"Apresiasi dan Terima Kasih dari Masyarakat Kabupaten Bekasi untuk Polri"
Dalam video ini, kita menyaksikan ungkapan terima kasih yang tulus dan mendalam dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi kepada Kepolisian Republik Indonesia. Keberhasilan Polri dalam mengamankan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI, serta menjaga kondusivitas jelang Pemilu Gubernur dan Bupati, mendapat apresiasi luas dari tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/Ormas, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah ini.
Melalui sinergi yang kuat dan dedikasi tanpa henti, Polri telah menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menjadikan mereka pelindung sejati bagi rakyat. Video ini adalah bukti bahwa kerja keras Polri tak hanya dirasakan, tetapi juga dihargai dengan penuh rasa syukur. Saksikan bagaimana semangat kebersamaan dan rasa aman yang diberikan oleh Polri, dirayakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi dengan penuh kebanggaan.
Semarak kemerdekaan
#fyp #fypシ #fypシ゚viral #xyzbca #xyzbcafypシ #indonesia #hutri79indonesia🇮🇩
Semarak kemerdekaan
#fyp #fypシ #fypシ゚viral #xyzbca #xyzbcafypシ #indonesia #hutri79indonesia🇮🇩
Semarak kemerdekaan
#fyp #fypシ #fypシ゚viral #xyzbca #xyzbcafypシ #indonesia #hutri79indonesia🇮🇩
Semarak kemerdekaan
#fyp #fypシ #fypシ゚viral #xyzbca #xyzbcafypシ #indonesia #hutri79indonesia🇮🇩
Semarak kemerdekaan
#fyp #fypシ #fypシ゚viral #xyzbca #xyzbcafypシ #indonesia #hutri79indonesia🇮🇩
Semarak kemerdekaan
#fyp #fypシ #fypシ゚viral #xyzbca #xyzbcafypシ #indonesia #hutri79indonesia🇮🇩
Semarak HUT RI ke-79 di Karangsambung : Anak-anak Berkostum Sekolah Nyanyikan Lagu Nasional
Bekasi, 17 Agustus 2024 – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 di Gang Alhuda, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan. Acara yang diselenggarakan oleh warga setempat ini menjadi sorotan, terutama dengan keunikan lomba yang melibatkan anak-anak menyanyikan lagu nasional dengan kostum sekolah mereka.
Acara dimulai sejak pagi hari dengan parade meriah yang melibatkan seluruh warga, dari anak-anak hingga orang dewasa. Suasana desa berubah menjadi lautan merah putih, dengan berbagai atribut kemerdekaan yang dikenakan oleh para peserta parade. Tidak hanya sekadar pawai, parade ini menjadi simbol semangat patriotisme yang ditanamkan sejak dini kepada generasi muda.
Setelah parade, berbagai lomba khas 17 Agustus seperti balap karung, makan kerupuk, dan panjat pinang, sukses mengundang tawa dan kegembiraan warga. Namun, momen paling berkesan terjadi saat anak-anak tampil dalam lomba menyanyikan lagu nasional. Dengan penuh percaya diri, mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan sambil mengenakan seragam sekolah, mengingatkan kembali pentingnya nasionalisme di kalangan generasi muda.
Suhenda, ketua panitia acara, mengapresiasi partisipasi aktif warga, terutama para ibu yang turut serta dalam menyukseskan acara ini. "Ini adalah perayaan milik kita semua. Partisipasi warga, khususnya para ibu yang membantu dari awal hingga akhir, sangat berarti bagi kelancaran acara ini," ungkapnya dengan bangga.
Puncak kemeriahan terjadi pada malam hari, di mana lomba menyanyi yang diikuti berbagai usia berlangsung. Acara ini ditutup dengan pembagian hadiah kepada para pemenang lomba, yang disambut dengan sorak sorai dan tepuk tangan meriah.
Perayaan HUT RI di Gang Alhuda ini tidak hanya berhasil menciptakan kebahagiaan di tengah masyarakat, tetapi juga memperkuat semangat kebangsaan dan kebersamaan yang menjadi esensi dari peringatan kemerdekaan. Momen anak-anak menyanyikan lagu nasional dengan
PENJELASAN DETAIL DI TARUMAJAYA
AKP Akhmadi, S.H., Kasi Humas Polres Metro Bekasi, memberikan penjelasan detail mengenai kronologi kecelakaan yang melibatkan 4 kendaraan di Flyover Tarumajaya, Bekasi, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pihak kepolisian terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab pasti insiden ini. #PolresMetroBekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin press rilis pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di lobi Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8/2024).
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Sabu : 212,14 Gram, Ganja : 529,87 Gram, Sinte : 288,8 Gram, Bibit Sinte : 445 Gram, Ekstasi : 5.808 Butir, Obat Ketamin : 406 Gram, Motor : 1 Unit, Hp : 11 Unit, Timbangan Elektrik : 5 Buah Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan + Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupah)
“Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan + 36.152 (Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) Jiwa.,”ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka yang diduga terlibat berhasil ditangkap (K) 37, (MJ) 30 Thn, (FF) 27 Thn, (H) 34 Thn, (H) 23 Thn, (AW) 25 Thn, (JA) 37 Thn, (S) 54 Thn.
“Para tersangka berhasil diamankan dari lokasii berbeda,”tambh Twedi.
Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 Tahun dan seumur hidup,”tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bekasi, saya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kegiatan press rilis ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,”tukasnya.
NAH KAN KETAUAN
RESKRIM POLSEK CIKARANG TIMUR GREBEK KONTRAKAN MALING MOTOR
Bareskrim Musnahkan 1.883 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Ilegal
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 1.883 bal pakaian bekas yang disita karena diimpor secara ilegal dan akan diperjualbelikan melalui e-commerce di dalam negeri. Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk upaya penegakan hukum dan penanganan bersama oleh Satgas, demi mendukung industri dalam negeri yang terancam oleh barang-barang impor ilegal.
Penyitaan dan pemusnahan ini merupakan kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan permasalahan impor ilegal yang berdampak negatif pada ekonomi dan UMKM. Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap barang impor ilegal karena menghambat perekonomian dan merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain Bareskrim, Ditjen Bea dan Cukai juga mengungkap penyitaan serupa dengan menyita 3.044 balpres pakaian bekas, 696 produk jadi, dan ribuan barang lainnya. Kementerian Perdagangan juga mengamankan kain gulungan sebanyak 20.000 rol dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
PRESS RILIS POLRES JAKARTA UTARA
Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.
“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram,” ujarnya.
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000
Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana humuman mati,” pungkasnya.
BANGUNAN LIAR DAN PRAKTIK LIAR DI KALIMALANG
BANGUNAN LIAR DAN PRAKTIK LIAR DI KALIMALANG
SATLANTAS POLRES METRO BEKASI