24/07/2024
Inspektorat Prov Bali, mengingatkan kepada 146 Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali terkait payung hukum yang dapat menjadi panduan dalam pengelolaan sekolah.
PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pendanaan pendidikan dapat berupa pungutan pendidikan, sumbangan pendidikan, dan bantuan pendidikan.
Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, dan pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana ini berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan, dan hasilnya dibukukan dalam rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.
https://nangunsatkerthilokabali.com/kuatkan-budaya-anti-korupsi-inspektorat-provinsi-bali-ingatkan-kepala-sekolah-tentang-payung-hukum-pengelolaan-sekolah/