18/04/2022
ifut coy Cara Buat SKCK Online dan Offline: Ifutcoy.my.id, Jakarta SKCK Online: Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya, PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBUATAN SKCK SECARA ONLINE. ... Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi ...
Pelayanan skck
Tata Cara Pembuatan SKCK Online : · Membuka “Situs SKCK ...
Website Resmi Polri
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan ...
ini Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting atau syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS.
Mengutip lama polri.go.id, Senin (18/4/2022), SKCK adalah adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Saat ini cara bikin SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu yang ingin membuat SKCK tak perlu lagi repot mengantre di kantor polisi.
Pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui link bikin SKCK online: https://skck.polri.go.id/. Di sini, kamu dapat mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK dan mengisi form yang sudah disediakan.
Pertanyaan Terkait Skck Online :
Bikin SKCK bisa di mana saja?
Berapa lama proses SKCK online?
Apakah SKCK online?
Apakah membuat SKCK lama?
Lantas, bagaimana cara bikin SKCK Online?
Berapa Biaya Buat SKCK Online?
Buat SKCK Harus Ke Kantor Polisi? Lewat Online Saja
Tentang PELAYANAN SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
FORM PENDAFTARAN SKCK ONLINE
Syarat & Ketentuan
Mabes Polri
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.Fotokopi Paspor.Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Paspor.Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Polda
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.Fotokopi Paspor.Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Paspor.Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Polres
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Polsek
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik JariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut ini cara dan syaratnya melalui situs web skck.polri.go.id.
- Kunjungi laman pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id
- Pilih menu form pendaftaran.
- Pada kolom 'Jenis Keperluan' di bagian Satwil, pilih sesuai keperluan yang tersedia.
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
- Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
- Selanjutnya, pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).
- Setelah semua kolom terisi, klik 'Lanjut'.
- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Upload file foto ukuran 4x6.
- Isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
- Selain itu, perlu juga melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku SKCK yang dibuat sudah lewat, Anda bisa memperpanjang SKCK yang dimiliki.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi terdekat Anda.
Saat hendak mendaftar, siapkan dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK bagi WNI di Mabes Polri:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Dokumen Membuat SKCK di Polda dan Polres
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bagi WNI di Polda :
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bagi WNI di Polres :
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Dokumen Membuat SKCK di Polsek
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bagi WNI di Polsek:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
- Dokumen Sidik JariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Bikin SKCK Online
Online
SKCK Online
Membuat SKCK Online
SKCK Online
Bikin SKCK Online
Keterangan Catatan Kepolisian Ifutcoy
SKCK Online: Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya, PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBUATAN SKCK SECARA ONLINE.