I Made Abdi Negara

I Made Abdi Negara Sekecil apapun, saya akan berusaha membuat perubahan itu menjadi nyata😊

OM Swastyastu, Sehubungan dengan berbagai opini-opini yang muncul berkaitan dengan Majelis Desa Adat (MDA), kami memanda...
29/10/2024

OM Swastyastu,

Sehubungan dengan berbagai opini-opini yang muncul berkaitan dengan Majelis Desa Adat (MDA), kami memandang perlu untuk menyampaikan pernyataan, sebagai referensi untuk lebih memahami, kedudukan, peran dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) dalam beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) adalah Pasikian (Persatuan) 1.500 Desa Adat di Bali yang dideklarasikan (kapakupada) pada saat Paruman Agung Desa Adat Se-Bali oleh 1.493 Desa Adat (sebelum penambahan Desa Adat yang tercecer), tanggal 6 Agustus 2019, bertempat di Wantilan Pura Agung Samuhan Tiga. Dalam bentuk sebuah Pasikian, maka tidak ada istilah “atasan” maupun “bawahan”, sebagaimana yang telah dituduhkan.
2. Bahwa dalam Penyuratan Awig dan Pararem di Desa Adat, peran Majelis Desa Adat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali yang selanjutnya diatur dalam Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 Nomor : 03/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 Tentang Pedoman Penyuratan Awig – Awig Desa Adat. Majelis Desa Adat (MDA), hanya memberikan Pedoman dan Pendampingan melalui Kelompok Kerja Pendampingan Penyuratan Awig dan Pararem, agar Desa Adat, dapat menyurat Awig & Pararem yang sistematis dan memenuhi kaidah sebagai sumber hukum adat yang nantinya akan digunakan sebagai sumber dalam membuat keputusan dan berbagai kebijakan di Desa Adat. Terlebih, dalam era modern saat ini, dimana Bali adalah salah satu Pulau di Indonesia yang sangat heterogen, dengan berbagai kepentingan baik nasional maupun internasional, dengan keberadaan berbagai etnis, suku dan agama yang berdiam di wewidangan Desa Adat, tentu saja kebijakan yang dibuat oleh Desa Adat, harus memiliki marwah dan martabat, sehingga mampu mengatur aspek Parahyangan, Palemahan dan Pawongan di wewidangan Desa Adat masing-masing.

3. Bahwa berdasarkan uraian pada angka (1) diatas, sangat jelas bahwa Pedoman Penyuratan Awig maupun Pararem, bukanlah bertujuan untuk menyeragamkan. Penyuratan bermakna, bahwa Majelis Desa Adat (MDA) melalui Pedoman tersebut, membantu Desa Adat dalam menuliskan kembali Awig dan Pararem-nya, berdasarkan Catur Dresta yang berlaku di Desa Adat itu sendiri secara turun temurun. Selain itu, keberadaan Kelompok Kerja (Pokja) di Majelis Desa Adat (MDA) yang bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan, memiliki tujuan untuk memastikan bahwa Awig dan Pararem, yang Kasurat oleh Desa Adat, bukanlah hasil copy paste antara Awig dan Pararem di satu Desa Adat dengan Desa Adat lainnya. Tujuan selanjutnya, tentu saja memastikan bahwa Awig dan Pararem tersebut telah Kasurat dengan kaidah dan sistematika yang benar, sehingga layak dan kuat dalam menjadi sumber pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di Desa Adat.

4. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) dengan sangat kuat melindungi Hak Otonom Desa Adat melalui berbagai upaya yang dilakukan. Sebagai bukti, Majelis Desa Adat (MDA) telah mengembalikan Awig dan Pararem dari 11 Desa Adat yang diseragamkan pada sekitar Tahun 1990-an, yakni saat pelaksanaan lomba desa kala itu, kembali kepada Desa Drestha, Sastra Dresta, Loka Dresta dan Kuna Dresta yang berlaku di Desa Adat itu masing-masing. Selain itu, Majelis Desa Adat (MDA) juga telah melaksanakan proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat di 1.152 Desa Adat di Bali, yang 99,99% berjalan baik dan lancar. Hanya 7 Desa Adat atau kurang lebih 0,004 persen yang masih belum bisa diterbitkan SK Pengukuhan, karena memang masih ada permasalahan di internal Desa Adat, baik berupa keberatan maupun gugatan terhadap proses yang dilaksanakan yang diduga melanggar Awig & Pararem yang berlaku di Desa Adatnya sendiri.

5. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, kembali menegaskan, bahwa proses Ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Adat atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat akan berjalan baik, apabila dilaksanakan dengan niat yang tulus, tidak ada pemaksaan kehendak dan atau intervensi kepentingan sepihak atau golongan, serta pelanggaran terhadap Awig dan Pararem Desa Adat itu sendiri.

6. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, selalu berpedoman pada aturan yang berlaku baik dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 Nomor : 03/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 Tentang Pedoman Penyuratan Awig – Awig Desa Adat, maupun Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 Nomor 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021, tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Desa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat.

7. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Bali secara konsisten dan persisten, dalam menjaga dan melindungi hak otonom Desa Adat, selalu memastikan bahwa Awig-Awig serta Pararem Desa Adat menjadi sumber hukum yang harus ditaati dan dipedomani sebagai acuan dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan oleh Prajuru dan unsur-unsur lain di Desa Adat.

8. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, meminta kepada semua pihak, para tokoh,untuk tidak menyampaikan opini secara sepihak bahkan menggiring opini menyesatkan, demi untuk mencari panggung dan popularitas semata, yang berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi dan pemahaman publik terhadap Desa Adat dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

9. Selanjutnya Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menghimbau, kepada seluruh Krama Desa Adat, Prajuru Desa Adat dan seluruh Jajaran Majelis Desa Adat (MDA) di Tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, untuk senantiasa menjaga Desa Adat dengan lurus dan tulus, menghindarkan diri dari kepentingan – kepentingan pragmatis yang cenderung melahirkan permasalahan dan kekisruhan di internal Desa Adat. Mari kita jaga Desa Adat, lindungi dan sayangi dengan niat yang tulus dan lurus, dengan cara bersatu padu demi rajegnya Bali di masa depan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Informasi dan komunikasi dapat menghubungi Sdr. I Made Abdi Negara, Patajuh/Wakil Bandesa Agung Bidang Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data (KRIIDA) di No. Whatsapp : 08563757178.
OM Santih Santih Santih OM

MAJELIS DESA ADAT (MDA) PROVINSI BALI
Bandesa Agung,

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet

Panyarikan Agung,

Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra,SH.,MH.

17/10/2024

DIALOG RRI PRO 1 (16/10)
"Mengawal Keamanan Jelang Pelantikan Presiden Terpilih RI Bapak Prabowo Subianto dan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka"

Statement Majelis Desa Adat Bali disampaikan oleh I Made Abdi Negara (Patajuh/Wakil Bandesa Agung Bidang Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data)
Selengkapnya silahkan klik akun Yt RRI https://www.youtube.com/live/uj3dp57X1rc?si=XlKgHoJyzjTDeikC

Di panggung menyemai Energi kemajuan bersama mereka
18/09/2024

Di panggung menyemai Energi kemajuan bersama mereka

Pujawali Purnama Katiga ring Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Anggara Paing Wuku Sungsang, 17 September 2...
17/09/2024

Pujawali Purnama Katiga ring Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Anggara Paing Wuku Sungsang, 17 September 2024.

Memulai dari penyerahan diri, menyelami kedalaman pikiran di gigir alam. Memohon yang terbaik untuk memulai perjalanan k...
16/09/2024

Memulai dari penyerahan diri, menyelami kedalaman pikiran di gigir alam.

Memohon yang terbaik untuk memulai perjalanan ke depan.

Di dalam ADAT ada  ,  ,   dan  .I Made Abdi Negara~5/9/2024  Agung Besakih
15/09/2024

Di dalam ADAT ada , , dan .
I Made Abdi Negara~5/9/2024 Agung Besakih

Sukses selalu panutan kami Bapak Tedi Bharata (Deputi SDM & Teknologi Informasi Kementerian BUMN Republik Indonesia), ya...
14/09/2024

Sukses selalu panutan kami Bapak Tedi Bharata (Deputi SDM & Teknologi Informasi Kementerian BUMN Republik Indonesia), yang selalu mendukung tanpa henti.

Menjelaskan Peran, Tugas Pokok dan Fungsi Majelis Desa Adat Bali.
14/09/2024

Menjelaskan Peran, Tugas Pokok dan Fungsi Majelis Desa Adat Bali.

Mesadu Ajeng Ring Jro Bandesa Adat Desa Adat Karang Dalem - Bongkasa, kesarengin Panyarikan Madya MDA Kab. Badung Ida Ba...
12/09/2024

Mesadu Ajeng Ring Jro Bandesa Adat Desa Adat Karang Dalem - Bongkasa, kesarengin Panyarikan Madya MDA Kab. Badung Ida Bagus Gede Widnyana

Menindaklanjuti Laporan Telaah Informasi Tentang Kasus 🦔

Membangun desa atau kabupaten, harus dilakukan dengan memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal asli ...
31/08/2024

Membangun desa atau kabupaten, harus dilakukan dengan memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal asli yang dimiliki. Tanpa itu, kita hanya akan menjadi penonton semata, atau salah salah akan menjadi korban pada suatu ketika...

Bupati Winasa saat memimpin Jembrana, telah membuktikan, bahwa pemimpin cerdas akan membawa Jembrana tidak hanya bisa merubah dirinya, bahkan bisa menjadi inspirasi untuk daerah lain bahkan bangsa dan negara...

Kita tidak bisa hanya semata-mata bangga dengan investor yang datang entah dari mana, tapi mestinya kita memastikan, masyarakat Jembranalah yang harus menjadi tuannya...

Pemimpin hanya sementara, jika kebijakannya salah, maka masyarakatlah yang akan menanggung selamanya...

Kita tidak boleh berpikir uang didepan, padahal yang kita harus pastikan, adalah sumber penghidupan yang panjang untuk generasi kita di masa mendatang ...

Generasi nanti, akan menikmati hasil baik atau buruk dari tindakan yang kita lakukan saat ini....

Jika saat ini, kita bertindak hanya demi untuk keuntungan pribadi, maka jangan salahkan suatu saat, itu akan menjadi bahan kutukan generasi...

Bali kecil, Jembrana kecil. Jangan habiskan tanah kita, hanya untuk investor semata.

Biarkan masyarakat menanami tanahnya dengan lengkuas, jahe, kunyit, ubi, durian, kelapa dan pepaya....

Buah tanaman tersebut, tidak akan membuat masyarakat kaya raya, tetapi setidaknya ada jaminan, kepastian untuk menyambung kehidupan...

Hutan tetap asri, air tetap murni dan huluning hulu desa kami tetap suci...

Kami ingin membangun Desa Wisata Manistutu yang indah dan asri, bukan Desa Wisata tai Sapi...

Tolong, segera selamatkan Jembrana, dari keinginan untuk memperkosanya dengan rencana-rencana gila.............
___________________
I Made Abdi Negara #
Manistutu-Jembrana Bali

Back home🎬
22/08/2024

Back home🎬

🇮🇩Berjuang itu memang melelahkan, tapi lebih lelah lagi jika hanya berdiam diri menunggu keajaiban.Merdeka! Merdeka!Merd...
19/08/2024

🇮🇩

Berjuang itu memang melelahkan, tapi lebih lelah lagi jika hanya berdiam diri menunggu keajaiban.

Merdeka!
Merdeka!
Merdeka!

Sejatinya, sebaik apapun dipersiapkan, tidak akan pernah ada nilai sempurna untuk sebuah pelayanan.Biarkan dia berproses...
19/08/2024

Sejatinya, sebaik apapun dipersiapkan, tidak akan pernah ada nilai sempurna untuk sebuah pelayanan.

Biarkan dia berproses dari tidak ada menjadi ada..
Dari sebuah pesimisme yang meruntuhkan, menjadi nilai optimisme yang menguatkan...

Berjuang itu memang lelah, tetapi lebih lelah lagi jika kita hanya berdiam diri menunggu keajaiban...
Dengan segala kerendahan hati, kami bersama tim kerja, panitia, pemimpin hebat - Perbekel lan Bandesa, memohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan selama kegiatan berlangsung.

Matur suksema🙏

Jika hanya ada dua tangan saat engkau harus terbang dengan kepakan sayap, maka pastikan di sisi kanan dan kiri adalah 2 ...
18/08/2024

Jika hanya ada dua tangan saat engkau harus terbang dengan kepakan sayap, maka pastikan di sisi kanan dan kiri adalah 2 ekor garuda, bukan yang lain.

Address

Jalan Raya Sesetan 130
Denpasar
80112

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when I Made Abdi Negara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to I Made Abdi Negara:

Videos

Share