![Belakangan ini istilah tobrut banyak digunakan di media sosial hingga dalam kehidupan sehari-hari. Dari beberapa sumber ...](https://img4.medioq.com/378/040/1016833753780404.jpg)
01/08/2024
Belakangan ini istilah tobrut banyak digunakan di media sosial hingga dalam kehidupan sehari-hari. Dari beberapa sumber yang diolah, istilah tersebut merujuk pada bentuk bagian tubuh perempuan yang termasuk dalam pelecehan seksual. Adapun baru-baru ini viral, seorang pelayan restoran di Jakarta dipecat lantaran menuliskan remarks “tobrut” di kertas bill milik seorang customer. Adapun Komisioner Komnas Perempuan yakni Siti Aminah Tardi menyampaikan, penggunaan istilah tobrut adalah salah satu bentuk unwelcome behaviour atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan seseorang. Adapun perilaku seksual tersebut bisa berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut, yang menyasar tubuh, keinginan seksual, dan/atay organ reproduksi dengan merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan kesusilaannya. Pada UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 pasal 5, orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. “Pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, yaitu hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban,” ujar Siti Aminah dikutip dari keterangan tertulis pada 1/8/2024.