16/09/2020
Warga Dihimbau Waspada, 17 Kecamatan di Indramayu Masuk Kategori Zona Merah Covid-19
DISKOMINFO INDRAMAYU - Sebanyak 17 Kecamatan di Kabupaten Indramayu masuk kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Hal itu menyusul dikeluarkannya Peta Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu.
Ke-17 kecamatan yang masuk zona merah yakni, meliputi Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Sindang, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Bangodua, Kecamatan Tukdana, Kecamatan Sukagumiwang.
Kecamatan Lohbener, Kecamatan Lelea, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Losarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Gantar, Kecamatan Haurgeulis, dan Kecamatan Sukra.
"Ini sebaran Covid-19 per kecamatan di Kabupaten Indramayu tanggal 14 September 2020," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara. (16/09/2020).
Deden Bonni Koswara mengatakan, adapun untuk wilayah yang masuk kategori oranye atau risiko sedang ada 5 kecamatan.
Yaitu, Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Kedokanbunder, Kecamatan Cantigi, Kecamatan Kroya, dan Kecamatan Bongas.
Untuk zona kuning atau risiko rendah ada dua kecamatan, yakni Kecamatan Sliyeg dan Kecamatan Anjatan.
Sisanya sebanyak 7 kecamatan masuk zona hijau atau tidak terdampak Covid-19, yaitu Kecamatan Balongan, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Arahan, Kecamatan Widasari, Kecamatan Gabuswetan, dan Kecamatan Patrol.
"Zona sebaran kecamatan ini akan dijadikan landasan kebijakan Pemda atau Pemerintah Kecamatan dan akan diupdate 2 minggu oleh kami," ujar dia. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)