PUTUSAN PERKARA PENGUJIAN PASAL 118 Huruf e UU 3/2024 - MASA JABATAN KEPALA DESA
PUTUSAN PERKARA PENGUJIAN PASAL 118 Huruf e UU 3/2024 - MASA JABATAN KEPALA DESA (No Perkara: 103/PUU-XXII/2024)
#desa
Sidang Uji Materiil PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA (Pasal 118 huruf e UU 3/2024)
Empat warga negara Indonesia mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya diketahui merupakan kepala desa, yaitu Muhadi, Kepala Kampung Koroncong di Provinsi Banten, dan Wardin Wahid, Kepala Dusun Labu-Labuan di Provinsi Sulawesi Barat. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan dengan nomor Perkara 107/PUU-XXII/2024 ini digelar MK pada Rabu (21/8) pukul 14.30 WIB.
Secara khusus, para Pemohon mempersoalkan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.” Dalam permohonan, dijelaskan bahwa Surat Edaran oleh Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.3.5/2625/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU a quo tidak mengakomodir penambahan masa jabatan para kepala desa denga Akhir Masa Jabatan (AMJ) November, Desember 2023, dan Januari 2024. Sehingga, desa-desa tersebut saat ini dipimpin oleh pelaksana harian yang menurut pandangan para Pemohon cenderung menimbulkan polarisasi di masyarakat. Lebih lanjut, dalam keyakinan Pemohon, kondisi tersebut mengakibatkan situasi yang tidak kondusif dan rawan konflik di masyarakat desa-desa setempat.
Untuk itu, MK diharapkan menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 termasuk Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya mulai dari November, Desember 2023 dan Januari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang ini.” (RA) #desa