10/01/2023
Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta: Setiap Hari Jam 05.00-22.00
Jakarta - Melintas di sejumlah ruas jalanan Jakarta bakal berbayar. Ya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Penerapan ERP sendiri diharapkan bisa menekan angka kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan Angkutan Umum.
Tidak seperti kebijakan ganjil genap di Jakarta, dilihat detikOto dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, jalan berbayar elektronik ini akan berlaku setiap hari.
Untuk waktunya mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Sebagai perbandingan untuk ganjil genap di Ibu Kota berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan hari penerapannya pun tidak setiap hari, melainkan pada hari kerja.
Namun dijelaskan dalam pasal 10 ayal 2 draf tersebut, dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.
Untuk tarifnya belum ditentukan. Namun dijelaskan dalam Pasal 14, tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik itu memperhatikan jenis kendaraan motor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.
Nantinya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Meski belum ditetapkan waktu berlakunya, rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik, berikut rinciannya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jend. Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan H. R. Rasuna Said
Rencana ini masih sebatas draf. Bisa jadi ada perubahan atau diterapkan sesuai dengan draf. Sejauh ini, draf tersebut belum ditanggalkan dan tak diketahui kapan berlaku.
https://oto.detik.com/berita/d-6506218/waktu-penerapan-jalan-berbayar-di-jakarta-setiap-hari-jam-0500-2200