29/10/2024
OM Swastyastu,
Sehubungan dengan berbagai opini-opini yang muncul berkaitan dengan Majelis Desa Adat (MDA), kami memandang perlu untuk menyampaikan pernyataan, sebagai referensi untuk lebih memahami, kedudukan, peran dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) dalam beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) adalah Pasikian (Persatuan) 1.500 Desa Adat di Bali yang dideklarasikan (kapakupada) pada saat Paruman Agung Desa Adat Se-Bali oleh 1.493 Desa Adat (sebelum penambahan Desa Adat yang tercecer), tanggal 6 Agustus 2019, bertempat di Wantilan Pura Agung Samuhan Tiga. Dalam bentuk sebuah Pasikian, maka tidak ada istilah “atasan” maupun “bawahan”, sebagaimana yang telah dituduhkan.
2. Bahwa dalam Penyuratan Awig dan Pararem di Desa Adat, peran Majelis Desa Adat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali yang selanjutnya diatur dalam Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 Nomor : 03/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 Tentang Pedoman Penyuratan Awig – Awig Desa Adat. Majelis Desa Adat (MDA), hanya memberikan Pedoman dan Pendampingan melalui Kelompok Kerja Pendampingan Penyuratan Awig dan Pararem, agar Desa Adat, dapat menyurat Awig & Pararem yang sistematis dan memenuhi kaidah sebagai sumber hukum adat yang nantinya akan digunakan sebagai sumber dalam membuat keputusan dan berbagai kebijakan di Desa Adat. Terlebih, dalam era modern saat ini, dimana Bali adalah salah satu Pulau di Indonesia yang sangat heterogen, dengan berbagai kepentingan baik nasional maupun internasional, dengan keberadaan berbagai etnis, suku dan agama yang berdiam di wewidangan Desa Adat, tentu saja kebijakan yang dibuat oleh Desa Adat, harus memiliki marwah dan martabat, sehingga mampu mengatur aspek Parahyangan, Palemahan dan Pawongan di wewidangan Desa Adat masing-masing.
3. Bahwa berdasarkan uraian pada angka (1) diatas, sangat jelas bahwa Pedoman Penyuratan Awig maupun Pararem, bukanlah bertujuan untuk menyeragamkan. Penyuratan bermakna, bahwa Majelis Desa Adat (MDA) melalui Pedoman tersebut, membantu Desa Adat dalam menuliskan kembali Awig dan Pararem-nya, berdasarkan Catur Dresta yang berlaku di Desa Adat itu sendiri secara turun temurun. Selain itu, keberadaan Kelompok Kerja (Pokja) di Majelis Desa Adat (MDA) yang bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan, memiliki tujuan untuk memastikan bahwa Awig dan Pararem, yang Kasurat oleh Desa Adat, bukanlah hasil copy paste antara Awig dan Pararem di satu Desa Adat dengan Desa Adat lainnya. Tujuan selanjutnya, tentu saja memastikan bahwa Awig dan Pararem tersebut telah Kasurat dengan kaidah dan sistematika yang benar, sehingga layak dan kuat dalam menjadi sumber pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di Desa Adat.
4. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) dengan sangat kuat melindungi Hak Otonom Desa Adat melalui berbagai upaya yang dilakukan. Sebagai bukti, Majelis Desa Adat (MDA) telah mengembalikan Awig dan Pararem dari 11 Desa Adat yang diseragamkan pada sekitar Tahun 1990-an, yakni saat pelaksanaan lomba desa kala itu, kembali kepada Desa Drestha, Sastra Dresta, Loka Dresta dan Kuna Dresta yang berlaku di Desa Adat itu masing-masing. Selain itu, Majelis Desa Adat (MDA) juga telah melaksanakan proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat di 1.152 Desa Adat di Bali, yang 99,99% berjalan baik dan lancar. Hanya 7 Desa Adat atau kurang lebih 0,004 persen yang masih belum bisa diterbitkan SK Pengukuhan, karena memang masih ada permasalahan di internal Desa Adat, baik berupa keberatan maupun gugatan terhadap proses yang dilaksanakan yang diduga melanggar Awig & Pararem yang berlaku di Desa Adatnya sendiri.
5. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, kembali menegaskan, bahwa proses Ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Adat atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat akan berjalan baik, apabila dilaksanakan dengan niat yang tulus, tidak ada pemaksaan kehendak dan atau intervensi kepentingan sepihak atau golongan, serta pelanggaran terhadap Awig dan Pararem Desa Adat itu sendiri.
6. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, selalu berpedoman pada aturan yang berlaku baik dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 Nomor : 03/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 Tentang Pedoman Penyuratan Awig – Awig Desa Adat, maupun Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 Nomor 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021, tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Desa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat.
7. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Bali secara konsisten dan persisten, dalam menjaga dan melindungi hak otonom Desa Adat, selalu memastikan bahwa Awig-Awig serta Pararem Desa Adat menjadi sumber hukum yang harus ditaati dan dipedomani sebagai acuan dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan oleh Prajuru dan unsur-unsur lain di Desa Adat.
8. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, meminta kepada semua pihak, para tokoh,untuk tidak menyampaikan opini secara sepihak bahkan menggiring opini menyesatkan, demi untuk mencari panggung dan popularitas semata, yang berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi dan pemahaman publik terhadap Desa Adat dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.
9. Selanjutnya Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menghimbau, kepada seluruh Krama Desa Adat, Prajuru Desa Adat dan seluruh Jajaran Majelis Desa Adat (MDA) di Tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, untuk senantiasa menjaga Desa Adat dengan lurus dan tulus, menghindarkan diri dari kepentingan – kepentingan pragmatis yang cenderung melahirkan permasalahan dan kekisruhan di internal Desa Adat. Mari kita jaga Desa Adat, lindungi dan sayangi dengan niat yang tulus dan lurus, dengan cara bersatu padu demi rajegnya Bali di masa depan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Informasi dan komunikasi dapat menghubungi Sdr. I Made Abdi Negara, Patajuh/Wakil Bandesa Agung Bidang Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data (KRIIDA) di No. Whatsapp : 08563757178.
OM Santih Santih Santih OM
MAJELIS DESA ADAT (MDA) PROVINSI BALI
Bandesa Agung,
Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet
Panyarikan Agung,
Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra,SH.,MH.