Info Syam Kelilauw

Info Syam Kelilauw Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Info Syam Kelilauw, Media, Denpasar.

12/11/2024
12/08/2024

Jelang Pilkada Manggarai
27 November 2024

11/08/2024

Bor bor bor ... akhirnya beres
Air Deras di Masjid Kota Ruteng

30/07/2024

Upacara Adat Manggarai Teing Hang
Keluarga Bangka Watu, Kota Ruteng

18/07/2024

Jalan Sehat Berhadiah
Dalam Rangka 7th Proklamasi Kemerdekaan RI

Aula Kesbangpol Bali Renon

15/07/2024

Ase Ferdy menyanyikan lagu Manggarai

Profisiat RD Dr. Max RegusUskup Terpilih Keuskupan Labuan BajoRustam R Kelilauw Ardy Ganggas
22/06/2024

Profisiat RD Dr. Max Regus
Uskup Terpilih Keuskupan Labuan Bajo
Rustam R Kelilauw Ardy Ganggas

26/03/2024

Gunung Api
NAMPAR NOS
Manggarai

12/01/2024

Korban Salah Tangkap Diganjar Polisi Ratusan Juta

Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

^

Editor: David Oliver Purba

Source: Kompas..com

Address

Denpasar
80235

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Syam Kelilauw posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category