari yang sama dengan alasan under performance” Ungkapnya

PT Schneider Electric Manufacturing Batam (SEMB) merupakan perusahaan yang fokus pada bidang electric, berasal dari negara Perancis. PT Schneider Electric Manufacturing Batam (SEMB) sebelumnya pabrik ini bernama PT.Telemecanique Manufacturing Batam dan berdiri pada tanggal 16 Agustus 1991, dan sekarang bernama PT.Schneider Electric Manufacturing Batam.

https://www.tvnyaburuh.com/uncategorized/buntut-phk-fspmi-batam-siap-menggeruduk-pt-schneider-di-kawasan-batamindo-batam/

Gubernur Sumut Tolak Lockdown, Minta Masyarakatnya Jangan LatahMEDAN, NgahngahNews – Suara-suara permintaan lockdown di ...
23/06/2021

Gubernur Sumut Tolak Lockdown, Minta Masyarakatnya Jangan Latah

MEDAN, NgahngahNews – Suara-suara permintaan lockdown di Sumut membuat Gubernur Edy Rahmayadi gerah, dirinya menghimbau agar masyarakat jangan ikut latah mendesak agar dilakukan lockdown di daerahnya.

“Saya dari awal tidak ada membahas lockdown, jangan latah, tidak bisa seperti itu, jangan karena daerah lain lockdown maka kita juga harus ikut,” kata Edy Rahmayadi, kepada wartawan , Selasa (22/6/2021).

Edy Rahmayadi mengatakan, kalau lockdown disumut sangat berat untuk dilakukan mengingat banyak jalur-jalur tikus didaerahnya, tidak hanya itu dibutuhkan biaya mahal untuk melakukan hal tersebut. Hal ini kata dia pastinya berdampak pada perekonomian masyarakat secara luas.

“Sumatera Utara ini banyak pintu-pintu tikus, siapa yang bisa mengawasi, contoh dari tebing ke Medan di tutup, mereka bisa dari gunung, lagian biayanya sangat mahal sekali,” ungkapnya.

Mantan Pangkostrad ini juga menyampaikan, lockdown bisa saja dilakukan apabila penyebaran virus Copid 19 diwilayahnya benar benar sudah tidak bisa dikendalikan.

“Bahkan BOR (Bed Occhpancy Ratio) kita hanya 35%, itu artinya rumah sakit kita masih banyak yang bisa menampung pasien Copid,” tegas Edy.

Untuk itu lanjut Edy, hal yang dilakukan pihaknya dalam mengendalikan penyebaran Copid 19, adalah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Karena itu, tambah Edy salah satu cara untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 adalah dengan benar-benar menjalankan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro sampai ketingkat desa/kelurahan.

“Maka kita himbau kedisiplinan warga kita, patuhi Prokes itu yang lebih penting saat ini,” pungkasnya.

Wartawan Simalungun Tuntut Polisi Ungkap ke Publik Penyebab Kematian Marsal HarahapSIMALUNGUN, NgahngahNews – Gab**gan w...
23/06/2021

Wartawan Simalungun Tuntut Polisi Ungkap ke Publik Penyebab Kematian Marsal Harahap

SIMALUNGUN, NgahngahNews – Gab**gan wartawan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar-Simalungun, Aliansi Jurnalis independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO) menggelar aksi solidaritas di halaman Mapolres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/06).

Selain memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian mengungkap kasus tersebut, para jurnalis juga meminta penyebab kematian Pemimpin Redaksi (Pemred) media media online Marsal Harahap disiarkan ke publik untuk menghindari simpang siurnya informasi.

“Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan. Kami minta Polisi menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku,” teriak massa.

Mereka juga meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers serta meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Menanggapi itu Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa Marsal Harahap. Polres Simalungun mendukung Insan Pers sebagai Mitra Polri dengan kejadian ini Polri akan mengungkap dan perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat luas.

“Kami minta dukungan dan doa untuk Polri dalam mengungkap kasus ini serta meminta kepada masyarakat agar tetap tenang,” ucap Agus.

Dia menegaskan, kasus ini sudah ditangani langsung oleh Polres Simalungun di back up Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Kapolres akan menjamin keamanan wartawan dalam mengungkap kebenaran dan bila perlu pengawalan dari Anggota Polri akan kita lakukan pengawalan,” tegas Agus.

Zainal Arifin lase

Info Orang Hilang.Semoga lekas di temukan dan p**ang dengan selamat.🙏
22/06/2021

Info Orang Hilang.

Semoga lekas di temukan dan p**ang dengan selamat.🙏

Gubsu Diminta Secepatnya Mengisi Kekosongan 2 Direksi PDAM TirtanadiMedan, NgahngahNews - Kordinator Forum Komunikasi Le...
20/06/2021

Gubsu Diminta Secepatnya Mengisi Kekosongan 2 Direksi PDAM Tirtanadi

Medan, NgahngahNews - Kordinator Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia M.Yusuf Siregar (foto), meminta Gubsu H.Edy Rahmayadi secepatnya mengisi jabatan 2 direksi PDAM Tirtanadi yang terkena sanksi pemberhentian terhitung sejak tanggal 10 Juni 2021 pekan lalu.

"Adapun kedua direksi yang dicopot itu adalah Direktur Administrasi Keuangan Feby Milanie, serta Joni Mulyadi Direktur Air Minum", terang aktivis pemerhati sosial yang dikenal dengan panggilan Boy Siregar tersebut, Minggu sore (20/06/2021).

Kemudian Kordinator FORKOM LSM BERSATU masa bakti 2020-2023 yang berasal sekaligus menjabat Ketua DPP LSM STRATEGI Sumut ini mengatakan, dari pelaksanaan fungsi sosial kontrol pihaknya (kalangan LSM) terhadap kinerja pelayanan PDAM Tirtanadi, untuk sementara dapat dikategori belum juga memenuhi ekspektasi.

"Hal itu ditandai dengan masih tingginya tingkat komplain yang merupakan salah satu indikator kepuasan pelanggan", jelas Boy Siregar.

Bahkan menurutnya, pencopotan kedua direksi bidang PDAM Tirtanadi (Feby dan Joni) oleh Gubsu karena dianggap memiliki kinerja buruk itu terkorelasi dengan rasio pelayanan kepada masyarakat pelanggan beberapa tahun terakhir yang dinilai cenderung menurun.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi dituntut 'bersikap jeli' dalam memilih calon pengganti direksi PDAM Tirtanadi nantinya.

Disamping memiliki integritas, dedikasi, pengalaman, memahami manajemen, dan sebagainya itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan atau PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Satu hal yang tak boleh terlupakan, samb**g anak mantan pegawai PDAM Tirtanadi ini, "Siapapun Pak Gubsu pilih nantinya, kami yakin itu yang terbaik, tapi sebagai saran, carilah direksi yang memiliki 'rasa cinta' terhadap PDAM Tirtanadi", pungkas Boy Siregar penuh harap.

Boy Siregar

Wartawan Tewas Ditembak, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku Medan, NgahngahNews - Wartawan d...
20/06/2021

Wartawan Tewas Ditembak, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku

Medan, NgahngahNews - Wartawan dan pemimpin redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap ditemukan tewas dengan luka tembakan di tubuhnya, Sabtu (19/6/2021).

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Pria yang akrab disapa Marsal Harahap itu ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam mobil yang dikendarainya. Adapun mobil tersebut ditemukan tidak jauh dari rumahnya dikawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan," kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers anggota Komite Keselamatan Jurnalis melalui keterangan tertulis.

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Marsal bersama medianya tengah gencar memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Salah satunya ialah soal dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah itu.

Kemudian, lassernewstoday juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers RI untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

Di samping itu, mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada prinsip menghormati kebebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

Adapun Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sumber : suara.com

KAJIAN KRITIS TERHADAP AMANDEMEN UUD 1945 DAN BANGSA INI SEMAKIN TERSESATOLEH PRIHANDOYO KUSWANTOKetua  Pusat Studi Ruma...
19/06/2021

KAJIAN KRITIS TERHADAP AMANDEMEN UUD 1945 DAN BANGSA INI SEMAKIN TERSESAT

OLEH PRIHANDOYO KUSWANTO
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

UUD 1945 telah diamanademen sebanyak 4 kali tahun 1999 -2002 oleh MPR 1999-2004 yang di ketuai Prof Amin Rais dan Presiden-nya Megawati Soekano Putri yang merobah Jumlah pasal didalam UUD 1945 kurang lebih 300% perubahan ini telah mengubah hal-hal yang Fundamental dan hal-hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara.

Aliran pemikiran Ke Indonesiaan diganti dengan Individualisme, Liberalisme dan Kapitalisme . Sistem MPR diganti dengan Presidenseil yang basisnya Individualisme, maka kekuasan bukan di permusyawarahkan dengan hikma yang diganti tetapi diganti dengan pemilihan langsung banyak suara kalah pertarungan .

Undang-Undang Dasar hasil amandemen ternyata sangat buruk dan multi tafsir. Amandemen bukan hanya mengubah dan menambahi pasal-pasal, juga menghilangkan penjelasannya, tetapi yang lebih kronis bagi bangsa ini adalah aliran pemikiran pada UUD 1945 yang akan diganti.

Ini merupakan kejahatan terhadap konstitusi, kejahatan terhadap pendiri bangsa ini mengapa ?Sebab mengubah aliran pemikiran pada UUD 1945 sama dengan negara ini bukan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pembukaan UUD1945.

Bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 naskah asli adalah sebagai berikut:

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Penjelasan :

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

Pasal 1

menentukan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kepemilikan rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kepemilikan negara.

Jadi Pasal ini sangat jelas Kepemilikan rakyat ada di tangan MPR, MPR penyelenggara negara tertinggi.

Sekarang kita bandingkan dengan UUD amandemen bunyinya sebagai berikut :

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal ini sangat multi tafsir. Siapa menurut Undang-Undang Dasar yang mengelola rakyat ?

Pasal berapa dalam Undang-Undang Dasar yang berwenang menjalankan Kedaulatan rakyat ?

Perubahan pasal 1 ayat 2 ternyata bukan hal yang sederhana, terjadi perubahan aliran pemikiran yang sangat mendasar pada UUD 1945.

Aliran pemikiran yang dibangun sejak bangsa lahir dengan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, para pendiri bangsa ini meletakan musuh bersama adalah Penjajahan maka di dalam Pembukaan UUD 1945 Penjajahan menjadi kata pembuka dengan kalimat :

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pembatasan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

Hanya satu-satunya di dunia ini sebuah negara di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar-nya menyatakan dengan tegas anti terhadap Penjajahan.

Aliran pemikiran anti penjajahan adalah pokok-pokok utama di dalam konsep negara yang akan didirikan dan dibangun oleh seluruh pendiri bangsa, mengapa ?

Sebab Tekanan adalah suatu penderitaan panjang bangsa ini, sebuah amanat penderitaan rakyat, bahkan di dalam Sumpah Pemuda dengan jelas bertujuan “Mengangkat harkat dan martabat Rakyat Indonesia Asli”.

Penjajahan lahir dari Kolonialisme, Imperalisme, yang lahir dari Kapitalisme, Liberalisme berbasis Individualisme.

Perang dunia ke-I dan Perang Dunia ke-II adalah akibat dari aliran pemikiran Individualisme negara yang ingin menguasai negara lain, baik itu kekayaan alam maupun ingin menguasai wilayahnya untuk dijajah.

Oleh sebab itu, The Founding Fathers telah merancang sebuah Negara yang anti terhadapan dengan anti tesisnya adalah Pancasila.

Negara yang akan dibangun adalah negara dengan konsep Pancasila.

Mengapa negara Indonesia harus berdasar pada Pancasila dimana di alenea ke-IV pembukaan UUD.1945 Terurai sila-sila Pancasila itu.

Jadi dengan tujuan negara Indonesia Preambul UUD 1945 adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia dimana di alenia ke IV nya ber bunyi :

“….maka didirikanlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat terkandung dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Mengapa kita membuat demokrasi yang tidak lagi berpedoman pada perjanjian luhur bangsa di atas, perjanjian luhur itu masih berlaku, belum diganti ?

Kita semua telah melakukan, kalau boleh dikatakan pengkhianatan terhadap Alenia ke-IV UUD 1945 dengan mengganti demokrasi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikma memimpin dalam permusyawaratan /perwakilan."

Kita ganti dengan demokrasi banyak-banyak, demokrasi langsung, demokrasi kalah. Aliran pemikiran kolektivisme Integralistik.

Sistem MPR adalah menganut faham kekeluargaan, faham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia.

Hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam agama dan kepercayaan, bermacam-macam golongan.

Maka MPR adalah utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia diganti dengan model Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, Pilsung Pilpres, Pilkada.

Kekuasaan diperebutkan banyak-banyak suara, kalah menang kuat-kuatan pertarungan.

Penjelasan UUD 1945 penghapusan. Akibatnya, kita tidak mengerti lagi pokok-pokok pikiran yang ada di Pembukaan UUD 1945.

Politik rakyat yang disebut GBHN dihilangkan, akibatnya GBHN sebagai panduan politik negara hilang diganti dengan janji-janji presiden.

Kedaulatan Rakyat yang dijalankan oleh MPR diganti dengan kekuasaan ditangan partai politik.

Pada waktu kami merancang Undang-Undang Dasar 1945, kami telah dapat menyaksikan akibat-akibat dari susunan negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropa Barat).

Dasar susunan negara-negara itu adalah individu dan liberalisme. Segala sesuatu berdasarkan atas hak dan kepentingan seseorang. Ia harus bebas dalam memperkembangkan daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama, dan lain-lain), sehingga mengakibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya mengutamakan kepentingannya, baik perorangan maupun negara.

Hal demikian itu menimbulkan sistem Kapitalisme di mana seseorang memeras orang lain (explotation de l'homme par l'homme) dan Imperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara lain.

Dalam itu terhadap bangsa ada landasan moral yang dapat membatasi tindakan dan tindakan terhadap orang lain atau suatu bangsa lain.

Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah akibat yang nyata dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di atas tadi.

Sistem tatanegara demikian itu yang mengutamakan pribadi dan kebebasan hidup tanpa landasan moral, menimbulkan keangkaramurkaan, membikin kacau-balaunya dunia lahir dan bathin, sebagai semangat tersebut.

Maka dari itu, tatanegara, tata hukum dan pandangan hidup demikian, pendapat itu sesuai dengan lembaga sosial dari masyarakat Indonesia asli, sehingga jelaslah bahwa susunan hukum negara-negara Barat, yang berlandaskan teori-teori dari para ahli pemikiran seperti Voltaire, Jean Jacques Rousseau , Montesquieu dan lain-lain dari Perancis serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan lain-lain dari Inggris dan Amerika, tidak dapat diambil sebagai contoh yang baik bagi Indonesia.

contoh yang sama seperti yang dimiliki oleh negara-negara Soviet-Rusia yang tidak cocok bahkan cocok dengan masyarakat Indonesia yang asli.

Tatanegara Sovyet-Rusia berdasarkan kelas kelas, menurut teori yang diajarkan oleh Mark, Engels dan Lenin, yakni ”golongan”.

Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain, agar hanya suatu jenis saja yang menguasai negara, yakni golongan kaum (Dictatorship of the proletariat).

Teori ini timbul sebagai reaksi negara ”kapitalis” yang dianggap sebagai peralatan yang dipasang oleh kaum ”burjuis” untuk menindas kaum buruh.

Kaum borjuis itu mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan-golongan lain, yang mempunyai kedudukan yang lemah. Maka perubahan negara Kapitalis menjadi negara Sosialis menjadi dasar dan tujuan gerakan buruh internasional.

Dalam mencari dasar dan tujuan Negara Indonesia harus dilihat dari kenyataan struktur sosialnya, supaya negara dapat berdiri kokoh-kuat untuk tumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan ciri khas kepribadiannya.

Adapun struktur masyarakat Indonesia yang asli bukanlah ciptaan ciptaan kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya sejak zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan Indonesia adalah seperti perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin.

Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya p**a. Semangat kebatinan, struktur kerohaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara dunia luar dan dunia batin, segala-galanya ditujukan untuk keseimbangan lahir dan mandi itu, dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis dengan sesama dan golongan-golongan lain dari masyarakat, karena seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia, dari segala jenis makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mem-pengaruhi.

Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, oleh karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan.

Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kep**auan-kep**auan lain. Rakyat desa hidup dalam persekutuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala macam diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus memberikan bentuk keadilan dan cita-cita rakyat.

Oleh karena itu, kepala rakyat yang memegang adat, memperhatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud bermusyawarah dengan rakyatnya atau kepala keluarga dalam desanya, agar supaya terus menerus antara pemimpin dan rakyat selalu terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, adalah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan pejabat negara, wajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi menurut pandangan ini negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, tetapi akan menjamin kepentingan masyarakat secara keseluruhan sebagai persatuan.

Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhub**gan erat dengan satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran integral, adalah keberadaan penghidupan bangsa secara keseluruhan.

Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa secara keseluruhan sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan tentang semua masyarakat dan negara berdasarkan ide hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tercantum lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Panca Sila.

Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, Utusan-utusan golongan yang mengimplementasikan negara semua untuk semua tidak lagi seluruh elemen bangsa terwakili di MPR, mengganti hanya utusan Golongan partai politik dan utusan golongan senator.

Dengan diamandemen-nya UUD 1945 dan penghapusannya penjelasan UUD 1945 maka Hilang juga Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila.

Sebab Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah UUD1945 dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Dengan diamandemen UUD 1945 maka negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah bubar, sebab B**g Karno sendiri mengatakan bahwa UUD 1945 dan Proklamasi adalah loro –loroning atunggal.

Jika pembukaan UUD 1945 tidak menjadi acuan, sama artinya negara ini bukan yang di proklamasikan 17 Agustus 1945. Dan b**g Karno sendiri menyatakan dalam berbicaranya Cuplikan bicara B**g Karno 17 Agustus 1963:

“....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan".

Kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung, kita punya diri terdalam. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proklamasi kemerdekaan dan satu proklamasi kemerdekaan.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan dari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning tunggal.

Bagi kita, maka proklamasi kemerdekaan berisikan p**a pernyataan kemerdekaan.

Lain bangsa, hanya memiliki proklamasi kemerdekaan saja.

Lain bangsa lagi, hanya memiliki deklarasi kemerdekaan saja.

Kita memiliki proklamasi kemerdekaan dan proklamasi kemerdekaan sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Deklarasi kemerdekaan kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moral, materiil dan spiritual.

Deklarasi kemerdekaan kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam mengembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itu, saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tidak dapat dipisahkan dari deklarasi kemerdekaan kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.

Undang-undang 1945 itu keramat karena mengikutsertakan petunjuk Allah dalam pembentukannya :

Seperti yang diucapkan oleh B**g Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI
......................” Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang bagus, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan paham jang maha hebat, dengan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali seoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata. Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita ingin menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeraman pekerdjaan itoe. Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah SWT, mohon dipimpin Allah SWT, mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin. Dengan pimpinan Allah SWT, we has menentoekan bentoek than oendang2 basic kita, bentoeknja negara kita, jaitoe as jang tertoelis or soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka is satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia adalah temukan Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”.. mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin. Dengan pimpinan Allah SWT, we has menentoekan bentoek than oendang2 basic kita, bentoeknja negara kita, jaitoe as jang tertoelis or soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka is satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia adalah temukan Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”.. mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin. Dengan pimpinan Allah SWT, we has menentoekan bentoek than oendang2 basic kita, bentoeknja negara kita, jaitoe as jang tertoelis or soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka is satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia adalah temukan Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”..

Amandemen UUD 1945 telah artikel Bangsa Indonesia.

BANGSA BUKAN SEKEDAR WARGA NEGARA.

Mungkin dalam benak kita tidak perna berfikir apa itu Bangsa dan apa itu Warga negara. Mengapa kalimat ini atau ini muncul, karena setelah saya membaca UUD 2002 hasil amandemen ternyata membuat saya terkejut bukan saja amandemen itu mengubah pasal-pasal di UUD 1945 tetapi para pengamandemen telah melakukan kesalahan besar, yaitu mendegradasi pengertian bangsa atau ini karena suatu kesengajaan pesanan dari luar sana akibat dari kesembronoan ini.

Maka bangsa Indonesia tidak akan lagi menjadi yang utama dalam menata dan mengurus negaranya.

Bangsa Indonesia adalah satu-satunya bangsa yang unik didunia karena bangsa yang dilahirkan negara barunya dibentuk, maka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan atas nama negara tetapi atas nama bangsa Indonesia.

Jadi yang mendirikan negara ini adalah orang –orang Indonesia asli yang disebut bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, para pendiri negeri ini membuat UUD 1945 tentang Presiden dengan kalimat : Pasal 6 (1) Presiden adalah orang Indonesia asli.

Di dalam UUD 1945 juga mengatur tentang kewarganegaraan pasal 6 UUD 1945 dengan bunyi kalimat sebagai berikut :

Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.

Untuk mengetahui perbedaan apa itu warga negara bangsa Indonesia Asli dengan warga negara bangsa lain maka disebut dalam Penjelasan UUD 1945 yang bangsa lain adalah Pasal 26 Ayat 1 "Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan perhatian setia kepada Negara.Republik Indonesia dapat menjadi warga negara."

Jadi selain bangsa Indonesia Asli yang mendirikan negara ini, maka warga negara juga –bangsa lain. Misalnya peranakan bangsa Belanda, Bangsa Tionghoa, Bangsa Arab.

Jadi sangat jelas dalam UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia Asli itu beda dengan bangsa Belanda, Bangsa Tionghoa, dan Bangsa Arab.

UUD 2002 hasil amandemen 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi hasil amandemen UUD2002 telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia asli.

Negara Indonesia dalam perjalanan sejarahnya Bangsa baru dibentuk dan ini adalah sesuatu yang unik didunia ini. Oleh sebab itu, yang menjadi Presiden adalah orang Indonesia asli, sebab orang Indonesia asli adalah bangsa Indonesia asli.

Beda dengan warga negara karena warga negara bukan saja bangsa Indonesia asli, tetapi bisa bangsa lain seperti bangsa Belanda, Bangsa China atau Tionghoa, dan Bangsa Arab yang disyahkan menurut UU.

Perubahan pasal tentang Presiden ini sangat penting bagi kita semua, apakah MPR telah meminta persetujuan terhadap perubahan bahwa Presiden bukan orang Indonesia asli ?

Di dalam pasal UUD 2002 pada pasal 26 masih juga dijelaskan yang dimaksud dengan warga negara itu terdiri dari Bangsa Indonesia Asli, dan keturunan bangsa-bangsa lain.

Pasal 26 (1) : Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Ernest Renan (1823-1892), dalam bicaranya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882

Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena memiliki nasib dan penderitaan yang sama pada masa akhirnya dan memiliki cita-cita yang sama tentang masa depan.

Otto van Bauer

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.

Friederich Ratzel (Faham Geopolitik)

Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya keinginan untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

Hanz Kohn

Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama. Soekarno.

Suatu bangsa di samping itu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.

Ki Bagoes Hadikoesoemo

Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.

Otto Bauer

Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakteristik (nasib).

Jalobsen dan Libman

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (politic unity).

Hans Kohn

Pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga manusia dalam sejarah.

Guibernau

Bangsa adalah negara kebangsaan yang memiliki unsur-unsur penting pengikatan, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), budaya (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).

Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa didorong oleh dorongan untuk hidup, mempertahankan diri dan keinginan untuk berkuasa.

Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu pada pemahaman atas suatu masyarakat yang memiliki akar sejarah yang sama dimana praksis pengalaman atas penjajahan begitu dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi di antara mereka.

Jadi jelaslah bangsa bukan sekedar warga negara, sebab sebuah bangsa terbentuk karena sejarah, karaena nasib dan sepenangungan, karena budaya, katena cita-cita, karena kebersamaan, karena gotongroyong.

Politik negara dari awal mula adalah non blok sesuai dengan isi pembukaan UUD 1945, kok sekarang bisa bergeser menjadi Blok China atas dasar hukum apa?

Bukannya ini pelanggaran terhadap pembukaan UUD 1945. Sebab itu, politik luar negeri Republik Indonesia adalah politik bebas dan aktif.

Basis = sesuai dengan prinsip kemerdekaan dan kedaulatan negara dan karena itu tidak memihak kepada blok-politik manapun juga.

Aktif = membela perdamaian dan mencapai per-saudraan segala bangsa.

Marilah kita sebagai bangsa segerah insyaf melihat keadaan ini, bukan soal RUU HIP saja yang mampu membangunkan kita semua dari tidur panjang.

RUU HIP hanya akibat dari diamandemennya UUD 1945.

Apakah kita memang menghendaki sistem negara yang seperti ini ?

Penulis : Prihandoyo Kuswanto (Ketua Rumah Pancasila)

Address

Jakarta
10350

Telephone

+6281262709585

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when NgahngahNews posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to NgahngahNews:

Videos

Share

Nearby media companies


Other Media/News Companies in Jakarta

Show All